Pelaksanaan Eksekusi Riil terhadap Tanah dan Bangunan dalam Penyelesaian Perkara Perdata (Studi Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Madiun Kelas 1B Nomor 02/Pen.Pdt.Eks/2021/ PN Mad)

Gilang Setiawan, Shailawa Ramb Madani, Brina Saskya Paramita, Lintang Yudhantaka

Abstract


Executions often occur due to land disputes. The emergence of a land dispute can occur due to a lawsuit from a person or legal entity that contains a lawsuit for torts that have harmed the plaintiff's land rights. Like the real execution referred to in Article 1033 Rv is the execution of a judge's judgment ordering the emptying of fixed objects. This research is normative and empirical legal research, namely literature legal research that refers to legal norms contained in laws and regulations and field research to obtain information as supporting material, especially matters that affect the process of legal work in the implementation of real executions by the Madiun District Court. The process of carrying out real execution can be carried out if in a case there are parties who are negligent or unwilling to carry out court decisions voluntarily, this is based on Article 1033 Rv, Article 200 paragraph (11) HIR, and Article 218 paragraph (2) Rbg. In this paper, it is expected to provide a real picture of how the real execution of unlawful acts in the Madiun District Court Class I B. Execution is carried out on the basis of an application execution of execution. On the existence of the said petition the Chief Justice of Madiun District Court for his authority gave a reprimand (aanmaning) to the execution respondent. From the author's analysis, the execution was in accordance with the implementation of the execution by the Madiun District Court.


Keywords


Real Execution, Unlawful Act, Dispute Resolution

Full Text:

PDF

References


A., Nuri Jumaidah. “Eksekusi Riil terhadap Putusan Hakim yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap pada Perkara Perdata No.20/Pdt.G/2011/PN.Pbr di Pengadilan Negeri Kelas IA Pekanbaru.” Jurnal Online Mahasiswa Bidang Ilmu Hukum 3, no. 2 (n.d.): 8.

Abdulkadir, Muhammad. Hukum Perdata Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000.

Adityo Wahyu Wikando, dkk. “Eksekusi Riil dalam Perkara Perdata tentang Pengosongan Tanah dan Bangunan.” Jurnal Verstek 2, no. 2 (2014): 4.

Aristeus, Syprianus. “Eksekusi Ideal Perkara Perdata Berdasarkan Asas Keadilan.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 20, no. 3 (2020): 385.

Cut Ella Muliasari, dkk. “Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1931/K/PDT/2009 tentang Pelaksanaan Eksekusi Riil terhadap Objek Sengketa Bangunan Rumah Toko.” Jurnal Ilmiah Mahasiswa 1, no. 2020 (4AD): 78.

Diana Gusma Ivo, dkk. “Analisis Yuridis terhadap Pelaksanaan Sita Eksekusi.” Jurnal Fakultas Hukum 10, no. 2 (2020): 41.

Erick Sambuari Lie, dkk. “Implikasi Hukum Pihak yang tidak Melaksanakan Putusan Pengadilan dalam Perkara Perdata.” Jurnal Lex Privatum 11, no. 3 (n.d.): 5.

Fadhilah, Muhammad. “Tinjauan Hukum Pelaksanaan Eksekusi Riil dalam Putusan Peradilan Perdata.” Jurnal of Law 7, no. 1 (2020): 2.

Faradilla, Denisa Ratna. “Eksekusi Putusan Pengadilan terhadap Harta Bersama akibat Perceraian.” Jurnal Lex Privatum 5, no. 1 (2017): 148.

Fauzan, Ahmad Kamil dan M. Kearah Pembaharuan Hukum Acara Perdata dalam Sema dan Perma. Jakarta: Kencana Prenada Media, 2008.

Hakim, Syaihul. “Pelaksanaan Putusan Pengadilan dalam Perkara Pengosongan Rumah.” Jurnal Studi Keislaman Al Hikmah 4, no. 1 (2014): 114.

Hartini, Sri. “Eksekusi Putusan Hakim dalam Sengketa Perdata.” Jurnal Civics 14, no. 2 (2017): 131.

Haryono, Rommy D. “Mewujudkan Aspek Keadilan dalam Putusan Hakim di Peradilan Perdata.” Jurnal Media Hukum dan Peradilan 5, no. 1 (2019): 90.

Hendri, Junaidi. “Pelaksanaan Eksekusi Riil (Pengosongan) secara Sukarela/Damai yang Didasari atas Kesepakatan Para Pihak Berperkara.” Jurnal Hukum Fakultas Hukum Sumatra Barat Bukittinggi 12, no. 3 (2014): 9.

