EVALUASI KEBIJAKANPENGELOLAAN SAMPAH DI KABUPATEN DEMAK

Kiki Hardiyanti

Abstract


Masalah sampah di Indonesia adalah masalah nasional, dan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Pasal 18 Ayat (6) bahwa pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan, sehingga daerah memiliki peran untuk mengentaskan masalah sampah didaerahnya. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 11 Ayat (2) yaitu urusan pemerintah wajib sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) terdiri atas urusan pemerintah yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan urusan pemerintah yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. Kemudian, Pasal 12 Ayat (1) t poin (c) yaitu pekerjaan umum dan penataan ruang, dan Ayat (1) poin (e) yaitu lingkungan hidup. Salah satu daerah yang tidak luput mengalami masalah sampah yaitu Kabupaten Demak. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengentahui bagaimana capaian kebijakan pengelolaan sampah yang dilakukan di Kabupaten Demak. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif deskriptif. Kriteria yang digunakan untuk menilai evaluasi yaitu efektivitas, efesiensi, kecukupan, responsivitas dan ketepatan. Hasil penulisan  menunjukkan bahwa kebijakan pengelolaan sampah yang dilakukan di Kabupaten Demak melalui Dinas Lingkungan Hidup belum optimal, kususnya pengelolaan sampah yang dilakukan di TPA Kalikondang.

Kata Kunci: Sampah, Kabupaten Demak, Evaluasi Kebijakan


Keywords


Sampah, Kabupaten Demak, Evaluasi Kebijakan

Full Text:

PDF (Indonesian)


DOI: http://dx.doi.org/10.31506/jap.v11i2.8342

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2021 Jurnal Administrasi Publik

 
View My Stats
Free Website Statistics
 
Creative Commons License

Jurnal Administrasi Publik (JAP) is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Laboratorium Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Universitas Sultas Ageng Tirtayasa Serang, Banten, Indonesia.

Telp: (0254) 280330 ext. 228, Email: [email protected]