Pemenuhan Restitusi dalam Proses Diversi Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Kekerasan Fisik
Abstract
Saat ini, kasus anak berhadapan dengan hukum semakin gencar terjadi di tengah-tengah masyarakat. Perhatian khusus dari aparat penegak hukum sangat diperlukan, terutama negara harus hadir dalam memberikan perlindungan bagi warganya. Namun, mempersembahkan restitusi untuk korban tindak pidana terhadap anak kurang optimal. Penelitian ini bertujuan untuk menggali pengetahuan dan memahami implementasi diversi melalui pemenuhan restitusi kepada korban tindak pidana anak serta pada korban tindak pidana dalam Kejaksaan Negeri Batu. Penelitian metode penelitian yuridis empiris. Pengumpulan data dilaksanakan dengan cara Studi wawancara serta kepustakaan. Analisis data dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif analitis serta menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian untuk membuktikan pengadaan hak restitusi pada anak korban tindak pidana kekerasan di Kejaksaan Negeri Batu belum bisa diterapkan sepenuhnya dalam kesepakatan Diversi. Terdapat 3 (tiga) Faktor yang menghambat penerapan restitusi pada Anak korban tindak Pidana Kekerasan fisik. penghambat yang pertama merupakan faktor Hukum, dalam hal ini belum adanya aturan paksa kepada para pelaku bila pelaku tidak membayarkan restitusi pada korban. Kedua merupakan faktor dari Penegak Hukum, kurangnya kesepahaman antara penegak hukum mengenai urgensi pemberian restitusi pada anak korban tindak pidana kekerasan. Faktor yang terakhir merupakan faktor masyarakat, terdapat faktor ekonomi yang menjadi kendala pelaku tidak mampu mengatasi kerugian pada korban tindak pidana kekerasan fisik.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2013.
Arief, Bada Nawawi. Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1998.
Asikin, Amiruddin Zainal. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2006.
LPSK. “Laporan Tahunan 2019,” 2019. https://lpsk.go.id/assets/uploads/files /ffb5e5500009918ec2f41e20349e25f2.pdf.
Marasabessy, Fauzy. “Restitusi bagi Korban Tindak Pidana: Sebuah Tawaran Mekanisme Baru.” Jurnal Hukum dan Pembangunan Tahun ke-45 1, no. 55 (2015).
Marlina. Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice. Bandung: Refika Editama, 2009.
Muladi. Hak Asasi Manusia, Politik dan Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2002.
Pangemanan, Jefferson B. “Pertanggungjawaban Pidana Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia.” Jurnal Lex et Societatis 3, no. 1 (2015).
Wahyudi, Setya. Implementasi Ide Diversi dalam Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing, 2011.
Waluyo, Bambang. Penelitian Hukum dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika, 2002.
“Wawancara dengan Salah Satu Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu.” Jawa Timur, 2021.
Wijaya, Andika, dan Dida Peace Ananta. Darurat Kejahatan Seksual. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
Wijaya, Irawan Adi. “Pemberian Restitusi sebagai Perlindungan Hukum Korban Tindak Pidana.” Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi 6, no. 2 (2018).
DOI: http://dx.doi.org/10.51825/sjp.v2i1.13177
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Sultan Jurisprudence: Jurnal Riset Ilmu Hukum
Telp. (0254) 280330 Ext. 218, Fax.: (0254) 281254
Website: https://jurnal.untirta.ac.id/index.php/jurisprudence
E-mail : [email protected]
OPEN ACCESS POLICY
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.