ANALISIS PEMBENTUKAN DAN PENGEMBANGAN BADAN USAHA MILIK DESA ROTI GULACIR DI DESA SUKABARES KECAMATAN WARINGIN KURUNG KABUPATEN SERANG PROVINSI BANTEN
Rahmawati Rahmawati, Maulana Yusuf
Abstract
Badan Usaha Milik Desa merupakan amanat yang tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sejalan kewenangan ekonomi yang dimiliki oleh desa, pemerintah desa dapat mendirikan dan mengelola BUMDesa dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat desa sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pembentukan dan pengembangan BUMDesa di Desa Sukabares. Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif. Informan penelitian antara lain perangkat desa, tokoh masyarakat, pelopor usaha roti gulacir. Desa Sukabares memiliki pangan local khas kampung gulacir yaitu roti gulacir. Produk panganan tersebut masih bersifat usaha rumah tangga dengan pemasaran di sekitar wilayah Serang dan Cilegon. Permintaan panganan roti gulacir tersebut cukup tinggi terutama pada saat menjelang hari raya idulfitri. Pengemasan yang masih sederhana dan pekerja berasal dari kerabat dekat membuat usaha roti gulacir tertutup untuk dikembangkan lebih besar lagi. hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah desa sudah melakukan kesepakatan melalui rembug desa dengan memngundang perangkat desa, BPD, tokoh masyarakat, pelaku usaha dan anggota PKK untuk mendirikan BUMDesa tiga tahun ke depan yaitu 2021, sehingga belum adanya surat keputusan yang mengatur mengenai anggaran dasar, aturan kerjasama dengan pihak lain dan rencana pengembangan desa. Pengembangan dan pengelolaan BUMDes roti gulacir baru bisa dilaksanakan pada tahun 2021 karena desa masih memproritaskan pembangunan fisik (infrastruktur) terlebih dahulu. Dari sisi pengusaha roti gulacir juga masih ada keengganan untuk mengembangkan lebih besar lagi usahanya dengan alasan menjaga rahasia usaha keluarga. Rekomendasi penelitian adalah desa dapat membentuk usaha berbentuk koperasi yang lebih menekankan pada pemasaran dan pelabelan produk panganan khas desa dan mewajibkan roti gulacir sebagai konsumsi dalam rapat-rapat di pemerintahan desa. Kata kunci : Badan Usaha Milik Desa, Roti Gulacir, Panganan khas local desa