Perlindungan Konsumen Terhadap Penggunaan Klausula Baku Tentang Pemberian Kuasa dalam Perjanjian Kredit Bank di PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. Kantor Cabang Khusus Banten
Abstract
Kegiatan usaha utama bank berupa menarik dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit. Bentuk perjanjian kredit perbankan adalah berbentuk perjanjian standar yang syarat-syaratnya ditentukan oleh pihak bank. Pasal 18 ayat (1) UUPK memberikan syarat-syarat pembuatan klausula baku yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Pasal 18 ayat (1) huruf d UUPK dinyatakan pelarangan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha secara sepihak baik langsung maupun tidak langsung, pada prakteknya masih ada pelaku usaha yang mencantumkan mengenai pemberian kuasa secara sepihak, salah satunya dalam perjanjian Kredit Guna Bhakti di Bank BJB dalam Pasal 11 terdapat klausula pemberian kuasa secara sepihak oleh konsumen kepada pelaku usaha. Pemberian kuasa merupakan suatu perjanjian, tetapi pemberian kuasa tidak boleh dilakukan secara sepihak, hal ini bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) huruf d UUPK, maka seharusnya perjanjian tersebut batal demi hukum karena tidak sesuai dengan syarat sah perjanjian yaitu sebab suatu yang halal, sedangkan Undang-Undang Perbankan tidak mengatur secara khusus mengenai pemberian kuasa secara sepihak tetapi lebih ke unsur kepercayaan serta mengatur tentang pemberian kredit. Pada dasarnya para debitur tidak merasa dirugikan dengan adanya pencantuman klausula baku tentang pemberian kuasa secara sepihak, karena selama ini Bank BJB tidak pernah melakukan hal-hal di luar dari batas kewenangan karena pihak bank BJB berdasarkan asas kepercayaan, tetapi klausula tentang pemberian kuasa secara sepihak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yaitu Pasal 18 ayat (1) huruf d UUPK.
Keywords
Full Text:
60-68 PDFReferences
Djaja S.Meliala. Pemberian Kuasa Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Bandung: Tarsito, 1982.
H.P. Panggabean. Praktik Standaard Contract (Perjanjian Baku) dalam Perjanjian Kredit Perbankan. Bandung: Alumni, 2012.
Johannes Ibrahim. Cross Default dan Cross Collateral sebagai Upaya Penyelesaian Kredit Bermasalah. Bandung: Refika Aditama, 2009.
Munir Fuady. Pengantar Hukum Bisnis. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2016.
Satjipto Rahardjo. Ilmu Hukum. Bandung: Alumni, 2014.
Soerjono Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum. UI Press, Jakarta,1984.
Yusuf Shofie. Perlindungan Konsumen dan Instrumen-Instrumen Hukumnya. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000.
Harris Budi Hartanto. “Pelaksanaan Perlindungan Hukum Bagi Debitur dalam Perjanjian Kredit Perspektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Studi pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tri Hasta Prasojo di Jaten Karanganyar”. Naskah Publikasi Skripsi. Surakarta: Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2015.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor: 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
Kamus Hukum Online Indonesia – Indonesia Law Dictionary, diakses dari https://kamushukum.web.id/search/konsumen, “konsumen”.
Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Kedua, Jakarta: Balai Pustaka, 1991.
DOI: http://dx.doi.org/10.51825/nhk.v3i1.8464
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Nurani Hukum
Jl. Raya Palka KM. 03 Sindangsari Pabuaran Kab. Serang
Telp. (0254) 280330 Ext. 218, Fax.: (0254) 281254
Website: https://jurnal.untirta.ac.id/index.php/nhk
E-mail : [email protected]
OPEN ACCESS POLICY
Nurani Hukum : Jurnal Ilmu Hukum is an open access journal, so articles are freely available to the readers.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.