Mekanisme Pengangkatan Guru Honorer Sebagai PPPK Dalam Hukum Kepegawaian Di SMKN 2 Kota Serang
Abstract
Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber Hukum Negara sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 aliran ke empat yaitu “Ketuhanan yang maha esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”. Masalah yang Pertama yaitu, Bagaimana Pelaksanaan Mekanisme Pengangkatan Guru Honorer Sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Sekolah Menengah Kejuruan 2 Negeri Kota Serang Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kemudian Kedua Bagaimana Hambatan Pelaksanaan Mekanisme Pengangkatan Guru Honorer Sebagai Pegawai Pemerintah dengan Kerja (PPPK) di Sekolah Menengah Kejuruan 2 Negeri Kota Serang. Teori yang digunakan ialah Teori Perlindungan Hukum dan Kepastian Hukum. Metode Penelitian yaitu yuridis empiris. Spesifikasi penelitian yaitu deskriptif analisis. Sumber data yaitu data primer yang ditunjang oleh data sekunder. Teknik pengumpulan data adalah wawancara dan dokumen yang terkait dengan penelitian. Data diperoleh dari analisis secara deskriptif dengan metode pendekatan kualitatif. Studi Lapangan dan Studi Kepustakaan di Sekolah Menengah Kejuruan 2 Negeri Kota Serang Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Adanya Juknis Pengangkatan Guru Honorer sebagai Pegawai Perjanjian Kerja (PPPK) Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 349/P/2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022 sebagai proses pengangkatan Guru Honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan SK Menteri Nomor 800/KEP.073-BKD/.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Abdul Hakim, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Berdasarkan Undang-Undang No.13 Tahun 2003, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003.
Achmad Ali, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) & Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Undang-Undang (Legisprudence), Volume I Pemahaman Awal, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2010.
Ajar Triharso, Buku Modul Kuliah Kewarganegaraan, Universitas Airlangga, Surabaya, 2013.
Aminudddin Ilmar, Hukum Tata Pemerintahan, Kencana, Jakarta, 2014,
Ani Purwati, Metode Penelitian Hukum Teori Dan Praktek, Jakad Media Publishing. Surabaya, 2020.
Azhary, Negara Hukum Indonesia Analisis Yuridis Normatif Tentang Unsur-Unsurnya,Universitas Indonesia, Jakarta, 1945.
Bachan Mustafa, sistem hukum administrasi negara Indonesia ed.1, Citra Aditya Bahkti, 2021.
Bagir Manan dan Kuntanan Magnar. Beberapa Masalah Hukum Tata Negara, PT. Alumni, Bandung, 2017.
Bambang Waluyo, Pidana dan Pemidanaan, Sinar Grafika, Jakarta, 2004.
C.S.T Kansil, Kamus istilah Hukum, Gramedia Pustaka, Jakarta, 2009.
Dikdik M, Urgensi Perlidungan Korban Kejahatan Antara Norma dan Realita, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.
Dominikus Rato, Filsafat Hukum Mencari: memahami dan memahami hukum, Laksbang Pressindo, Yogyakarta, 2010.
F.X. Djumialdi, Perjanjian Kerja, Sinar Grafika, Jakarta,2010.
Jurnal
Barzah Latupono, “Perlindungan Hukum Dan Hak Asasi Manusia”, Jurnal Sasi, Fakultas Hukum Universitas Pattimura, Vol. 17, No. 3, 2011, hlm. 4, DOI: https://doi.org/10.47268/sasi.v17i3.366.
Bilal Syahdin Dan Mohamad Fasyehhudin, “Efektivitas Pembatasan Sosial Berskala Besar Di Wilayah Kabupaten Tangerang Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019”, Yustisia Tirtayasa : Jurnal Tugas Akhir, Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Vol 1, No 1, 2021
DOI: http://dx.doi.org/10.51825/yta.
Elga Andina,Fieka Nurul Arifa, “Problematika Seleksi dan Rekrutmen Guru Pemerintah di Indonesia”,Jurnal Masalah-Masalah Sosia, Volume 12, No. 1 Juni 2021
DOI : 10.46807/aspirasi.v12i1.2101
Evi Oktarina, Sanksi Hukum Bagi Aparatur Sipil Negara Terlibat Dalam Partai Politik, Solusi, Fakultas Hukum, Universitas Palembang, Volume 18 No 2, 2020
DOI: https://doi.org/10.36546/solusi.v18i2.285.
