Indonesian Criminal Law Procedure Paradigm Shift: Establishing the Virtual Criminal Court
Abstract
Indonesia, like other countries in the world, struggles as pandemic strikes. Such condition force every subject involved in the criminal justice system to administer technology to suppress the spread of the virus by social distancing. However, the sudden turn to employ modern technology has made the justice system moved into a new place called the virtual court. This pandemic situation also forces the shift of the conventional criminal court to the virtual criminal court paradigm. This article discusses the history of virtual criminal court in Indonesian Criminal Justice. This research employs a descriptive-normative method. The information collected by applying a historical approach and theoretical approach. Relevant data then studied and evaluated. The result then explained and described clearly. Indonesia is ready to implement virtual criminal justice. The shift from formal criminal court proceeding into virtual criminal court proceeding is applicable in Indonesia since 2002.
Indonesia, seperti negara di dunia lainnya, mengalami pandemi yang memaksa para pihak dalam sistem peradilan pidana untuk social distancing dalam rangka menekan persebaran virus dan menggunakan teknologi. Satu sisi, Indonesia dapat dikatakan belum siap menghadapi elaborasi antara teknologi dan aplikasi hukum yang masih perlu perbaikan. Hukum Acara Pidana di Indonesia telah mengalami rangkaian perkembangan begitu juga dengan peraturan perundang-undangan lainnya yang sangat sinergis dengan teknologi seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mampu memperluas alat bukti. Kini hampir setiap asas dalam hukum acara pidana mengalami perubahan, khususnya proses beracara yang dari model tradisional menjadi daring. Artikel ini membahas mengenai sejarah perkembangan hukum acara pidana yang fokus utamanya mengenai pergeseran paradigma berperkara pidana luring menjadi daring. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif deskriptif, hasil pengumpulan informasi dan data kemudian dianalisis dan dijabarkan secara eksplanatoris. Kesimpulan penelitian ini antara lain, Indonesia telah menghadapi persidangan daring jauh sebelum pandemi yakni pada saat mantan Presiden BJ Habibie memberikan kesaksian pada sebuah kasus korupsi Bulog tahun 2002 silam sehingga dapat dikatakan Indonesia telah siap menerapkan proses peradilan pidana yang bersifat daring.Keywords
Full Text:
20-35 PDFReferences
Cahyaningrum, Dian. “PERSIDANGAN SECARA ELEKTRONIK PADA MASA PANDEMI COVID-19.” Info Singkat 12, no. 14 (2020): 3–5.
Erdianto, Dian, and Eko Soponyono. “Kebijakan Hukum Pidana Dalam Pemberian Keterangan Saksi Melalui Media Teleconference Di Indonesia.” Law Reform 11, no. 1 (2015): 67. https://doi.org/10.14710/lr.v11i1.15756.
Fajriana, Norika. “TELECONFERENCE DALAM PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN.” Badamai Law 3, no. 1 (2018): 64–66.
Ho, Hock Lai. The Legal Concept of Evidence (Stanford Encyclopedia of Philosophy). Metaphysics Research Lab, Stanford University, 2015. https://plato.stanford.edu/entries/evidence-legal/.
Iswantoro, Wahyu. “PERSIDANGAN PIDANA SECARA ONLINE, RESPON CEPAT MA HADAPI PANDEMI COVID-19.” Selisik 6, no. 1 (2020): 62.
LBH Jakarta. “TELECONFERENCE DALAM SIDANG PEMERIKSAAN,” August 22, 2013. https://www.bantuanhukum.or.id/web/teleconference-dalam-sidang-pemeriksaan/.
Listiyanto, Apri. “Pembaharuan Sistem Hukum Acara Pidana.” Rechtsvinding, 2017, 7.
Lumbanraja, Anggita Doramia. “PERKEMBANGAN REGULASIDAN PELAKSANAAN PERSIDANGAN ONLINE DI INDONESIA DAN AMERIKA SERIKAT SELAMA PANDEMI COVID-19.” Crepido 02, no. 01 (2020): 50.
Nugroho, Dewi Rahmaningsih, and S Suteki. “Membangun Budaya Hukum Persidangan Virtual ( Studi Perkembangan Sidang Tindak Pidana via Telekonferensi ).” Pembangunan Hukum Indonesia 2, no. 3 (2020): 292.
Okprianti, Reny. “PERANAN POLITIK HUKUM PIDANA DALAM PEMBENTUKAN ATURAN HUKUM PIDANA.” Varia Hukum 39 (2018): 65–83.
Putra, Putu Anditya Darma. “Legal Description of Witnesses in the Criminal Investigation via Teleconference New Normal Era.” In Proceedings of the 2nd International Conference on Law, Social Sciences and Education. Singaraja, Bali, 2021. https://eudl.eu/pdf/proceedings/ICLSSE/2020.
Razaq, Nur Akmal. “LEGALITAS PERSIDANGAN DARING DI MASA PANDEMI COVID – 19 DALAM PESPEKTIF HUKUM PIDANA.” Inovasi Penelitian 1, no. 6 (2020): 1228–29.
Sharfina, Lulu Azmi. “KEABSAHAN KESAKSIAN (KETERANGAN SAKSI) YANG DISAMPAIKAN SECARA TELECONFERENCE DI PERSIDANGAN.” Skripsi, 2018, 17–19.
Siregar, Ruth Marina Damayanti. “LEGALITAS KETERANGAN SAKSI MELALUI TELECONFERENCE SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PERKARA PIDANA.” Naskah Publikasi, 2014, 5–6.
———. “LEGALITAS KETERANGAN SAKSI MELALUI TELECONFERENCE SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PERKARA PIDANA.” Jurisprudence 5, no. 1 (2015): 25–33.
Sulistyawati, Putu Elik, and I Ketut Sujana. “PEMANFAATAN TELEKONFEREN SEBAGAI ALAT BANTU PEMBUKTIAN DALAM PERSIDANGAN PIDANA.” Kertha Wicara 2, no. 1 (2013). https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/4671.
Suriani, Ismail. “PENGARUH PANDEMI COVID-19 TERHADAP PELAKSANAAN PERSIDANGAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN.” Criminal Case, no. September (2020): 787–800.
DOI: http://dx.doi.org/10.51825/nhk.v4i1.10609
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Nurani Hukum : Jurnal Ilmu Hukum
Jl. Raya Palka KM. 03 Sindangsari Pabuaran Kab. Serang
Telp. (0254) 280330 Ext. 218, Fax.: (0254) 281254
Website: https://jurnal.untirta.ac.id/index.php/nhk
E-mail : [email protected]
OPEN ACCESS POLICY
Nurani Hukum : Jurnal Ilmu Hukum is an open access journal, so articles are freely available to the readers.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.