Upaya Pemerintah Dalam Perlindungan Hukum Anak Terhadap Pekerja Anak Di Lingkungan Pasar Rau Trade Center Kota Serang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Rila Kusumaningsih, Alizia Fatimahi Nuraini

Abstract


 

Pekerja anak di bawah umur yang terjadi pada banyaknya daerah di Indonesia disebabkan oleh ketidaktahuan orang tua betapa pentingnya pendidikan yang pada akhirnya anak terjerumus ke dalam lingkungan yang memaksa anak untuk bekerja di usia dini, bukan hanya ketidaktahuan tapi juga kultur sosial budaya, juga kemiskinan yang menyebabkan mereka harus bekerja. Kesempatan-kesempatan yang seharusnya mereka gunakan untuk bermain dan belajar, tetapi terbelenggu oleh keadaan yang memaksa anak harus bekerja untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari guna membantu kebutuhan hidup mereka sehari-hari, sehingga anak kehilangan hak-haknya sebagai anak yang akan menjadi penerus generasi mendatang yang baik. Eksploitasi ekonomi terhadap anak merupakan suatu bentuk kekerasan terhadap anak. Anak kerap kali diposisikan dalam keadaan tersubordinat sehingga anak perlu mendapatkan suatu perlindungan. Bagaimana perlindungan hukum anak terhadap pekerja anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan? Bagaimana upaya yang dilakukan Lembaga Perlindungan Anak terhadap terjadinya pekerja anak?

Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris yang berarti dalam penelitian ini diperlukan data primer dan data sekunder. Yuridis empiris yakni dilakukan dengan melihat kenyataan yang ada dalam praktek dilapangan. Pendekatan ini dikenal pula dengan pendekatan secara sosiologis yang dilakukan secara langsung ke lapangan.

Pelaksanaan perlindungan hak-hak pekerja anak masih mendapat kendala baik dari keluarga, masyarakat, maupun peraturan itu sendiri. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan hanya mengatur hak-hak bagi pekerja yang bekerja di sektor formal, padahal kebanyakan anak-anak bekerja di sektor informal, sehingga hak-hak anak belum sepenuhnya terpenuhi. Kendala pada umumnya disebabkan masih banyaknya masyarakat yang berada dalam kondisi ekonomi lemah, kurangnya kesadaran orang tua dan masyarakat akan pentingnya pendidikan bagi anak. Diperlukannya keseriusan Pemerintah dalam upaya melindungi pekerja anak yang pada akhirnya diharapkan mampu menghilangkan jumlah para pekerja anak.


Keywords


Pekerja, Anak, Hak Anak, Perlindungan Hukum

Full Text:

1-21 PDF

References


A. Buku – buku

Adrian Sutedi, Hukum Perburuhan, PT. Sinar Grafika, Jakarta, 2009.

Aminuddin Ilmar, Hukum Tata Pemerintahan, Prenada Media Grup, Jakarta, 2016.

Arie Sukanti Hutagalung, Markus Gunawan, Kewenangan Pemerintahan Pertahanan, PT. Raja Persada, Jakarta, 2008.

Bagong Suyanto, Pekerja Anak Dan Kelangsungan Pendidikannya, Airlangga University Press, Surabaya, 2003.

Bambang Suggono, Metode Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 2010.

Diana Halim Koentjoro, Hukum Administrasi Negara, Ghalia Indonesia, Bogor, 2004.

F.A.M. Stroink dalam Abdul Rasyid Thalib, Wewenang Mahkamah Konstitusi dan Aplikasinya dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006.

Ganjong, Pemerintahan Daerah kajian Politik dan Hukum, Ghalia Indonesia, Bogor, 2007.

Harjono, Konstitusi sebagai Rumah Bangsa, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 2008.

Juniarso Ridwan dan Achmad Sodik Sudrajat, Hukum Administrasi Negara dan Kebijakan Pelayanan Publik, Bandung, 2012.

