Legal Protection of Abortion Perpetrators Due to Rape Crime in the Renewal of Criminal Law in Indonesia
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
abshoril Fithry, Merlin, C. (2023). Pengecualian Larangan Aborsi Sebagai Bentuk Perlindungan Perempuan. Sosial Humaniora, Pertanian, Kesehatan Dan Teknologi, 2(1).
Afifah, W. (2013). Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Korban Perkosaan Yang Melakukan Aborsi. Dih: Jurnal Ilmu Hukum, 9(18). Https://Doi.Org/10.30996/Dih.V9i18.277
Afita, C. O. Y. (2020). Pengaturan Aborsi Dalam Perspektif Perundang-Undangan Indoenesia. Rio Law Jurnal, 1(1). Https://Doi.Org/10.36355/Rlj.V1i1.329
Ardina, & Nurinayah. (2023). Tinjauan Hukum Islam Dan Hukum Positif Terhadap Aborsi Bagi Wanita Korban Pemerkosaan. Comparativa: Jurnal Ilmiah Perbandingan Mazhab Dan Hukum, 3(2), 161–197. Https://Doi.Org/10.24239/Comparativa.V3i2.42
Arsa Ilmi Budiarti, Et. Al. (2022). Refleksi Penanganan Kekerasan Seksual Di Indonesia. In Indonesia Judicial Research Society.
Dameria, F. A., & Setyaningsih, T. H. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Aborsi Korban Perkosaan Dalam Konteks Kesehatan Reproduksi. Prosiding Serina, 739–746.
Ensiklopedia, I. I. (1980). Aborsi. Ikhtisar Baru Van Hoeve.
Er Tanjung, Lusia Sulastri, & Rabiah Al Adawiah. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Pemerkosaan. Jurnal Hukum Sasana, 9(1). https://doi.org/10.31599/sasana.v9i1.1359
Ferry Fadzlul, R. (2018). Analisis Aborsi Dalam Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Reproduksi. Kesmas Uwigama Jurnal Kesehatan Masyarakat, 2(2).
Hamzah Ismi Fadjriah. (2023). Status Hukum Tindakan Tenaga Medis / Tenaga Kesehatan yang MemberikanPelayanan Aborsi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023Tentang Kesehatan. Journal Of Social Science Research, Volume 3(3), 12382–12393. https://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/9890
Kadir, M. A. (1998). Hukum Perikatan.
Lestari, R. D. (2020). PERLINDUNGAN HUKUM PEREMPUAN PELAKU ABORSI DARI KORBAN PERKOSAAN TERHADAP ANCAMAN TINDAK PIDANA ABORSI. MAGISTRA Law Review, 1(01), 1. https://doi.org/10.35973/malrev.v1i01.1406
Marzuki, P. M. (2010). Penelitian Hukum (6th ed.). Kencana.
Mundakir. (2022). Kekerasan Seksual Dalam Perspektif Transdisipliner. UM Surabaya Publishing.
Novita. (2023). Aborsi Terhadap Korban Tindak Pidana Pemerkosaan. BelomBahadat : Jurnal Hukum Agama Hindu, 13(1), 2588–2593. https://ejournal.iahntp.ac.id/index.php/belom-bahadat%0AABORSI
Nurbayani, S., & Wahyuni, S. (2023). Victim Blaming in Rape Culture: Narasi Pemakluman Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus (Issue May). https://doi.org/10.5821/zenodo.7940158
Ria Pratiwi, Ika Dewi Sartika Salmima, D. A. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Korban Pemerkosaan Pelaku Abortus Provokatus Di Tinjau Dari Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Journal GEEJ, 8(4).
Rochayati, S. (2018). Legalitas Tindakan Abortus Provocatus Perkosaan. Legalitas Tindakan Abortus Provocatus Perkosaan, 16, 75–85.
Romli, D. (2011). Aborsi Dalam Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Islam (Suatu Kajian Komparatif). Al-Adalah, 10(2), 157–164.
Suputra, I. B. M. A., & Parwata, I. G. N. (2020). Pengaturan Tindak Pidana Aborsi Dalam Kuhp Dan Uu No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Jurnal Kertha Wicara, 9(12), 1–11.
Pasal 116 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pasal 118 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pasal 119 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pasal 122 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pasal 123 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pasal 124 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Yentriyani, A., Ratnawati, R., Tardi, S. A., Mashudi, S., & Iswarini, T. (2024). Pernyataan Sikap Komnas Perempuan terhadap Ketentuan Aborsi Bagi Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam PP No. 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Komnas Perempuan.
https://komnasperempuan.go.id/pernyataan-sikap-detail/pernyataan-sikap-komnas-perempuan-terhadap-ketentuan-aborsi-bagi-korban-tindak-pidana-kekerasan-seksual-dalam-pp-no-28-tahun-2024-tentang-kesehatan
Zainuddin Ali. (2015). Metode Penelitian Hukum.
DOI: http://dx.doi.org/10.51825/sjp.v4i2.28834
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Sultan Jurisprudence: Jurnal Riset Ilmu Hukum
Telp. (0254) 280330 Ext. 218, Fax.: (0254) 281254
Website: https://jurnal.untirta.ac.id/index.php/jurisprudence
E-mail : [email protected]
OPEN ACCESS POLICY

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.