Kebijakan Kriminalisasi Terhadap Perbuatan Trading In Influence dalam Tindak Pidana Korupsi
Abstract
Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ditelusuri lebih lanjut maka akan ditemukan sebuah kelemahan mendasar, yaitu tidak ditemukannya suatu ketentuan pidana yang mengatur trading in influence. Hal itu tentu saja menimbulkan resiko bagi keberlanjutan pemberantasan korupsi di masa depan, karena trading in influence belum dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi dalam hukum positif di Indonesia. Sebagai solusinya, melakukan kriminalisasi terhadap perbuatan memperdagangkan pengaruh atau trading influence, guna mewujudkan integritas pembangunan dan pembaharuan hukum pidana nasional berdasarkan filosofi melindungi segenap bangsa dan mengutamakan kemakmuran rakyat yang sebesar-besarnya. Oleh karena itu, perbuatan tersebut harus diatur dalam perundang-undangan pidana di Indonesia. Penelitian ini bersifat deskriptif, dengan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan kebijakan (policy approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia belum mengadopsi keseluruhan norma dari UNCAC, khususnya aturan tentang perdagangan pengaruh (trading in influence). Padahal, dalam tataran praktek, perdagangan pengaruh sangat jamak terjadi di Indonesia dengan memanfatkan kekuasaan atau otoritas yang mereka miliki untuk mendapatkan keuntungan yang tidak semestinya (undue advantage). Perdagangan pengaruh banyak dilakukan oleh pihak swasta maupun oleh penyelenggara negara. Meskipun demikian, undang-undang yang berlaku saat ini belum bisa menjerat perdagangan pengaruh yang dilakukan oleh pihak swasta yang menerima keuntungan akibat kedekatan atau pengaruhnya terhadap otoritas publik. Praktek ini banyak terjadi di lingkungan partai politik
Keywords
Full Text:
14-29 PDFReferences
Atmasasmita, Romli. Kapita Selekta Kejahatan Bisnis dan Hukum Pidana, Jakarta: PT. Fikahati Aneska, 2013.
Arief, Barda Nawawi. Perbandingan Hukum Pidana, Edisi Revisi, Jakarta: Rajawali Pers, 2011.
Badjuri, Achmad. “Peranan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Lembaga Anti Korupsi di Indonesia”, Jurnal Bisnis dan Ekonomi (JBE), Vol. 18 No. 1, (2011): 85.
Black Law Dictionary, edisi ke 8, Bryan A Gardner, Editor in Chief
Fariz, Donal. et al., Kajian Implementasi Aturan Trading in Influence Dalam Hukum Nasional, Jakarta: Indonesia Corruption Watch, 2014.
Gunakaya, Widiada. Kebijakan Legislasi tentang Sifat Melawan Hukum Materiil Dalam Tindak Pidana Korupsi, Disertasi pada Program Doktor Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Katolik Parahyangan, Bandung: UNPAR, 2008.
Ismail, Chairuddin. Kapita Selekta Penegakan Hukum Tindak Pidana Tertentu, Jakarta: PTIK Press, 2007.
Januarsyah, Mas Putra Zenno. “Penerapan Prinsip Ultimum Remedium dalam Tindak Pidana Korupsi Kajian Putusan Nomor 2149 K/Pid.Sus/2011”, Jurnal Yudisial, Vol. 10 No. 3, (2017): 264.
Phillip, Julia. The Criminalization of Trading in Influence in International Anti- Corruption Laws, Disertation at University of Western Cape, Western Cape: University of Western Cape, 2009.
Prasetio, Muhammad Bondan Ferry et.al., “Kebijakan Kriminalisasi memperdagangkan Pengaruh (Trading In Influence) sebagai Delik Korupsi di Indonesia”, Diponegoro Law Journal Vol. 6, No. 1, (2017): 16.
Susilo, Rikky Adhi. et.al, “Kriminalisasi Perdagangan Pengaruh (Trading In Influence) sebagai Tindak Pidana Korupsi”, Student Journal Hukum Unibersitas Brawijya, (2016): 16.
Transparansi International, Corruption Perception Index, https://ti.or.id/corruption perception-index-2019/, diakses 05 Juni 2020.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Werdhiyani, I Gusti Ayu. et.al, “Kriminalisasi Trading In Influence dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol. 8 No. 1, (2020): 12.
Yusuf, Muhammad. Merampas Aset Koruptor: Solusi Pemberantasan Korupsi di Indonesia, Jakarta: Kompas, 2013.
DOI: http://dx.doi.org/10.51825/nhk.v3i1.8275
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Nurani Hukum
Jl. Raya Palka KM. 03 Sindangsari Pabuaran Kab. Serang
Telp. (0254) 280330 Ext. 218, Fax.: (0254) 281254
Website: https://jurnal.untirta.ac.id/index.php/nhk
E-mail : [email protected]
OPEN ACCESS POLICY
Nurani Hukum : Jurnal Ilmu Hukum is an open access journal, so articles are freely available to the readers.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.