Kamal Hidjaz., Efektivitas Penyelenggaraan Kewenangan Dalam Sistem Pemerintahan Daerah Di Indonesia, Pustaka Refleksi, Makasar, 2010.

Lili Rasjidi dan B. Arief Sidharta, Filsafat Hukum Madzab dan Refleksi, PT. Remaja Rosda Karya, Bandung, 1994.

Maulana Hasan Wadong, Pengantar Advokasi Dan Hukum Perlindungan Anak, Grasindo, Jakarta, 2000.

Mugiyati dan Sutriya, Aspek hukum Perlindungan Terhadap Anak, Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementrian Hukum dan HAM, Jakarta, 2010.

Muhammad Joni dan Zulechhaina Z, Aspek Hukum Perlindungan Anak Dan Perspektif Konvensi Hak-Hak Anak, Citra Aditya Bakti. Bandung, 1999.

Nomensen Sinamo, Hukum Administrasi Negara, Jala Permata Akrasa Jakarta, Jakarta, 2016.

Nur Basuki Winarno, Penyalahgunaan Wewenang dan Tindak Pidana Korupsi, Laksbang Mediatama, Yogyakarta, 2008.

Prajudi Atmosudirdjo, Hukum Administrasi Negara, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1995.

Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2013.

Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1992.

S. F. Marbun, Peradilan Administrasi Negara dan Upaya di Indonesia, Pressindo, Yogyakarta, 1997.

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UII Press, Jakarta, 1996.

Sri Purniantri S. M. dan Martini., Analisa Suatu Sistem Peradilan Anak, Fisip UI, Jakarta, 2002.

Syamsuddin, Petunjuk Pelaksaan Penanganan Anak yang Bekerja, Departemen Tenaga Kerja Republik Indonesia. Jakarta, 1997.

Syamsul Arifin, Pengantar Hukum Indonesia, Medan area University Press, Medan, 2012.

Tim Penyusun Kamus - Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1989.

Wahyu Sasongko, Ketentuan-ketentuan pokok hukum perlindungan konsumen, Universitas lampung, Bandar Lampung, 2007.

Yudhi Setiawan, Boedi Djatmiko Hadiatmodjo, Imam Ropii, Hukum Adminisitrasi Pemerintahan: Teori dan Praktik (Dilengkapi dengan beberapa kasus pertanahan), PT. Raja Grafindo Persada, Depok, 2017.

Zainal Asikin, Dasar-Dasar Hukum Perburuhan, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Kota Layak Anak

C. Internet

Disnakertrans Tidak Miliki Data Pekerja Anak https://www.kabar-banten.com/disnakertrans-tidak-miliki-data-pekerja-anak/

Penanganan Pekerja Anak www.ilo.org/modul-penangananpekerja-anak,

Perlindungan Hukum http://suduthukum.com/2015/09/perlindungan-hukum.html

D. Jurnal

Ateng Syafrudin, Menuju Penyelenggaraan Pemerintahan Negara yang Bersih dan Bertanggung Jawab, Jurnal Pro Justisia Edisi IV, Universitas Parahyangan, Bandung, 2000.

Dwiyanti Hanandini, “Tindak Kekerasan Di Lingkungan Pekerja Anak Sektor Informal Kota Padang”, Jurnal Sosiologi SIGAI, Vol. 6 No. 9, Februari 2005, Universitas Andalas, Padang.




DOI: http://dx.doi.org/10.51825/sjp.v1i1.11436

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Sultan Jurisprudence: Jurnal Riset Ilmu Hukum

EDITORIAL ADDRESS

Faculty of Law, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
Jl. Raya Palka KM. 03 Sindangsari Pabuaran Kab. Serang
Telp. (0254) 280330 Ext. 218, Fax.: (0254) 281254
Website: https://jurnal.untirta.ac.id/index.php/jurisprudence
E-mail  : sultan.jurisprudence@untirta.ac.id 

OPEN ACCESS POLICY

Sultan Jurisprudence: Jurnal Riset Ilmu Hukum is an open access journal, so articles are freely available to the readers.

 

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.