Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah Pasca Keputusan Mahkamah Konstitusi No 93/PUU-X/2012 dihubungkan Dengan Asas Kepastian Hukum (Studi Kasus Putusan No.28/PDT.G/2018PT.BDG)

Silvi Yuniardi

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Persinggungan kompetensi dalam penyelesaian sengketa  perbankan syariah dengan mendalami kewenangan Peradilan Agama dalam menyelesaikan sengketa perbankan syariah pasca putusan MK No.93/PUU-X/2012 dan kepastian hukum penyelesaian sengketa perbankan syariah yang sudah menjadi kompetensi absolut Peradilan Agama tetapi masih diselesaikan di Peradilan Negeri. Fokusnya pada pendekatan yuridis normative, dengan tiga varian pendekatan yaitu, pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan conseptual dan pendekatan kasus. Sumber data yang digunakan mecakup data sekunder yaitu data dokumentasi perundang-undangan dan studi pustaka yang mencakup bahan hukum primer, sekunder. Hasil dari penelitian menunjukan bahwa, perbedaan penafsiran terhadap kompetensi Peradilan Agama bukan lagi sebagai kendala dalam menyelesaikan perkara perbankan syariah, sebab bila dicermati seksama, bunyi pasal 55 ayat (1) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 telah memberikan kompetensi absolut kepada Peradilan Agama. Bahkan, penyelesaian perkara ekonomi syariah tersebut menurut pasal pasal 55 ayat 1 tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah.   Disamping itu, pertimbangan hakim dalam perkara nomor 28/Pdt.G/2018/PT.Bdg telah memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang bersengketa, bahwa penyelesaian sengekta perbankan syariah merupakan kompetensi absolut dari peradilan agama.  Pertimbangan hakim dalam perkara tersebut juga selaras dengan pasal 51 dan 52 UU No. 21 Tahun 2008 tentang perbankan Syariah dan pasal 14 UU Nomor 50 tahun 2009 tentang Peradilan Agama.

This study aims to determine the intersection of competence in the settlement of Islamic banking disputes by exploring the authority of the Religious Courts in resolving Islamic banking disputes after the decision of the Constitutional Court No.93 / PUU-X / 2012 and the legal certainty of sharia banking dispute settlement which has become an absolute competence of the Religious Courts but still  settled in the District Court.  The focus is on the normative juridical approach, with three variants of the approach namely, the statutory approach, the conceptual approach and the case approach.  The data source used includes secondary data, namely legislation documentation data and literature study which includes primary, secondary legal material.  The results of the study indicate that, differences in interpretation of the competence of the Religious Courts are no longer an obstacle in resolving Islamic banking matters, because if examined closely, the sound of article 55 paragraph (1) of Law Number 21 Year 2008 has given absolute competence to the Religious Courts.  In fact, the settlement of the sharia economic case according to article 55 paragraph 1 must not be in conflict with the sharia principle.  In addition, the consideration of judges in case number 28 / Pdt.G / 2018 / PT.Bdg has provided legal certainty for the parties to the dispute, that the settlement of syariah banking securities is an absolute competence of the religious court.  Judges' considerations in the case are also in line with articles 51 and 52 of Law No.  21 of 2008 concerning Sharia banking and article 14 of Law Number 50 of 2009 concerning Religious Courts.


Keywords


Absolute Authority, Religious Courts and Islamic Banking

Full Text:

35-47 PDF

References


A. Soeteman, Brouwer, P.W.,.Logica en Recht, WEJ. Tjeenk Willink: Zwolle, 1982.

Fahurrahman Djamil, Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah di Bank Syari’ah, Sinar Grafika, Jakarta, 2012.

Fatahullah, S. H. "Plurality Of Shariah Banking Dispute Settlement Method In Indonesia." Jurnal IUS (Kajian Hukum dan Keadilan) 2.3 (2014).

Hasbi Hasan, Kompetensi Peradilan Agama Dalam Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah, Gramata Publishing, Jakarta, 2013.

N.E. K. van Duyvendijk. terjemah J.C.T. Simorangkir. Mula Hukum, Beberapa Bab Mengenai Hukum dan Ilmu Hukum untuk Pendidikan Hukum dalam PengantaruIlmu Hukum, Jakarta: Bina Cipta, 1983.

RG. Soekadijo, Logika Dasar,Tradisional; Simbolik danInduktif. Jakarta: Gramedia, 1985.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji, 2010, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Peraturan perundang-undangan

UU No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah

UU No. 50 tahun 2009 tentang Peradilan Agama

Penjelasan Undang-Undang No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan syariah

Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi

Putusan Pengadilan Negeri Bandung No.52/Pdt.G/2017/PN.Bdg.

Putusan MK MK No. 93/PUU-X/2012.

Abdul Rosyid, Wewenang Peradilan Agama Dalam Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Pasca-Putusan MK NO.93/PUU-X/2012, https://business-law.binus.ac.id/2016/05/29/4591/diakses pada tanggal 27 Mei 2019

www//jdih.mahkamahagung.go.id/diakses/20/4/2017/permaNo14/2016




DOI: http://dx.doi.org/10.51825/nhk.v2i2.8656

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Nurani Hukum

EDITORIAL ADDRESS

Faculty of Law, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
Jl. Raya Palka KM. 03 Sindangsari Pabuaran Kab. Serang    
Telp. (0254) 280330 Ext. 218, Fax.: (0254) 281254
Website: https://jurnal.untirta.ac.id/index.php/nhk
E-mail  : [email protected] 

 OPEN ACCESS POLICY

Nurani Hukum : Jurnal Ilmu Hukum is an open access journal, so articles are freely available to the readers.

 This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.