ANALISIS PERALIHAN PAJAK PBB PEDESAAN DAN PERKOTAAN DARI PAJAK PUSAT MENJADI PAJAK DAERAH DI KOTA SERANG
Juliannes Cadith, Deden Muhammad Haris
Abstract
Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah (PDRD) yang secara resmi diberlakukan tanggal 1 Januari 2010 memberi kewenangan penuh kepada pemerintah kabupaten/kota untuk mengelola Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) yang sebelumnya merupakan pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat yang menurut pasal 182 ayat 1 UU PDRD dilaksanakan selambat-lambatnya pada 1 Januari 2014. Penelitian ini untuk mengkaji : (1) proses peralihan Pajak PBB P2 dari Pajak Pusat menjadi Pajak Daerah di Kota Serang (2) Tahapan proses persiapan yang dilakukan Pemerintah Kota Serang saat peralihan PBB P2 menjadi Pajak Daerah. (3) faktor – faktor yang mempengaruhi keberhasilan pengalihan PBB-P2 menjadi pajak daerah di Kota Serang. (4) Permasalahan yang dihadapi Pemerintah Kota Serang dalam proses peralihan PBB P2 dari pajak pusat menjadi pajak daerah. (5) Gambaran kontribusi penerimaan PBB P2 pada masa Peralihan di Kota Serang. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa Pemerintah Kota Serang telah melakukan persiapan yang diawali dengan dibentuknya tim persiapan pengalihan PBB-P2, disahkannya Peraturan Daerah No 9 tahun 2013 tentang PBB-P2, namun Peraturan Walikota dan SOP yang berkaitan dengan PBB P2 masih belum. Selain itu dibentuk dua UPT serta prasarana dan sarana lainnya. Faktor pendukung proses peralihan PBB P2 di Kota Serang adalah: tersedianya dana atau pembiayaan, partisipasi SKPD terkait, motivasi yang tinggi dari pegawai DPKD dan UPT PBB-P2 serta partisipasi dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Serang sedangkan faktor penghambat adalah : terbatasnya sumber daya manusia baik jumlah maupun kompetensi yang dibutuhkan, koordinasi yang belum optimal antar Instansi/lembaga. Adapun jumlah objek Pajak/subjek pajak PBB – P2 selalu bertambah dari tahun ke tahun (2008 – 2013) namun ini tidak ikuti dengan peningkatan penerimaan. Wajib pajak di Kota Serang didominasi oleh Wajib pajak kecil sebesar 91,5 % dan memberikan kontribusi 27,3% sedangkan jumlah Wajib pajak besar hanya sebesar 0.5% tetapi memberikan kontribusi 48,59 % . Objek Pajak/Wajib Pajak di Kota Serang mayoritas berada di kecamatan Serang 27,33%.