Kemitraan antara Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Surakarta dengan Yayasan Lentera Bangsa Indonesia dalam Rehabilitasi Korban Penyalahgunaan Narkotika di Kota Surakarta

Hanifah Qonita, Sudarmo Sudarmo

Abstract


ABSTRAK

Penyalahgunaan narkoba merupakan permasalahan yang mulai menjamur dan harus diambil langkah tegas untuk memutus rantai peredarannya. Upaya yang dilakukan oleh pemerintah ialah dengan adanya rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkoba. Salah satu instansi yang memiliki wewenang ialah Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Surakarta. Untuk bisa mencapai hasil maksimal maka timbul kepentingan untuk melakukan kemitraan dengan pihak Yayasan Lentera Bangsa Indonesia melalui program rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkoba di Kota Surakarta Walaupun begitu, tingkat penurunan penyalahgunaan narkoba belum terlihat dengan adanya kemitraan yang telah dilakukan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses kemitraan antara Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Surakarta dengan Yayasan Lentera Bangsa Indonesia dengan menggunakan teori tahapan kemitraan menurut Darian Stibbe and Dave Prescott (2020), yang meliputi tahap scooping and building, tahap managing and mainting, tahap reviewing and revising, dan tahap moving on renegotiation sustaining. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif. Pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Penelitian ini memiliki informan yang dipilih dengan teknik purposive. Pengujian validitas data yang digunakan adalah teknik triangulasi metode/teknik, dan teknik analisa data yang digunakan adalah model analisis interaktif dari Miles dan Huberman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada tahap scooping and building telah dilakukan melalui diskusi dan penawaran kemitraan. Tahap managing and mainting telah dilakukan melalui pembentukan perjanjian kerjasama dalam kemitraan yang kemudian dijadikan acuan keberjalanan kemitraan. Tahap reviewing and revising telah dilakukan dengan adanya monitoring dalam setiap kegiatan kemitraan dan evaluasi secara keseluruhan untuk melihat perkembangan kemitraan. Tahap moving on renegotiation sustaining telah dilakukan dengan tetap melanjutkan kemitraan dengan melakukan pembaharuan yang dibutuhkan.

Kata kunci : Penyalahgunaan narkoba, rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba, kemitraan

ABSTRACT

Drug abuse is a problem that is starting to mushroom and decisive steps must be taken to break the chain of distribution. Efforts made by the government are rehabilitation for victims of drug abuse. One of the institutions that have the authority is the Surakarta Class 1 Penitentiary. To be able to achieve maximum results, there is an interest in establishing a partnership with the Indonesian Lentera Bangsa Foundation through a rehabilitation program for victims of drug abuse in the city of Surakarta. This study aims to determine the partnership process between the Surakarta Class 1 Penitentiary and the Indonesian Lentera Bangsa Foundation using the partnership stage theory according to Darian Stibbe and Dave Prescott (2020), which includes the scooping and building stage, managing and mainting stage, reviewing and revising stage, and the stage of moving on renegotiation sustaining. This research is a qualitative descriptive study. Collecting data through interviews, observation, and documentation. This study has informants selected by purposive technique. Testing the validity of the data used is a method/technique triangulation technique, and the data analysis technique used is an interactive analysis model from Miles and Huberman. The results of the study indicate that the scooping and building stage has been carried out through discussions and partnership offers. The managing and mainting stage has been carried out through the formation of a cooperation agreement in a partnership which is then used as a reference for the operation of the partnership. The reviewing and revising stage has been carried out with monitoring in each partnership activity and overall evaluation to see the development of the partnership. The moving on renegotiation sustaining stage has been carried out while continuing the partnership by making necessary reforms.

Keywords: Drug abuse, rehabilitation of drug abuse victims, partnership


Keywords


Penyalahgunaan narkoba, rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba, kemitraan

References


Daftar Pustaka

Creswell, J.W. 2007. “Qualitative Inquiry and Research Design: Choosing among Five Approaches (3rd ed)”. Thousand Oaks, CA:Sage.

Winarno, Budi. (2008). “Kebijakan Publik Teori dan Proses”. Jakarta: PT Buku Kita.

Gie, The Liang. “Ensiklopedia Administrasi”. Jakarta: Gunung Agung, 1997.

Haryanto, H, C., & Risza, H. 2018. “Kemitraan Dalam Perspektif Praktis”. Universitas Paramadina. Jakarta.

Moelyono, Anton M., 1998. “Kamus Besar Bahasa Indonesia”. Jakarta: Balai Pustaka.

Subagyo, Ahmad Wito. “Efektivitas Program Penanggulangan Kemiskinan dalam Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan”. Universitas Gajah Mada, 2000.

Stibbe D., & Prescott D. 2020. “The SDG Partnership Guidebook: A practical guide to building highimpact multi-stakeholder partnerships for the Sustainable Development Goals”. The Partnering Initiative and UNDESA.

Wang, Y. 2000. “Public-Private Partnership in the Social Sector”. ABD Institute, Tokyo.

Jurnal Ilmiah

Indahsari, N. 2018. “Kemitraan Kementrian Agama Kota Batu dan PT Bank BNI Syariah Kota Batu dalam Inovasi Meningkatkan Pelayanan Administrasi Ibadah Haji”. Jurnal Ilmiah Administrasi Publik. Vol 4(2): 106-116.

Padgett, S., Bekemeir, B., and Berkowitz, B. 2004. “Collaboration Partnership the State Level: Promoting Systems Changes in Public Health Infrastructure”. Journal of Public Health Management and Practices. Vol 10(3): 251-257.

Rindawan, I, K. 2017. “Pelaksanaan Rehabilitasi Oleh Badan Narkotika Nasional Terhadap Penyalahgunaan Narkoba di Provinsi Bali”. Jurnal Kajian Pendidikan Widya Accarya FKIP Universitas Dwijendra. ISSN NO. 2085-0018.

Dokumen

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi Narkotika.

Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2011 Tentang IPWL.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Permasyarakatan.

UNODC. 2019. World Drug Report. New York: United Nation Office on Drugs and Crime.

Berita media elektronik

Humas BNN. (2019, Desember 20). Press Release Akhir Tahun 2019 Badan Narkotika Nasinonal. Executive Summary Press Release Akhir Tahun 2019.

Kementerian Kesehatan RI. 2019. “Panduan Menggalang Kemitraan di Bidang Kesehatan. Direktorat Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat” Kementrian Kesehatan RI.

Solopos, 2019, “Solo Peringkat Pertama Kasus Narkoba Di Jateng”. Solopos.com, 24 September 2019. https://www.solopos.com/solo-peringkat-pertama-kasus-narkoba-di-jateng-1020619. Diakses pada 1 Oktober 2020 jam 14:26




DOI: http://dx.doi.org/10.31506/jap.v13i2.15685

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2022 Jurnal Administrasi Publik

 
View My Stats
Free Website Statistics
 
Creative Commons License

Jurnal Administrasi Publik (JAP) is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Laboratorium Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Universitas Sultas Ageng Tirtayasa Serang, Banten, Indonesia.

Telp: (0254) 280330 ext. 228, Email: [email protected]