Upaya Peningkatan Daya Dukung Lingkungan Hidup Melalui Instrumen Pencegahan Kerusakan Lingkungan Hidup Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Ferina Ardhi Cahyani

Abstract


Development that carried out every day requires policies to limit and regulate these activities. Development that still relies on natural resources is still abundant in Indonesia. Continuous development will have a positive impact, but it cannot be denied if the development also has a negative impact. One of them is the declining capacity of the environment. If this happens continuously it can have an impact on the survival of all living things, not only humans. Therefore, a policy that regulates permits related to the development is needed. Indonesia has a legal basis relating to environmental destruction instruments that regulate about the types of environmental-related permits such as Environmental Impact Analysis. If there are legal rules, the rules are also important. Implementation of Environmental Permits that will have an impact on maintaining the carrying capacity of the environment.


Keywords


Environmental law; carrying capacity; sustainable development

Full Text:

PDF (53-60)

References


Badan Pusat Statistik Indonesia, 9 Juli 2012, “Penduduk Indonesia menurut Provinsi”, https://www.bps.go.id/ diakses pada Sabtu, 18 Mei 2019 pukul 18.28 WIB.

Efendi, A’an. Hukum Lingkungan, Instrumen Ekonomik dalam Pengelolaan Lingkungan di Indonesia dan Perbandingannya dengan beberapa Negara. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2014.

Efendi. 2012. “Penerapan Prinsip Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Peraturan Perundang-undangan Bidang Sumber Daya Alam (Kajian dari Perspektif Politik Pembangunan Hukum)”. Kanun Jurnal Ilmu Hukum. No. 58. Desember 2012 p. 346.

Handayani, I Gusti Ayu Ketut Rahmi dan Edi As’Adi. Hukum Administrasi Negara dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Energi Berbasis Lingkungan. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 2019.

Mina, Risno. “Pelaksanaan Izin Lingkungan di Kabupaten Banggai sebagai Upaya Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup”. Jurnal Bina Hukum Lingkungan. Vol. 1, No. 2, April 2017, DOI: 10.24970/jbhl.v1n2.16. p. 208.

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolan Lingkungan Hidup.

Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.69/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Pmerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis.

Pramudianto, Andreas. Hukum Lingkungan Internasional. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 2017.

Wibisana, Andri G., “Pembangunan Berkelanjutan: Status Hukum dan Pemaknaannya”, Jurnal Hukum dan Pembangunan, No. 1, Januari-Maret 2013. p. 55.




DOI: http://dx.doi.org/10.51825/nhk.v2i1.5488

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Nurani Hukum

EDITORIAL ADDRESS

Faculty of Law, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
Jl. Raya Palka KM. 03 Sindangsari Pabuaran Kab. Serang    
Telp. (0254) 280330 Ext. 218, Fax.: (0254) 281254
Website: https://jurnal.untirta.ac.id/index.php/nhk
E-mail  : [email protected] 

 OPEN ACCESS POLICY

Nurani Hukum : Jurnal Ilmu Hukum is an open access journal, so articles are freely available to the readers.

 This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.