Pelaksanaan Lelang Melalui Internet Terhadap Aset Barang Milik Negara Pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Serang Berdasarkan Asas Kepastian Hukum

Mafita Mafita

Abstract


This research entitled "Implementation of Auction Through Internet Against State Property Assets at the State Assets and Auction Service Office (KPKNL) Serang Based on the Principle of Legal Certainty. The background of this writing is that the implementation of an auction through the internet specifically regulated in PMK Number 90 / PMK.06 / 2016 concerning Guidelines for Implementing Auctions with Written Offers without Attendance of Bidders Through the Internet, has not fully accommodated internet auction transactions especially for auction of Property Country. The purpose of this paper is to find out and analyze the principle of legal certainty and the form of legal protection for auction buyers in the implementation of an auction through the internet on assets of State Property in the Serang KPKNL. This research is normative legal research, so the approach used is the approach to legislation. Data obtained from literature is accompanied by field studies, namely interviews, and analyzed qualitatively descriptive. The results of this study indicate that the implementation of the auction through the internet still does not meet the principle of legal certainty, because the legal certainty of the implementation of the auction through the internet is only found in auction procedures while the certainty of the truth of the auction object is not fully regulated in the regulation. Legal protection for auction buyers in the implementation of an auction through the internet on BMN assets at Serang KPKNL has not been fully provided, there are still rights from several auction buyers that are not fully fulfilled, namely receiving all auctioned goods / object purchased in accordance with the existing auction announcement.

Penelitian ini berjudul “Pelaksanaan Lelang Melalui Internet Terhadap Aset Barang Milik Negara pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serang Berdasarkan Asas Kepastian Hukum. Latar belakang penulisan ini adalah pelaksanaan lelang melalui internet yang diatur secara khusus dalam PMK Nomor 90/PMK.06/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Lelang dengan Penawaran Secara Tertulis Tanpa Kehadiran Peserta Lelang Melalui Internet, belum sepenuhnya mengakomodir transaksi lelang melalui internet khususnya untuk lelang Barang Milik Negara. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis asas kepastian hukum dan bentuk perlindungan hukum bagi pembeli lelang dalam pelaksanaan lelang melalui internet terhadap aset Barang Milik Negara pada KPKNL Serang. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, maka pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan. Data yang diperoleh dari studi pustaka disertai dengan studi lapangan yaitu wawancara, dan dianalisis secara kualitatif deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pelaksanaan lelang melalui internet masih belum memenuhi asas kepastian hukum, karena kepastian hukum pelaksanaan lelang melalui internet hanya terdapat dalam prosedur lelang sedangkan adanya kepastian kebenaran objek lelang belum sepenuhnya diatur dalam peraturan tersebut. Perlindungan hukum bagi pembeli lelang dalam pelaksanaan lelang melalui internet terhadap aset BMN pada KPKNL Serang belum sepenuhnya diberikan, masih terdapat hak dari beberapa pembeli lelang yang tidak seluruhnya terpenuhi, yaitu menerima seluruh barang/objek lelang yang dibelinya sesuai dengan pengumuman lelang yang ada.


Keywords


Auctions, Auctions Through the Internet, State Property, Legal Certainty

Full Text:

26-34 PDF

References


Asikin, Zainal., Pengantar Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Rajawali Press, 2012;

Barkatullah, Abdul Halim, Bisnis E-Commerce Studi Sistem Keamanan dan Hukum di Indonesi, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006;

Dirjosisworo, Sujono, Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2001;

Fajar, Mukti dan Yulianto Achnmad, Dualisme Penelitian Hukum. Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010;

Fanani, Ahmad Zaenal, Teori Keadilan dalam Perspektif Filsafat Hukum dan Islam, Surabaya: Liberty, 2006;

Fuady, Munir, Teori Negara Hukum Modern (Rehctstaat), Bandung: Refika Aditama, 2009;

Harahap, M Yahya, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata Cet. 3, Jakarta: Sinar Grafika, 2007;

Hariwijaya, M., Metode Penelitian Skripsi, Tesis dan Disertasi Untuk Ilmu Sosial dan Humaniora, Yogyakarta: Parama Ilmu, 2016;

Kusumaatmadja, Mochtar dan Arief Sidharta, Pengantar Ilmu Hkum Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum. Bandung: Alumni, 2009;

Lapananda, Yusran, Hukum Pengelolaan Barang Milik Daerah, Jakarta: Semesta Rakyat Merdeka, 2017;

Mantaybordir, S dan Iman Jauhari, Hukum Lelang Negara di Indonesia. Jakarta: Pustaka Bangsa Press, 2003;

Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum. Jakarta: Prenadamedia Grup, 2016;

Mertokusumo, Sudikno, Teori Hukum. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2014;

