Omnibus Law : Dalam Perspektif Hukum Responsif

Pudjo Utomo

Abstract


One of the problems with investing in Indonesia is legal certainty in the field of licensing. The number of overlapping regulations, and bad services, have an impact on the lack of investor interest. Therefore it is necessary to regulate investment regulations and legal systems. This research is analytical descriptive with normative juridical approach. This study finds legislation related problems and synchronization problems, with reference to the concept of responsive law. It was concluded, the need to formulate a model of law that could bridge and at the same time resolve regulatory issues with the establishment of the Omnibus Law / Omnibus Law.

Salah satu masalah berinvestasi di Indonesia adalah kepastian hukum bidang perizinan. Jumlah peraturan yang tumpang tindih, dan pelayanan buruk, berdampak pada kurangnya minat investor. Oleh karena itu perlu untuk mengatur peraturan dan sistem hukum investasi. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif. Studi ini menemukan masalah legislasi terkait dan masalah sinkronisasi, dengan merujuk pada konsep hukum responsif. Disimpulkan, perlunya merumuskan model undang-undang yang bisa menjembatani dan sekaligus menyelesaikan masalah regulasi dengan pembentukan Undang-Undang Omnibus/ Omnibus Law.


Keywords


Legal Certainty, Investment, Omnibus Law

Full Text:

PDF (33-41)

References


Fadjar, A.Mukthie. Teori-Teori Hukum Kontemporer, Malang: Setara Press, 2003.

Nonet. Philippe. & Selznick. Philip, Hukum Responsif, Pilihan di Masa Transisi. Penerjemah Rafael Edy Bosco, Jakarta: Ford Foundation-HuMa, 2003.

S.Attamimi. A.Hamid, Proses Pembuatan Perundang-undangan Ditinjau Dari Aspek Filsafat, Materi Kursus Penyegaran Perancangan Perundang-undangan, Semarang, 1990.

Satjipto Rahardjo, Membedah Hukum Progresif, Jakarta: Kompas, 2006.

Sulaiman, Hukum Responsif: Hukum Sebagai Institusi Sosial Melayani KebutuhanSosial Dalam Masa Transisi,

Sunaryati Hartono, Penelitian Hukum di Indonesia pada Akhir Abad Ke-20, Bandung: Alumni, 1994.

Wargakusumah .Moh Hasan,dkk., Perumusan Harmonisasi Hukum Tentang Metodologi Harmonisasi Hukum, Jakarta: BPHN Depertemen Kehakiman,1997.

Jurnal, Makalah, Peraturan Perundangan dan Sumber Lainnya

Ahmad J. Jaya, “Konsep Sistem Hukum Investasi Dalam Menjamin Adanya Kepastian Hukum”, da;am Jurnal Litigasi, vol.16, (2015).

E. Birenbaum. David, “The Omnibus Trade Act Of 1988: Trade Law Dialectics”, https://www.law.upenn.edu/journals/jil/articles/volume10/issue4/Birenbaum10U.Pa.J.Int%27lBus.L.653%281988%29.pdf

Fitryantica. Agnes, “Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Indonesia Melalui Konsep Omnibus Law”, dalam Jurnal Gema Keadilan, Vol.6, Edisi III, (2019).

https://www.theindonesianinstitute.com/paket-kebijakan-deregulasi-dan-debirokratisasi-di-indonesia/

https://bphn.go.id/news/2018073009072364/Dualisme-Pengaturan-Mengenai-IMB-Harus-Segera-Diselesaikan,

Kompas.com , Imbas Perang Dagang, Lebih dari 50 Perusahaan Asing Kabur dari China, https://money.kompas.com/read/2019/07/21/063316426/imbas-perang-dagang-lebih-dari-50-perusahaan-asing-kabur-dari-china

World Bank Group,2020, Comparing Business Regulation in 190 Economies.




DOI: http://dx.doi.org/10.51825/nhk.v2i1.8168

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Nurani Hukum

EDITORIAL ADDRESS

Faculty of Law, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
Jl. Raya Palka KM. 03 Sindangsari Pabuaran Kab. Serang    
Telp. (0254) 280330 Ext. 218, Fax.: (0254) 281254
Website: https://jurnal.untirta.ac.id/index.php/nhk
E-mail  : jurnalnuranihk@untirta.ac.id 

 OPEN ACCESS POLICY

Nurani Hukum : Jurnal Ilmu Hukum is an open access journal, so articles are freely available to the readers.

 This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.