Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Sebagai Leader Sector dalam Memenuhi Hak Korban Tindak Pidana Terorisme di Indonesia

Rizky Kurnia

Abstract


Criminal acts of terrorism cause material and immaterial losses. Victims of criminal acts of terrorism need protection and restoration of their rights, therefore Indonesia has an institution authorized to protect witnesses and/or victims so that the protection and restoration of the rights of victims, one of which is the rights of victims of criminal acts of terrorism, can be fulfilled. The problems studied in this study are regarding the implementation of witness and victim protection institutions (LPSK) in fulfilling the rights of victims of criminal acts of terrorism in the Indonesian criminal justice system, and regarding mechanisms for fulfilling the rights of victims of criminal acts of terrorism. This research was conducted using normative juridical methods. The research approach uses a statutory approach. The data source used in this study is a secondary data source which is then analyzed qualitatively. The LPSK mechanism in fulfilling the rights of victims of criminal acts of terrorism is inseparable from the role of the victim who must play an active role in submitting a request to the head of the LPSK. The application can be submitted by the victim, his family or his attorney.

Keywords


victim of terorism; witness and victim protection; criminal justice system

Full Text:

PDF

References


Buku

Ali, Zainudin, Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Sinar Grafika, 2011.

Atmasasmita, Romli, Sistem Peradilan Pidana Kontemporer, Jakarta, Kencana, 2010.

Indah S, Maya, Perlindungan Korban Suatu Perspektif Victimologi dan Kriminologi, Jakarta, Kencana, 2014.

Mansur, Dikdik M. Arief, dkk, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan Antara Norma dan Realita, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, 2008.

Mudzakkir, Pengkajian Hukum Tentang Perlindungan Hukum Bagi Korban Terorisme, Jakarta, Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, 2008.

R. Wiyono, Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Jakarta , Sinar Grafika, 2014.

Soeharto, Perlindungan Hak Tersangka, Terdakwa, Dan Korban Tindak Pidana Terorisme Dalam Sistem Peradilan Pidana, Bandung, Refika Aditama, 2007.

Yulia, Rena, Viktimologi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan, Bandung, Graha Ilmu, 2009.

Rena Yulia, Viktimologi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan, Yogyakarta, Graha Ilmu, 2010.

Widodo Eddyono, Supriyadi, Reformasi Hak Korban dalam Revisi UU Pemberantasan Terorisme, Jakarta,Perlindungan Saksi dan Korban, 2017.

Jurnal

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Kesaksian: Pelanggaran HAM Berat Menyusuri Lorong Gelap Tak Berujung, Media Informasi Perlindungan Saksi dan Korban, Edisi III (2016).

Tauhidillah, Muhammad Alfath, “Korban Sebagai Dampak dari Tindak Pidana Terorisme: Yang Anonim dan Terlupakan”, Jurnal Kriminologi Indonesia, Vol. V No. II (2021).

Tim Departemen Kriminologi FISIP UI, Viktimologi Reparasi Dan Kompensasi Korban Dalam Restorative Justice System, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Depok (2011).

Yulia, Rena, Restorative Justice, Alternatif Perlindungan Hukum Korban KDRT, Jurnal Hukum dan Pembangunan Tahun ke-39 No. 2. (2009)

Peraturan Perundang-undangan

Peraturan LPSK Nomor 4 Tahun 2009 tentang SOP Pemberian Bantuan Medis dan Psikososial.

Peraturan LPSK Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pemberian Perlindungan Saksi dan Korban.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, Dan Bantuan Kepada Saksi Dan Korban.

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban.

Sumber lain

https://www.lab45.id/publikasi/download/57/tilik-data-pola-552-serangan-teror-di-indonesia diunduh Jumat, Tanggal 24 Maret 2023, Pukul 20.15 WIB

Wawancara dengan Achmad Soleh, Kepala Sub Bagian Bantuan Medis, Psikologi dan Psikososial LPSK Selasa 13 Maret 2018 Pukul 11.30 WIB.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Southeast Asian Journal of Victimology

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Creative Commons License

Southeast Asian Journal of Victimology is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License