Ngadijarno FX, Nunung Eko Laksit dan Isti Indri Listiani, Lelang: Teori dan Praktik, Jakarta: Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Departemen Keuangan, 2009;

Pandega, Brana, Aplikasi E-Auction, Jakarta: Tim Penilai Instansi Pusat Kementerian Keuangan, 2016;

Raharjo, Satjipto, Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000;

Rato, Dosminikus, Filsafat Hukum Mencari dan Memahami Hukum, Yogyakarta: Presindo, 2010;

Salim H.S, Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006;

Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2016;

Shidarta, Hukum Penalaran dan Penalaran Hukum, Yogyakarta: Genta Publishing, 2013;

Shietra, Hery, Praktik Hukum Jaminan Kebendaan. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2016;

Sianturi, Purnama Tioria, Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Barang Jaminan Tidak Bergerak Melalui Lelang. Bandung: Mandar Maju, 2013;

Soemitro, Ronny Hanitijo, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1990;

Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2011;

Soewandi, I Made, Balai Lelang Kewenangan Balai Lelang dalam Penjualan Jaminan Kredit Macet, Yogyakarta: Yayasan Gloria, 2005;

Suratman dan H. Philips Dilla, Metode Penelitian Hukum. Bandung: Alfabeta, 2014;

Tobing, Raida L, Efektivitas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Trasaksi Elektronik, Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan HAM, 2012;

Usman, Rachmadi, Hukum Lelang, Jakarta: Sinar Grafika, 2016;

Wahid, Abdul dan Mohammad Labib, Kejahatan Mayantara (Cyber Crime), Bandung: Refika Aditama, 2005;

Waluyo, Bambang Waluyo, Penelitian Hukum Dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika, 2008;

Zulham, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Prenada Media Group, 2013.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Undang-Undang Lelang (Vendu Reglement, Ordonantie 28 Februari 1908 Staatsblad 1908:189;

Instruksi Lelang (Vendu Instructie, Staatsblad 1908:190 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Staatsbald 1930:85);

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;

Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik;

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.06/2010 tentang Pejabat Lelang Kelas I;

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang;

Peraturan Menteri Keuangan Keuangan Nomor 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara;

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.06/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Lelang dengan Penawaran Secara Tertulis Tanpa Kehadiran Peserta Lelang Melalui Internet;

Peraturan Menteri Keuangan Keuangan Nomor 111/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara;

Peraturan Menteri Keuangan Keuangan Nomor 181/PMK.06/2016 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara;

Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 2/KN/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Lelang.

Landina, Permata Arina. Pelaksanaan Lelang atas Barang Milik Daerah Melalui Internet (E-Auction) oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang, Semarang: Universitas Negeri Semarang, 2016;

Halim, Stevanus. 2015. Keabsahan Lelang Barang Milik Swasta dengan Media internet Ditinjau dari Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik Dan Peraturan Lelang, (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Surabaya Vol. 4. No.1 2015);

Hameed Ullah Khan, et.al. “Theoritical Model for e-Auction”, International Journal of Computer Science and Network Security, (IJCSNS VOL.12 No.4, 2012);

Mulyata, Jaka, Keadilan, Kepastian dan Akibat Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 100/PUU-X/2012 tentang Judicial Review Pasal 96 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, Surakarta: Universitas Sebelas Maret, 2015;

Prahasto, Hendro dan Siti Isfiati. 2001. Analisis Kebijakan Kemungkinan Penerapan Sistem Lelang Dalam Rangka Meningkatkan Nilai Kayu (Hutan), (Jurnal Sosial Ekonomi Vol. 2. No.1 2001);

Zaki, Begiyama Fahmi, Kepastian Hukum dalam Pelelangan Objek Hak Tanggungan Secara Online, (Jurnal FH UNILA Vol 10 No. 2, April-Juni 2016)

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 2001;

Andi Hamzah, Kamus Hukum, Ghalia Indonesia Jakarta, 1986 ;

Echols, John M dan Hasan Shadily, Kamus Inggris – Indonesia Edisi yang Diperbaharui, Gramedia, Jakarta, 2014;

Echols, John M dan Hasan Shadily, Kamus Indonesia - Inggris Edisi Ketiga yang Diperbaharui, Gramedia, Jakarta, 2014




DOI: http://dx.doi.org/10.51825/nhk.v2i2.8560

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Nurani Hukum

EDITORIAL ADDRESS

Faculty of Law, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
Jl. Raya Palka KM. 03 Sindangsari Pabuaran Kab. Serang    
Telp. (0254) 280330 Ext. 218, Fax.: (0254) 281254
Website: https://jurnal.untirta.ac.id/index.php/nhk
E-mail  : jurnalnuranihk@untirta.ac.id 

 OPEN ACCESS POLICY

Nurani Hukum : Jurnal Ilmu Hukum is an open access journal, so articles are freely available to the readers.

 This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.