K., Ivonne W. “Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) sebagai Upaya Menangguhkan Eksekusi.” Jurnal Lex Administratum 5, no. 5 (2017): 35.

K, Edward. “Penundaan Eksekusi dengan Alasan Adanya Perkara Lain yang Saling Berkaitan dan Putusan Perkara Tersebut belum Berkekuatan Hukum Tetap.” Skripsi Universitas Indonesia, 2009, 18.

Kasim, Rahmawati. “Ekeskusi yang tidak Dapat Dijalankan Menurut Hukum Acara Perdata.” Jurnal Lex et Societatis 5, no. 1 (2017): 80.

Kasim, Warsito. “Analisis Hukum Pelaksanaan Eksekusi dalam Perkara Perdata yang telah Berkekuatan Hukum Tetap.” Jurnal Perencanaan & Pengembangan Ekonomi 3, no. 1 (2020): 52.

Latifiani, Dian. “Permasalahan Pelaksanaan Putusan Hakim.” Jurnal Hukum Acara Perdata 1, no. 1 (2015): 20.

M. Yahya Harahap. Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi dalam Perkara Perdata yang telah Berkekuatan Hukum Tetap. Jakarta: Sinar Grafika, 2007.

Monic Arliana, dkk. “Analisis Yuridis terhadap Hasil Eksekusi Riil yang Melebihi Batas yang di Eksekusi.” Jurnal Hukum Lex Suprema 4, no. 2 (n.d.): 197.

Nabila Pramesti, dkk. “Pelaksanaan Eksekusi Rumah pada Pengadilan Negeri Surakarta.” Diponegero Law Journal 9, no. 2 (2020): 418.

R, Almi Ramadhani. “Implementasi Eksekusi Riil Putusan Perkara Perdata tentang Perbuatan Melawan Hukum pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Kota Pekanbaru.” Skripsi Universitas Islam Riau, 2022, 49.

Samosir, Djamanat. Hukum Acara Perdata Tahap-Tahap Penyelesaian Perkara Perdata. Bandung: Nuansa Aulia, 2011.

Samosir, Herlina. “Disparitas Putusan Hakim terhadap Pidana Penjara sebagai Sanksi Uang Pengganti yang tidak Dibayar (Studi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru Tahun 2015-2016),.” dalam Tesis Universitas Islam Riau, 2018, 32.

Santandrea, Jonathan. “Kepastian Hukum dari Penerapan Ketentuan Batas Waktu Pengajuan Upaya Hukum Verzet (Studi terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 9/Pdt.Plw./2017/PN..JKT.BRT. Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 107/Pdt/2018/PT.DKI).).” Jurnal Hukum Adigama 2, no. 2 (2019): 9.

Sarjita. Teknik dan Strategi Penyelesaian Sengketa Konflik. Yogyakarta: Tugujogja Pustaka, 2005.

Sudikno Mertokusumo. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty, 1993.

———. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2009.

Syafrida, Ralang Hartati. “Hambatan dalam Eksekusi Perkara Perdata.” Adil Jurnal Hukum 12, no. 1 (2021): 93.

Taluke, Asdian. “Eksekusi terhadap Perkara Perdata yang telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Ingkraah) atas Perintah Hakim di bawah Pimpinan Ketua Pengadilan Negeri.” Jurnal Lex Privatum 1, no. 4 (2013): 30.

Trisnawati, Wati. “Analisis Yuridis terhadap Putusan Pengadilan yang tidak Dapat Dilakukan Eksekusi (Non Executable).” Jurnal Syntax Admiration 1, no. 7 (2020): 976.

Wikanto, Adityo Wahyu, dkk. “Eksekusi Riil dalam Perkara Perdata tentang Pengosongan Tanah dan Bangunan Rumah.” Jurnal Verstek 2, no. 2 (2014): 4.




DOI: http://dx.doi.org/10.51825/sjp.v3i1.19032

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Sultan Jurisprudence: Jurnal Riset Ilmu Hukum

EDITORIAL ADDRESS

Faculty of Law, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
Jl. Raya Palka KM. 03 Sindangsari Pabuaran Kab. Serang
Telp. (0254) 280330 Ext. 218, Fax.: (0254) 281254
Website: https://jurnal.untirta.ac.id/index.php/jurisprudence
E-mail  : [email protected] 

OPEN ACCESS POLICY

Sultan Jurisprudence: Jurnal Riset Ilmu Hukum is an open access journal, so articles are freely available to the readers.

 

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.