Kewenangan Syahbandar Dalam Pengawasan Kelaiklautan Kapal Pelayaran-Rakyat Di Pelabuhan Muara Angke Dalam Keselamatan Penumpang

SINDY SINDY

Abstract


Pelayaran adalah suatu keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan dan keamanan yang menyangkut angkutan diperairan, kepelabuhanan dan lingkungan maritim sebagaimana tertera dalam Pasal 1 ayat (32) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan adalah lembaga pemerintah dipelabuhan yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum dibidang keselamatan dan keamanan pelayaran. Identifikasi masalah dalam penelitian ini ialah, Bagaimana pelaksanaan kewenangan syahbandar dalam pengawasan kelaiklautan kapal pelayaran-rakyat di pelabuhan muara angke berdasarkan undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran? dan Faktor penghambat pelaksanaan kewenangan syahbandar dalam menjalankan fungsi pengawasan dan keamanan pelayaran terhadap kapal pelayaran-rakyat di pelabuhan muara angke?. Teori dalam penelitian ini yaitu, Teori Kewenangan dan Teori Pengawasan. Metode penelitian yaitu yuridis empiris. Spesifikasi penelitian yaitu deskriptif analisis. Sumber data yaitu data primer yang ditunjang oleh data sekunder. Teknik pengumpulan data adalah wawancara. Data diperoleh dan dianalisis secara deskriptif dengan metode pendekatan kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dalam pelaksanaan pengawasan terhadap kapal pelayaran-rakyat yang dilakukan oleh syahbandar belum maksimal karena masih ditemukan beberapa faktor seperti, Kapal Pelayaran-Rakyat yang masih belum memiliki SPB, dokumen kapal,  dan sertifikat kapal. Kendala yang dihadapi oleh syahbandar dalam menjalankan pengawasan ialah belum terjangkaunya seluruh objek pengawasan karna keterbatasan SDM dan kesadaran para pengusaha kapal pelayaran-rakyat mengenai jaminan keselamatan dan keamanan para penumpang. Kesimpulannya, berdasarkan Pasal 207,208 dan 209 undang-undang nomor 17 tahun 2008, Pengawasan yang dilakukan oleh Syahbandar dinilai kurang optimal ditandai dengan adanya kapal-kapal yang digunakan belum memenuhi persyaratan, seperti yang tertera dalam pasal 1 ayat (32) Undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran. Saran, Perlunya peningkatan pengawasan dan pemahaman tentang kelaiklautan kapal yang dilakukan oleh syahbandar dan Perlunya ketegasan Syahbandar kepada para pemilik kapal yang tidak memiliki SPB agar membuatnya, karena ketika hendak berlayar sudah dapat menjamin keamanan dan keselamatan penumpang pada kapal Pelayaran-Rakyat.


Keywords


Syahbandar, Kelaiklautan, Kapal Pelayaran-Rakyat.

Full Text:

PDF

References


Buku

A Junaedi Karso, Implementasi Kebijakan Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan Sebagai Kepala Pemerintahan Di Pelabuhan Guna Meningkatkan Kinerja Pelayanan Publik Secara Profesional Dan Akuntabel Dalam Rangka Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat Dalam Lingkungan Kepelabuhana, Penerbit Insania, Cirebon, 2021.

Abbas Salim, Manajemen Transportasi, Jakarta: Rajawali Pers, 2008.

Nur Yanto. Memahami Hukum Laut Indonesia. Jakarta: Mitra Wacana Media, 2006.

Jurnal

Cahyadi Tri, “Perlindungan hukum pelaut di kapal indonesia berbasis nilai keadilan”, Jurnal pembaharuan hukum, Volume 3 Nomor 4, (2017).

Hari Utomo, “Siapa yang bertanggung jawab menurut hukum dalam kecelakaan kapal”, Jurnal Legally Responsible Parties in Ship Accident, Volume 14 Nomor 1, (2017).

Julia Permana Sari, “Pengawasan Syahbandar Dalam Upaya Mewujudkan Keselamatan, Keamanan, Dan Ketertiban Penumpang di Pelabuhan Tembilahan”, Jurnal Online Mahasiswa, Volume 1 Nomor 2, (2021).

Sonhaji, “Pemberian Surat Persetujuan Berlayar (SPB) Dalam Upaya Pemenuhan Keselamatan Berlayar”, Journal Administratie Law Dan Governance, Volume 1 Nomor 3, (2018).

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 Tentang Angkutan di Perairan.

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1969 Tentang Penyelenggaraan Dana Pengusaha Angkutan Laut.

Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 51 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar dan Persetujuan Kegiatan Kapal di Pelabuhan.

Internet

Admin Portal, “Syahbandar sebagai ujung tombak pengawasan keselamatan pelayaran”, https://hubla.dephub.go.id/home/post/read/4509/syahbandar-sebagai- ujung-tombak-pengawasan-keselamatan-pelayaran-31-10, diakses pada hari Senin, Tanggal 12 September 2023, Pukul 11:20 WIB.

Direktoral Jenderal Perhubungan Laut, “Kemenhub evakuasi Tenggelamnya KM Ali Baba dikepulauan seribu, tidak ada korban jiwa”, https://hubla.dephub.go.id/home/post/read/14432/kemenhub-evakuasi-tenggelamnya-kapal-km-alibaba-di-kepulauan-seribu-tidak-ada-korban-jiwa, diakses pada hari Selasa, Tanggal 24 Oktober 2023, Pukul 14:18 WIB.




DOI: http://dx.doi.org/10.51825/beleid.v2i2.25323

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Beleid

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

EDITORIAL ADDRESS
Faculty of Law, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
Jl. Tirtayasa, Sindangsari, Kec. Pabuaran, Serang, Provinsi Banten       
Telp. (0254) 280330 Ext. 218, Fax.: (0254) 281254
Website: Beleid (untirta.ac.id)
E-mail  : [email protected] 

 Creative Commons License

Beleid is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License
Authors who publish with Beleid agree to the term of journal retains copyright