Pengakuan (Recognition) Amerika Serikat Pada Wilayah Golan Suriah Sebagai Wilayah Israel; (Tinjauan dalam Hukum Internasional)

Mas Nana Jumena, Efriyanto Efriyanto

Abstract


Negara sebagai wadah dari suatu masyarakat memiliki dasar, keyakinan, cita-cita ataupun tujuan untuk mendirikan sebuah Negara yang maju dan terpandang. Tujuan Negara merupakan kepentingan utama dari tatanan suatu Negara. Pengakuan ternyata membuka lebar peluang bagi negara-negara tertentu untuk melakukan intervensi terselubung terhadap negara atau pemerintah baru.   Dalam kasus seperti ini praktek pengakuan seperti yang dilakukan oleh Amerikia Serikat membuktikan bahwa pengakuan itu diberikan bukan berdasarkan pertimbangan kelayakan secara hukum, melainkan berdasarkan kepentingan politik, diantaranya pemberian pengakuan Amerika Serikat terhadap Panama yang memisahkan diri dari Mexico dan penangguhan pemberian pengakuan terhadap rejim Oregon di Mexico yang sesungguhnya telah memenuhi syarat untuk diakui dapat dinilai sebagai campur tangan atas urusan negara lain. Bahwa ada beberapa rumusan masalah yang ingin diketahui dan dicapai dalam penelitian ini diantaranya, Bagaimanakah Pengaturan Hukum Internasional kontemporer dalam kasus pengakuan Amerika Serikat pada Daratan Tinggi Golan? Dan Bagaimanakah pandangan masyarakat Internasional tentang pengakuan yang dilakukan oleh Amerika Serikat.  

The state as a vessel for a society has the basis, belief, aspiration or goal of establishing a developed and respected country. State objectives are the main interests of the order of a State. The recognition actually opens opportunities for certain countries to carry out covert intervention against the new state or government. In cases like this, the practice of recognition as practiced by the United States proves that recognition is given not based on legal considerations, but based on political interests, including the recognition of the United States against Panama, which separated itself from Mexico and the suspension of recognition of the Oregon regime in Mexico. which actually has met the requirements for recognition can be considered as interference in the affairs of other countries. Whereas there are several problem formulations that want to be known and achieved in this research, including, what is the contemporary International Law Arrangement in the case of the recognition of the United States on the Golan Heights? And how is the view of the international community about the recognition carried out by the United States.


Keywords


State, Recognition, International Law

Full Text:

70-79 PDF

References


Boer Mauna, 2000. Hukum Internasional, Pengertian Peranan dan Fungsi dalam Era Dinamika Global, Alumni, Bandung.

Dedi Supriyadi, 2013. Hukum Internasional (dari konsepsi sampai aplikasi), Pustaka Setia, Bandung.

Huala Adolf, 2011. Aspek-Aspek Negara Dalam Hukum Internasional, Keni Media, Bandung.

I Wayan Parthiana, 1990. Pengantar Hukum Internasional, Mandar Maju, Bandung.

J.G. Starke, 2004. Pengantar Hukum Internasional, Edisi Kesepuluh, Sinar Grafika, Jakarta.

Jawahir Thontowi, 2006. Hukum Internasional Kontemporer, Refika Aditama, Bandung.

L.J. Van Apeldorn, 1981. Pengantar Ilmu Hukum, Pradaya Paramita, Jakarta.

Malcom N. Shawn., 1986. International Law, 2nd .ed., Grotius Publication Limited, Cambridge.

Mirza Satria Buana, 2007. Hukum Internasional Teori dan Praktek, Nusamedia.

Mochtar Kusumaatmadja, 1999. Pengantar Hukum Internasional Buku I, Putra Abardin, Jakarta.

------------------------------, 2003. Pengantar Hukum Internasional : Edisi Kedua, Cetakan I, PT Alumni, Bandung.

Rebbecca Wallace, 1986. Hukum Internasional (Pengantar untuk mahasiswa), Sweet & Maxwell, London.

R.C. Hingorani, 1984 Modern International Law, Oceana Publications Inc., India.

Sefriani, 2014. Hukum Internasional: Suatu Pengantar, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Soerjono dan Abdurrahman, Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta, 2003.

Setyo Widagdo, 2008. Masalah-Masalah Hukum Internasional Publik, Bayu Media Publishing, Malang.

Yuli Facjri. Politik Pengakuan Dalam Hukum Internasional. Jurnal Antar Bangsa Vol. 2 No. 2 Juli 2003.

https://internasional.kompas.com/read/2019/03/27/17034501/pengakuan-as-atas-kedaulatan-israel-di-golan-jalan-menuju-perang

https://tirto.id/arogansi-teritorial-di-balik-langkah-as-akui-golan-milik-israel-dkkS

https://internasional.republika.co.id/berita/q12knp366/sidang-pbb-tegaskan kedaulatan-suriah-di-golan




DOI: http://dx.doi.org/10.51825/nhk.v2i2.8841

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Nurani Hukum

EDITORIAL ADDRESS

Faculty of Law, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
Jl. Raya Palka KM. 03 Sindangsari Pabuaran Kab. Serang    
Telp. (0254) 280330 Ext. 218, Fax.: (0254) 281254
Website: https://jurnal.untirta.ac.id/index.php/nhk
E-mail  : jurnalnuranihk@untirta.ac.id 

 OPEN ACCESS POLICY

Nurani Hukum : Jurnal Ilmu Hukum is an open access journal, so articles are freely available to the readers.

 This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.