PENGELOLAAN RUANG TERBUKA HIJAU DI KOTA TANGERANG

Lintang Kinanti, Rina Yulianti, Yeni Widyastuti

Abstract


Fokus tulisan ini Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau di Kota Tangerang. Permasalahan yang ada yakni keterbatasan lahan dan anggaran, belum adanya peraturan daerah yang mengatur tentang pengelolaan ruang terbuka hijau di Kota Tangerang, keterbatasan sumber daya manusia, masih kurangnya kesadaran masyarakat dalam ikut menjaga dan peduli akan adanya ruang terbuka hijau di Kota Tangerang. Sehingga masalah ini yang menjadi permasalah utama dalam pengoptimalisasian pengelolaan ruang terbuka hijau (RTH) yang ada di Kota tangerang. Peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif dengan menekankan pada teori fungsi manajemen menurut George R Terry terdapat empat fungsi manajemen yaitu Perencanaan, Pengorganisasian, Pelaksanaan, dan Pengawasan. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi dan studi dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan itu menurut Miles dan Huberman. Hasil penelitian menunjukan bahwa Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau yang ada di Kota Tangerang ini belum berjalam optimal. Karena masih banyak fungsi-fungsi manajemen yang terdapat di dalam pengelolaan RTH ini berjalan dengan semestinya, seperti dalam perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan yang di butuhkan sebagai mencapai tujuan  yang optimal bagi pengelolaan ruang terbuka hijau (RTH) yang ada di Kota Tangerang.

Keywords


Pengelolaan, Ruang Terbua Hijau, Manajemen

Full Text:

PDF (Indonesian)

References


Adisasmita,Rahardjo. 2011. Manajemen Pemerintahan Daerah. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Afifuddin. 2010. Pengantar Administrasi Pembangunan. Bandung: Alfabeta..

Creswell, Jhon W. 2016. RESEARCH DESIGN: Pendekatan Metode Kualitatif, Kuantitatif, dan Campuran. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Gunawan, Iman. 2015. Metode Penelitian Kualitatif. Jakarta:Bumi Aksara.

Hasibuan, Malayu. 2011. Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah. Jakarta: Bumi Aksara.

Moleong, Lexy J. 2013. Metodologi Penelitian Kualitatif: Edisi Revisi. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.

Terry, George R. 2015. Dasar Dasar Manajemen. Jakarta: Bumi Aksara

Dokumen:

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang.

Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota.

Peraturan Mentri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2008 Tentang Pendoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan.

Peraturan Menteri Dalam Negri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan.

Lembaran BPS Kota Tangerang Tentang Kota Tangerang Dalam Angka 2019.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Tangerang. 2018.

Laporan Akhir Kajian Pencapaian Ruang Terbuka Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Hijau Kota Tangerang 2018.

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangerang. 2019. Rencana Kerja

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangerang 2019.

Website

Nahaba, Budi. 2012. Penerapan Kebijakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Indonesia Minim. Melalui:

(https://www.google.com/amp/s/www.voaindonesia.com/amp/1521006.html ). Diakses Pada 17 Desember 2019.

Liputan6.com. 2019. Pemkot Tangerang Ubah Ruang Terbuka Hijau

Menjadi Taman Tematik dan Tujuan Wisata Keluarga. Melalui: (https://m.liputan6.com/news/read/3779835/pemkot-tangerang-ubah-ruang-terbuka-hijau-menjadi-taman-tematik-dan-tujuan-wisata-keluarga). Diakses Pada 7 Januari 2020.




DOI: http://dx.doi.org/10.31506/jap.v11i2.10147

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2021 Jurnal Administrasi Publik

 
View My Stats
Free Website Statistics
 
Creative Commons License

Jurnal Administrasi Publik (JAP) is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Laboratorium Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Universitas Sultas Ageng Tirtayasa Serang, Banten, Indonesia.

Telp: (0254) 280330 ext. 228, Email: [email protected]