Pemberlakuan Sertifikasi Halal Secara Wajib Terhadap Produk Asing Menurut Persetujuan Tentang Hambatan Teknis dalam Perdagangan (Technical Barrier To Trade Agreement)

Hambali Hambali

Abstract


Indonesia mewajibkan sertifikasi halal pada semua produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di  wilayah  Indonesia melalui  Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Peraturan hukum kewajiban sertifikasi halal terhadap produk asing dinilai dapat menjadi hambatan perdagangan dan aturan perdagangan  World Trade Organization  yang termuat dalam Technical Barrier to Trade Agreement mewajibkan negara anggota harus memastikan bahwa peraturan dibuat disusun, ditetapkan dan diterapkan tidak menimbulkan hambatan yang tidak perlu. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis keberadaan peraturan hukum kewajiban sertifikasi halal terhadap produk asing menurut TBT Agreement dan perbuatan hukum pemerintah dalam pemenuhan kesesuaian peraturan kewajiban sertifikasi halal bagi produk asing dengan TBT Agreement.   Penelitian   menggunakan   tipe   yuridis   normatif   dan   data   yang digunakan adalah data sekunder yang bersumber dari bahan hukum primer, yakni Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, WTO Agreement dan TBT Agreement, bahan hukum sekunder, yakni buku-buku dan jurnal ilmiah, dan bahan hukum tersier,  yakni  kamus  hukum.  Pendekatan  yang  digunakan  yakni  pendekatan yuridis historis, eksplanatoris, sinkronisasi hukum dan komparatif. Teknik pengumpulan  data  melalui  penelitian  kepustakaan  dan  dikaji  menggunakan analisis kualitatif. Keberadaan peraturan hukum kewajiban sertifikasi halal terhadap produk asing dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 konsisten terhadap ketentuan TBT Agreement. Perbuatan hukum pemerintah melalui peran- perannya dalam pemenuhan kesesuaian peraturan kewajiban sertifikasi halal bagi produk asing terhadap ketentuan TBT Agreement yakni berupa pelaksanaan dan penerapan prinsip-prinsip yang terdapat dalam TBT Agreement ke dalam regulasi teknis yang telah dan akan diterbitkan oleh badan dan lembaga pemerintah Indonesia.

Indonesia requires halal certification on products that enter, circulate, and traded in the territory of Indonesia through Law No. 33 of 2014 on Halal Product Assurance. The regulation of halal certification obligations on foreign products are considered to be a trade barrier and the trade rules of World Trade Organization in the Technical Barrier to Trade Agreement require that member shall ensure that regulations are not prepared, adopted or applied with the effect of creating unnecessary obstacles. The purpose of this research is to know and analyse the existence of regulation of halal certification obligations on foreign products according to TBT Agreement and legal action of government in fulfilment of regulation of halal certification obligation for foreign product with TBT Agreement. The study used normative juridical type and the data used secondary data sourced from primary legal materials, namely Law No. 33 of 2014, WTO Agreement and TBT Agreement, secondary legal materials, namely books and scientific journals, and tertiary legal materials, law dictionary. The approach used is the juridical approach of historical, explanatory, legal synchronization and comparative. Techniques of collecting data through library research and studied using qualitative analysis. The existence of regulation of halal certification obligation on foreign products in Law No. 33 of 2014 is consistent with TBT Agreement. The legal act of the government through its roles in the fulfilment halal certification which obligated s  on  foreign products to the provision of TBT Agreement, namely the implementation and application of the principles in the TBT Agreement into the technical regulations that have been and will be issued by Indonesian government agencies and institutions.


