ANALISIS PERALIHAN PAJAK PBB PEDESAAN DAN PERKOTAAN DARI PAJAK PUSAT MENJADI PAJAK DAERAH DI KOTA SERANG

Juliannes Cadith, Deden Muhammad Haris

Abstract


Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah (PDRD) yang
secara resmi diberlakukan tanggal 1 Januari 2010 memberi kewenangan penuh kepada
pemerintah kabupaten/kota untuk mengelola Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan
dan Perkotaan (PBB P2) yang sebelumnya merupakan pajak yang dikelola oleh pemerintah
pusat yang menurut pasal 182 ayat 1 UU PDRD dilaksanakan selambat-lambatnya pada 1
Januari 2014. Penelitian ini untuk mengkaji : (1) proses peralihan Pajak PBB P2 dari Pajak
Pusat menjadi Pajak Daerah di Kota Serang (2) Tahapan proses persiapan yang dilakukan
Pemerintah Kota Serang saat peralihan PBB P2 menjadi Pajak Daerah. (3) faktor – faktor
yang mempengaruhi keberhasilan pengalihan PBB-P2 menjadi pajak daerah di Kota
Serang. (4) Permasalahan yang dihadapi Pemerintah Kota Serang dalam proses peralihan
PBB P2 dari pajak pusat menjadi pajak daerah. (5) Gambaran kontribusi penerimaan PBB
P2 pada masa Peralihan di Kota Serang. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa
Pemerintah Kota Serang telah melakukan persiapan yang diawali dengan dibentuknya tim
persiapan pengalihan PBB-P2, disahkannya Peraturan Daerah No 9 tahun 2013 tentang
PBB-P2, namun Peraturan Walikota dan SOP yang berkaitan dengan PBB P2 masih belum.
Selain itu dibentuk dua UPT serta prasarana dan sarana lainnya. Faktor pendukung proses
peralihan PBB P2 di Kota Serang adalah: tersedianya dana atau pembiayaan, partisipasi
SKPD terkait, motivasi yang tinggi dari pegawai DPKD dan UPT PBB-P2 serta partisipasi
dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Serang sedangkan faktor penghambat adalah :
terbatasnya sumber daya manusia baik jumlah maupun kompetensi yang dibutuhkan,
koordinasi yang belum optimal antar Instansi/lembaga. Adapun jumlah objek Pajak/subjek
pajak PBB – P2 selalu bertambah dari tahun ke tahun (2008 – 2013) namun ini tidak ikuti
dengan peningkatan penerimaan. Wajib pajak di Kota Serang didominasi oleh Wajib pajak
kecil sebesar 91,5 % dan memberikan kontribusi 27,3% sedangkan jumlah Wajib pajak
besar hanya sebesar 0.5% tetapi memberikan kontribusi 48,59 % . Objek Pajak/Wajib
Pajak di Kota Serang mayoritas berada di kecamatan Serang 27,33%.


Keywords


Pajak, Retribusi, Peralihan

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.31506/jap.v5i2.2396

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2017 Jurnal Administrasi Publik

 
View My Stats
Free Website Statistics
 
Creative Commons License

Jurnal Administrasi Publik (JAP) is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Laboratorium Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Universitas Sultas Ageng Tirtayasa Serang, Banten, Indonesia.

Telp: (0254) 280330 ext. 228, Email: jap@fisip-untirta.ac.id