Eviva Nur Khobiburrohma, Priska Septiana Margareta, Penerapan Sistem Merit Dalam Birokrasi Indonesia Untuk Mewujudkan Pemerintahan Yang Baik, Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Institut Ilmu Sosial Dan Manajemen STIAMI, Volume 3 No 2, 2020
DOI: 10.31334/Transparansi.V3i2.900.
Hasan Basri, “Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Berdasarkan Sistem Peradilan Pidana Indonesia”, Jurnal Hukum, Unversitas Airlangga, Vol. 2, No. 2, 2020, hlm. 5,
DOI: https://doi.org/10.37276/sjh.v2i2.90.
Husnul Hakim, “Sinergi Antara Good Government dan Azas-Azas Umum Pemerintah Yang Baik (AAUPB) Dalam Pencegahan Korupsi”, Jurnal Ekonomi dan Sosial, Volume 7 Nomor 2 September 2022,
DOI : https://doi.org/ 10.36636/dialektika.v7i2.1461
Legina Nadhila Qomarani,”Anomali Kehadiran Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Dalam Cakrawala Kepegawaian di Indonesia” Cepalo Jurnal, Volume 4 No. 2,2020
DOI : 10.25041/cepalo.v4no2.1979
Marlina Sijabat, Elidawaty Purba, Pengaruh Penerapan Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian Terhadappengembangan Karir Di Satuan Polisi Pamong Praja Kotapematangsiantar, Manajemen : Jurnal Ekonomi Usi, Universitas Simalungun, Volume 2 No 1, 2020
DOI: 10.36985/Manajemen.V2i1.342,
Muhamad Fajar Hidayat,Ririen Ambarsari, Anotasi Putusan Mahkmah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 46/PUU-XIV/2016 dalam Perspektif Hermeneutika Hukum,Jurnal Ilmu Hukum, Vol 3 No.2, 2020
DOI : http://dx.doi.org/10.51825/nhk.v3i2.8573
Muhamad Ghozali, Diyan Ekawati, Erni Munastiwi, “Analisis Pengelolaan Tunjangan Guru Honorer: Studi Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka Tengah”, Jurnal sustainable, Vol.5 Nomor 2,2022
DOI : https://doi.org/10.32923/kjmp.v5i2.2437
Nona Sandra Polihu, Akuntabilitas Kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Di Kantor Kementerian Agama Kota Manado, J urnal Kajian Kebijakan Dan Ilmu Administrasi Negara, Lembaga Penelitian dan Pengabdian,2020, DOI:10.53682/Administro.V2i2.1684
Proborini Hastuti, Reduksi Kewenangan Atribusi Pemerintah Daerah Dalam Pengaturan Pemilihan Kepala Desa, Yudisial, Jurnal Yudisial, Fakultas Hukum UPN Jawa Timur Volume 11 No 1, 2018.
DOI:10.29123/Jy.V11i1.265,
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK;
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 349/P/2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Permenpan) RB Nomor 29 Tahun 2021 Tentang tahapan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK);
Internet
Hadi Putra, “Perlindungan Hukum Pengertian, Teori, Contoh, dan Cara Memperolehnya”, https://www.hukumonline.com/berita/a/perlindungan-hukum-contoh--dan-cara-memperolehnya, diakses pada 12 Juni pukul 15.11 WIB.
Profil Sekolah Menengah Kejuruan 2 Negeri Kota Serang https://sekolah.data.kemdikbud.go.id/index.php/chome/profil/16d58aff-d0db-471e-92e0-d20aba7d2c1c di akses pada 5 juli 2023 Pukul 13.45 WIB
DOI: http://dx.doi.org/10.51825/beleid.v2i2.25276
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Beleid
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Jl. Tirtayasa, Sindangsari, Kec. Pabuaran, Serang, Provinsi Banten
Telp. (0254) 280330 Ext. 218, Fax.: (0254) 281254
Website: Beleid (untirta.ac.id)
E-mail : [email protected]
Beleid is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License
Authors who publish with Beleid agree to the term of journal retains copyright