Keywords


Technical Barriers to Trade, Halal Certification, World Trade Organization

Full Text:

48-61 PDF

References


Feri Kusnandar, FAQ tentang Pangan Halal, Departemen Teknologi IPB, Bogor, 2010,

Lukmanul Hakim, Buku Panduan Olimpiade Halal LPPOM MUI Halal is My Life Untuk SMU/Sederajat Tingkat Nasional, LPPOM MUI, Bogor, 2014

Mukti Fajar, Yulianto Achmad, 2015, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Cetakan Ketiga, Pustaka Pelajar, Yogyakarta

Peter van den Bossche, Daniar Natakususmah & Joseph Wira Koesnaidi, Pengantar Hukum WTO (World Trade Organization), Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 2010

Rusli Pandika, Sanksi Dagang Unilateral di Bawah Sistem Hukum WTO, Alumni, Bandung, 2010

Soerjono Soekanto, 2012, Pengantar Penelitian Hukum, Penerbit Universitas Indonesia, Jakarta

“Uni Eropa Kritik Undang-Undang Halal Indonesia”, http://www.zona-halal.com/2015/03/uni- eropa-kritik-undang-undang-halal.html., diakses pada tanggal 28 Oktober 2016 pukul 10.00 WIB.

“International chamber Joint Position Paper On Law No. 33/2014 concerning Halal Products Assurance”, http://cloud.chambermaster.com/userfiles/UserFiles/chambers/9078/File/Indonesia/ InternationalChambers-JointPositionPaperonHalal-Final.pdf, diakses pada tanggal 3 April 2017 pukul 15.00 WIB.

“Wajib Halal, Industri Farmasi Masih Kebingungan”, http://nasional.kontan.co.id/news/

sertifikasi-produk-halal-akan-berlaku-wajib-1, diakses pada tanggal 1 Mei 2017 pukul 19.00.

Iffah Karimah, “Perubahan Kewenangan Lembaga-Lembaga Yang Berwenang Dalam Proses Sertifikasi Halal”, Jurnal Syaria Vol. 1 No. 1 (2015), LKIHI Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, 2015, hlm. 117.

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI, “Data Sertifikasi Halal LPPOM MUI”, http://simbi.kemenag.go.id/halal/assets/collections/newsletter/files/

c827e6ac.pdf diakses pada tanggal 3 April 2017 pukul 15.00 WIB.

Majelis Ulama Indonesia, “LPPOM MUI LUNCURKAN HAS 23000”, http://www.halalmui.org/newMUI/index.php/main/detil_page/8/594, diakses pada tanggal 4 April

pukul 15.00 WIB.

Badan Standarisasi Nasional, “RSNI Sistem Manajemen Halal: Acuan dan Prinsip dalam Memberikan Jaminan Halal”, http://www.bsn.go.id/main/berita/berita_det/7238/RSNI-Sistem- Manajemen-Halal---Acuan-dan-Prinsip-dalam-Memberikan-Jaminan-Halal#.WNE6nEei9f1, diakses pada tanggal 5 April 2017 pukul 10.00 WIB.

Badan Standarisasi Nasional, “Menuju Halal Sebagai Jaminan Keamanan dan Kesehatan bagi Produk, yang harmonis Dengan Aturan Internasional”, http://bsn.go.id/main/berita/ berita_det/6382/Menuju-Halal-Sebagai-Jaminan-Keamanan-dan-Kesehatan-bagi-Produk--yang- harmonis-Dengan-Aturan-Internasional, diakses pada tanggal 5 April 2017 pukul 10.00 WIB.

The Standards and Metrology Institute for the Islamic Countries, “Standard Development”, https://www.smiic.org/en/smicc, diakses pada tanggal 4 April 2017 pukul 15.00 WIB.




DOI: http://dx.doi.org/10.51825/nhk.v2i2.8840

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Nurani Hukum

EDITORIAL ADDRESS

Faculty of Law, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
Jl. Raya Palka KM. 03 Sindangsari Pabuaran Kab. Serang    
Telp. (0254) 280330 Ext. 218, Fax.: (0254) 281254
Website: https://jurnal.untirta.ac.id/index.php/nhk
E-mail  : [email protected] 

 OPEN ACCESS POLICY

Nurani Hukum : Jurnal Ilmu Hukum is an open access journal, so articles are freely available to the readers.

 This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.