Abstract
Workshop PT Krakatau Engineering (KE) merupakan area untuk memproduksi produk dari bahan baja, dimana bahan baku baja yang digunakan di supply dari PT Krakatau Stell. Fungsi utama dari workshop PT Krakatau Engineering adalah memproduksi produk baru yang dipesan oleh customer sesuai dengan spesifikasi dan waktu pemesanan tertentu. Berdasarkan observasi diketahui intensitas pencahayaan workshop pada area fabrikasi sebesar 37,07 lux dan area machining sebesar 26,12 lux, kedua area tersebut memiliki nilai pencahayaan yang kurang dari nilai ambang batas pencahayaan yaitu 500 lux berdasarkan peraturan Kepmenkes RI No.1405/MENKES/SK/X1/2002. Selain kondisi lingkungan fisik, pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja juga diikuti oleh kesadaran setiap pekerja untuk menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang telah disediakan oleh perusahaan. Kurangnya komitmen karyawan terhadap penggunaan Alat Pelindung Diri dapat menimbulkan kecelakaan kerja. Penggunaan APD merupakan salah satu cara untuk menghindari bahaya kerja yang akan berdampak pada berkurangnya efisiensi dan produktivitas kerja pekerja dan diketahui bahwa jumlah kecelakaan yang terjadi selama tahun 2012 adalah 8 orang. Tujuan dari penelitian ini adalah mengidentifikasi potensi bahaya akibat pencahayaan dan mengetahui kategori resiko untuk potensi bahaya yang terdapat di workshop PT Karatau Engineering. Metode yang digunakan untuk menentukan titik pengukuran pencahayaan dilakukan berdasarkan SNI 16-7062-2004 dengan jarak interval 6 meter untuk setiap titik pengukuran, sedangkan identifikasi potensi bahaya dan penilaian kategori resiko menggunakan pendekatan HIRA (Hazard Identification and Risk Assesment). Kategori resiko didapat dari matrik penilaian resiko yang merupakan perkalian antara tingkat peluang dan tingkat keparahan. Hasil dari penelitian adalah diketahui kategori resiko pada area fabrikasi di staisun pemotongan adalah medium, stasiun gerinda dengan kategori high dan medium, stasiun pengelasan dengan kategori medium, inspeksi dengan kategoru medium, dan material handling dengan kategori medium. Pada area machining, kategori resiko stasiun pembubutan adalah high, stasiun milling dengan kategori medium, dan material handling dengan kategori medium.
Keywords
Pencahayaan, Identifikasi Bahaya, Kategori Resiko, HIRA
References
Budiono, A.M.S, 2003. Bunga Rampai Hiperkes dan Keselamatan Kerja. Badan penerbit Universitas Diponegoro. Semarang.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 1405 Tahun 2002 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja Perkantoran dan Industri.
Nikmah, Azimatun, 2009. Hazard Identification Dan Risk Assessment (Hira) di Boiler PT. Ipmomi-Pltu Unit 7&8 Probolinggo. Tugas Akhir. UNAIR. Surabaya.
Peraturan Menteri Perburuhan Republik Indonesia No.7 Tahun 1964 tentang Syarat Kesehatan, Kebersihan serta Penerangan dalam Tempat Kerja.
Setyaningsih, Y. Wahyuni, I. Jayanti, S. 2010. Analisis Potensi Bahaya dan Upaya Pengendalian Risiko Bahaya pada Pekerja Pemecah Batu. Jurnal Kesehatan Masyarakat Indonesia, Vol. 9, No.1. Undip. Semarang. Standar Nasional Indonesia 16-7062 2004 tentang Pengukuran Intensitas Penerangan di Tempat Kerja. Badan Standarisasi Nasional : Jakarta. Suardi, R. 2007. Sistem Manajemen Keselamatan & Kesehatan Kerja. PPM, Jakarta.
Wingjosoebroto, S, 2003. Ergonomi Studi Gerak dan Waktu. PT Guna Widya, Surabaya. Suma’mur, PK, 2009. Higene Perusahaan dan Kesehatan Kerja. Gunung Agung, Jakarta.