Pemahaman Diversi Sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU SPPA

Dadan M Djajadisastra

Abstract


Perubahan Undang-undang No. 3 tahun 1997 tentang pengadilan anak menjadi Undang-undang No. 11 tahun 2012 tetang sistem peradilan pidana anak (SPPA), atau lebih tepatnya pergantian peraturan perudangan tersebut karena dipandang bahwa UU No. 3 tahun 1997 belum mengakomodir kepentinngan terbaik bagi anak, hal ini didasari oleh banyaknya anak yang dipidana maupun di tahan, menurut lembaga penelitian Unicef yang bekerja sama dengan UI bahwa pada tahun 2004-2005 anak yang dipidana penjara sebanyak 2000 (dua ribu) dan ditahan sebanyak 110 (seribu seratus). Oleh sebab itu dipandang perlu bahwa pemidaan bagi anak harus ada perubahan. UU No. 11 tahun 2012 tentang  SPPA merupakan peraturan yang diharapkan mengakomodir kepentingan terbaik bagi anak, sebagaiana tertuang dalam UUNo. 17 tahun 2016 perubahan kedua unndang-undang pelindungan anak, bahwa pemidanaan adalah jalan terakhir (ultimum remedium), dan UU SPPA memuat paraturan pemidanaan yang baru yaitu restoratif dan diversi, yang mana tidak terdapat dalam aturan sebelumnya, alternatif pemidaan tersebut diharapkan bisa menjadi jalan keluar bagi penanganan pelaku tindak pidana anak. namun pada kenyataannya UU SPPA belum bisa menjadi harapan, karena berdasarkan data dari Institut Criminal Justice Sistem (ICJR) sampai dengan bulan Juni 2017 anak yang dipidana sebanyak 2500 (dua ribu lima ratus) berarti ada peningkatan dari tahubn 2005, hal ini disebabkan karena adanya pembatasan yang diatur dalam pasal 7 UU SPPA, namun sebenarnya permasalahan tersebut hanya dari pamahaman yang terlalu rigid sehingga pemidanaan adalah jalan terakhir dan alternatif pemidanaan sebagaimana diharapkan oleh Undang-undang tersebut menjadi tidak bisa dilaksanakan secara optimal.


Keywords


Anak, diversi, alternatif pemidanaan

Full Text:

15-29 PDF

References


Dr marlina SH.M.HUM, Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Rafika Aditama, 2009

Maiodan Gultom, SH.M.HUM, Perlindungan Hukum Terhdap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana anak Di Indonesia, Rafika aditama cet ke 2 2010.

Prof Sudikna Martakusuma, SH, dan Prof A Pitlo, Bab-bab tentang penemuan hukum, PT, Citra Aditya bakti, 1993

Prof Muladi dan Prof barda Nawawi Arif, Teori-teori dan kebijakan Pidana, cet ke-4 , 2010, PT Alumni Bdg.

Prof. Dr H Zaenudin Ali, MA, Metode Penelitian Hukum, Cet ke -4 , 2013, Sinar Grafika

Prof dwidja Priyatno, SH,MH, Sp.N, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia, cet ke 2, rafika Aditama, 2009.

Balitbang Kumham, Studi Meta Penerapan Restoratif justice pada tindak pidana anak, phon cahaya, 2018,

Anak yang berhadapan dengan hukum di Indonesia, UNICEF dan Pusat Kajian Kriminologi FiSIP UI, 2006-2007

Kompilasi Instrumen Internasional, keadilan untuk Anak, Perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, Pen, tuk Anak, Perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, Pen, Agus Riyanto, M.Ed

Jurnal Ilmiah Lilik Purawastuti dan Sri Rahayu, REFORMASI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA DALAM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA

Yusranlapanda.wordpress.com, Yusran Lapanada, Penafsiran A contrario

Institut Criminal Justice System (ICJS), Republika.co.id




DOI: http://dx.doi.org/10.51825/nhk.v3i2.9204

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Nurani Hukum

EDITORIAL ADDRESS

Faculty of Law, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
Jl. Raya Palka KM. 03 Sindangsari Pabuaran Kab. Serang    
Telp. (0254) 280330 Ext. 218, Fax.: (0254) 281254
Website: https://jurnal.untirta.ac.id/index.php/nhk
E-mail  : jurnalnuranihk@untirta.ac.id 

 OPEN ACCESS POLICY

Nurani Hukum : Jurnal Ilmu Hukum is an open access journal, so articles are freely available to the readers.

 This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.