Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Sebagai Leader Sector dalam Memenuhi Hak Korban Tindak Pidana Terorisme di Indonesia
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Ali, Zainudin, Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Sinar Grafika, 2011.
Atmasasmita, Romli, Sistem Peradilan Pidana Kontemporer, Jakarta, Kencana, 2010.
Indah S, Maya, Perlindungan Korban Suatu Perspektif Victimologi dan Kriminologi, Jakarta, Kencana, 2014.
Mansur, Dikdik M. Arief, dkk, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan Antara Norma dan Realita, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, 2008.
Mudzakkir, Pengkajian Hukum Tentang Perlindungan Hukum Bagi Korban Terorisme, Jakarta, Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, 2008.
R. Wiyono, Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Jakarta , Sinar Grafika, 2014.
Soeharto, Perlindungan Hak Tersangka, Terdakwa, Dan Korban Tindak Pidana Terorisme Dalam Sistem Peradilan Pidana, Bandung, Refika Aditama, 2007.
Yulia, Rena, Viktimologi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan, Bandung, Graha Ilmu, 2009.
Rena Yulia, Viktimologi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan, Yogyakarta, Graha Ilmu, 2010.
Widodo Eddyono, Supriyadi, Reformasi Hak Korban dalam Revisi UU Pemberantasan Terorisme, Jakarta,Perlindungan Saksi dan Korban, 2017.
Jurnal
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Kesaksian: Pelanggaran HAM Berat Menyusuri Lorong Gelap Tak Berujung, Media Informasi Perlindungan Saksi dan Korban, Edisi III (2016).
Tauhidillah, Muhammad Alfath, “Korban Sebagai Dampak dari Tindak Pidana Terorisme: Yang Anonim dan Terlupakan”, Jurnal Kriminologi Indonesia, Vol. V No. II (2021).
Tim Departemen Kriminologi FISIP UI, Viktimologi Reparasi Dan Kompensasi Korban Dalam Restorative Justice System, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Depok (2011).
Yulia, Rena, Restorative Justice, Alternatif Perlindungan Hukum Korban KDRT, Jurnal Hukum dan Pembangunan Tahun ke-39 No. 2. (2009)
Peraturan Perundang-undangan
Peraturan LPSK Nomor 4 Tahun 2009 tentang SOP Pemberian Bantuan Medis dan Psikososial.
Peraturan LPSK Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pemberian Perlindungan Saksi dan Korban.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, Dan Bantuan Kepada Saksi Dan Korban.
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban.
Sumber lain
https://www.lab45.id/publikasi/download/57/tilik-data-pola-552-serangan-teror-di-indonesia diunduh Jumat, Tanggal 24 Maret 2023, Pukul 20.15 WIB
Wawancara dengan Achmad Soleh, Kepala Sub Bagian Bantuan Medis, Psikologi dan Psikososial LPSK Selasa 13 Maret 2018 Pukul 11.30 WIB.
DOI: http://dx.doi.org/10.51825/sajv.v1i1.24682
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Southeast Asian Journal of Victimology
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Jl. Tirtayasa, Sindangsari, Kec. Pabuaran, Serang, Provinsi Banten
Telp. (0254) 280330 Ext. 218, Fax.: (0254) 281254
Website: https://jurnal.untirta.ac.id/index.php/sajv/index
E-mail : [email protected]
Southeast Asian Journal of Victimology is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License