Tinjauan Hukum Investasi Dampak Judicial Review Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal

Devi Andani

Abstract


Studi ini menekankan pada tinjauan hukum investasi dampak judicial review Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Penelitian ini termasuk jenis penelitian kualitatif dengan mengikuti tipologi penelitian hukum normatif, data penelitian dikumpulkan dengan cara studi pustaka dan dokumen, direlevansikan dengan teori yang berkaitan serta dituliskan secara deskriptif dan dianalisa secara kualitatif. Hasil studi ini menunjukkan Negara memberikan fasilitas bagi investor asing, yaitu mengenai hak atas tanah. Untuk HGU diberikan maksimal jangka waktu 95 tahun, HGB 80 tahun, dan hak pakai diberikan waktu 70 tahun serta dapat diperpanjang dimuka. Ketentuan tersebut tentu memberikan dampak positif bagi iklim investasi di Indonesia untuk menarik minat investor asing dalam menanamkan modalnya. Namun di sisi lain, ketetntuan UUPM tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945, yang menyatakan bahwa kekayaan alam yang menyangkut hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Ketentuan UUPM tersebut dinilai melanggar Pasal 33 UUD 1945 sehingga melalui judicial review Mahkamah Konstitusi membatalkan ketentuan tersebut. Melalui judicial review tersebut dinilai merupakan sebuah kemunduran ketentuan investasi di Indonesia. Hak atas tanah merupakan suatu yang penting bagi investor asing, maka dari itu pembatalan atas UUPM tersebut merupakan suatu hal yang tidak dapat menarik investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Dengan begitu maka uapay Indonesia untuk membangun perekonomian dinilai tidak dapat tercapai. Hal itu juga mengindikasikan kepastian hukum di Indonesia juga susah didapat dengan ketentuan perundang-undangan yang cepat berubah atau dapat dibatalkan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi melalui judicial review.


Keywords


Kata Kunci: investasi, investor, judicial review.

Full Text:

14-25 PDF

References


Dhaniswara K, Harjono, 2007, Hukum Penanaman Modal, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Elly Wijaya, Tesis: Perlindungan Investor Asing Berkaitan dengan Penggunaan Tanah di Indonesia Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Fakultas Hukum Magister Kenotariatan, Universitas Indonesia, 2011.

Erman Rajagukguk, 2007, Hukum Investasi di Indonesia: Anatomi Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia.

Evalina Barbara, Tesis: Pemberian Hak Atas Tanah dalam Rangka Penanaman Modal Setelah Diundangkannya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Fakultas Hukum Magister Kenotariatan, Universitas Sumatera Utara, Medan, 2008.

Harjono, Dhaniswara K, 2007, Hukum Penanaman Modal, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Hulman Panjaitan dan Anner Mangatur Sianipar, 2008, Hukum Penanaman Modal Asing, Jakarta: CV INDHILL Co.

Iwan Nurdin, Setelah MK Membatalkan Pasal 22 UU Penanaman Modal, Suara Pembaharuan Agraria, terdapat dalam http://adisuara.blogspot.co.id/2008/03/setelah-mk-membatalkan-pasal-22-uu.html, diakses pada tanggal 8 Januari 2019 pkl 11.45 WIB

Soejono Soekamto, 1988, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press.

Soejono Soekamto, 1990 Ringkasan Metodologi Penelitian Hukum Empiris,Jakarta: IND-HILL-CO.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

Undang-Undang Nomor Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal




DOI: http://dx.doi.org/10.51825/nhk.v2i2.8431

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Nurani Hukum

EDITORIAL ADDRESS

Faculty of Law, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
Jl. Raya Palka KM. 03 Sindangsari Pabuaran Kab. Serang    
Telp. (0254) 280330 Ext. 218, Fax.: (0254) 281254
Website: https://jurnal.untirta.ac.id/index.php/nhk
E-mail  : jurnalnuranihk@untirta.ac.id 

 OPEN ACCESS POLICY

Nurani Hukum : Jurnal Ilmu Hukum is an open access journal, so articles are freely available to the readers.

 This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.