Masalah dalam penelitian ini adalah pembangunan perumahan yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah sehingga menggerus lahan pertanian ditambah dengan daya beli masyarakat atas perumahan masih minim. Adapun tujuan penelitian yaitu mengekplorasi tentang pembangunan perumahan di Kabupaten Subang dilihat dari berbagai aspek yang berkaitan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Kabupaten Subang merupakan daerah yang secara geografis terbagi kedalam 3 bagian wilayah, yakni wilayah selatan, wilayah tengah dan wilayah utara. Pembagian wilayah diarahkan sebagai bentuk pengembang berdasarkan potensi yang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2011-2031. Diindikasikan dalam pelaksanaanya masih belum sesuai dengan aturan yang diamanatkan. Metode yang digunakan adalah deskriprtif kualitatif, dengan sumber data primer dan sekunder. Sementara itu, analisis data menggunakan analisis data model interaktif. Hasil penelitian menunjukan bahwa implementasi kebijakan pembangunan perumahan di Kabupaten Subang belum dapat dijalankan disebabkan RTRW belum dapat merefleksikan fungsi lahan dimasa yang akan datang. Ditambah belum adanya derivate kebijakan dari RTRW. Namun dari sisi lain, akses infrastruktur sebagian masyarakat menjadi lebih terbuka. Pelaksanaan pengawasan, pengendalian pemberian rekomendasi kepada SKPD yang diberikan wewenang dalam pemberian izin belum dilakukan dengan baik oleh pemerintah daerah, kemampuan daya beli masyarakat masih rendah untuk memenuhi kebutuhan primer. Pendidikan, lapangan usaha dan budaya masyarakat Subang, masih jauh dari akses dan daya tarik untuk mendapatkan hunian layak yang dikembangkan oleh pihak pengembang. Namun ada beberapa masyarakat yang terserap dalam dunia usaha baik itu industri pengolahan dan industri jasa. Kesimpulan dari penelitian ini bahwa implementasi kebijakan pembangunan perumahan di Kabupaten Subang tidak sesuai dengan RTRW 2011-2031 hal ini disebabkan masih adanya persoalan yang terkait dengan pelaksanaan dilapangan, bahwa implementasi kebijakan tidak sesuai dengan peraturan daerah dan tidak didukung dengan RDTR dan peraturan zoning, masih terdapat kelemahan-kelemahan yang berasal dari penyelenggara dan pelaksana kebijakan. Kata kunci : Implementasi kebijakan, Pembangunan Perumahan, Rencana Tata Ruang Wilayah