Pelaksanaan Proses Penyidikan Pada Kasus Pencabulan Anak Dalam Perspektif Hukum Perlindungan Anak

Lilik Nur Aktaviani, Hervina Septaviana

Abstract


Anak yang menjadi korban tindak pidana pencabulan dan harus menjadi saksi atas peristiwa yang dialaminya maka anak harus dilindungi dan diberikan haknya, sesuai dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Aturan mengenai perlindungan hukum terhadap anak tersedia, yang dibutuhkan hanya mengenai penggunaan strategi manajemen yang tepat yang dapat digunakan pihak berwenang dalam proses penyidikan untuk mengatasi masalah kejahatan anak. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mengenai proses penyidikan yang dilakukan Polda Jawa Timur pada kasus pencabulan anak dalam perspektif hukum perlindungan anak. Metode yang digunakan dalam penelitian ini merupakan metode yuridis empiris. Hasilnya menunjukkan bahwa proses penyidikan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh penyidik telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam pelaksanaan proses penyidikan kasus pencabulan anak di Polda Jawa Timur sangat memperhatikan fakor anak sebagai korban. Perlindungan hukum bagi anak sebagai korban tindak pidana pencabulan di Polda Jawa Timur adalah rehabilitasi psikis maupun sosial, kompensasi, restitusi.


Keywords


Penyidikan; Korban Pencabulan; Anak; Perlindungan Hukum.

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.51825/sjp.v2i1.14805

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Sultan Jurisprudence: Jurnal Riset Ilmu Hukum

EDITORIAL ADDRESS

Faculty of Law, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
Jl. Raya Palka KM. 03 Sindangsari Pabuaran Kab. Serang
Telp. (0254) 280330 Ext. 218, Fax.: (0254) 281254
Website: https://jurnal.untirta.ac.id/index.php/jurisprudence
E-mail  : sultan.jurisprudence@untirta.ac.id 

OPEN ACCESS POLICY

Sultan Jurisprudence: Jurnal Riset Ilmu Hukum is an open access journal, so articles are freely available to the readers.

 

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.