Kota Cimahi tahun 2009 telah menetapkan bahwa sektor animasi sebagai sektor unggulan daerah. Hal ini disebabkan oleh adanya keterbatasan wilayah dan sumber daya alam, serta berdasarkan kajian dengan beberapa stakeholder. Untuk mendukung apa yang telah ditetapkan akan Pemerintah Kota Cimahi, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor : 137/M-IND/PER/12/2011 tentang peta panduan (road map) pengembangan kompetensi inti industri Kota Cimahi. Untuk mendukung penetapan kebijakan industri animasi di Kota Cimahi, Pemerintah Daerah Kota Cimahi telah menetapkan Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 5 tahun 2013, yaitu tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Cimahi tahun 2012 – 2017. Ditetapkan bahwa arah kebijakan pembangunan daerah Kota Cimahi adalah pengembangan ekonomi kreatif berbasis pada sumber daya manusia, salah satunya adalah dengan penguatan klaster industri kreatif animasi. Berbagai program kegiatan untuk mendukung pengembangan industri kreatif animasi telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Cimahi, namun demikian hasil penelitian menunjukkan bahwa program pengembangan industri kreatif animasi di Kota Cimahi masih belum efektif. Hal ini terlihat dari belum ditetapkannya Dinas terkait yang secara khusus menangani progam pengembangan industri kreatif animasi, belum adanya Standard Operating procedure (SOP) yang dapat dijadikan acuan dalam progam pengembangan industri kreatif animasi, dan program yang telah dibuat belum dapat menghasilkan studio animasi yang mampu memproduksi film animasi yang mampu diserap pasar.