LEGAL PROTECTION OF CHILD VICTIMS CONCLUSION THAT EXPERIENCES PREGNANCY (Study Decision Number: 234/Pid.Sus/2022/PN.Srg)

Devi Kartika, Reine Rofiana

Abstract


Losses caused by the crime of having intercourse with a child who is pregnant Sexual intercourse with a child will certainly have a serious physical and psychological impact in the future. With legal protection, the main reference for protection is in the form of compensation, restitution, and health assistance for him. The problems studied in this study are legal protection for child victims of intercourse who experience pregnancy and efforts to fulfill the right of restitution in law enforcement in cases of intercourse that experience pregnancy (Study of Decision Number: 234/Pid.Sus/2022/PN.Srg.). In this study, researchers used two theories: the first is the theory of legal protection, and the second is the theory of law enforcement. This type of research uses qualitative, normative, and juridical research. This research is descriptive and analytical. The data sources used in this research are secondary data sources, which are then analyzed qualitatively. The results of this study show that there is no legal protection for child victims of sexual intercourse. This can be seen by the fact that the victim did not receive compensation and reimbursement for transportation costs, the victim did not receive psychological assistance and social rehabilitation, the victim did not receive legal counsel, the child victim of sexual intercourse during the examination did not get a separate room from the adults for the examination of the childvictim of sexual intercourse, the Serang Police are still in the same place as adults, and there is no restitution for victims in the decision. Suggestions in this study should be that the Serang State Prosecutor's Office in this case be proactive and question the reasons the panel of judges in the trial did not mention the convict's obligation to provide restitution rights during the trial against the defendant DYS (49). This is because it is clear that the application is contained in the prosecution file and there is a request from the victim.

Full Text:

PDF

References


Abdul Muhammad, Hukum Dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014.

Abdul Wahid dan Muhammad Irfan, Perlindungan terhadap Korban Kekerasan Seksual, PT Refika Aditama, Bandung , 2012.

Achie Sudiarti Luhulima, Pemahaman Tentang Bentuk-Bentuk Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Alternative Pemecahannya, Pt Alumni, Jakarta 2014.

Andi Hamzah, Penegakan Hukum Lingkungan, Sinar Grafika, Jakarta, 2012.

___________, Delik-Delik Tertentu (Speciale Delicten) Di Dalam Kuhp, Sinar Grafika, Jakarta, 2015.

Andika Wijaya, Wida Peaca Ananta, Darurat Kejahatan Seksual, Cetak Pertama, Sinar Grafika, Jakarta, 2016.

Arif Gosita, Masalah Kejahatan Korban, Universitas Trisakti, Jakarta 2014.

Anggun Malinda, Perempuan Dalam Sistem Peradilan Pidana, Garudhawaca, Yogyakarta, 2016.

Abu Hurairah, Kekerasan Terhadap Anak , Cetak Ke-1 Nuansa, Bandung, 2012.

Agus Purnomo Dan Lutfiana Dwi Mayasari, Dinamika Hukum Perjanjian Perkawinan Di Indonesia, Inteligensia Media, Malang, 2021.

Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2014.

________________, Kebijakan Hukum Pidana, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2017.

Bambang Waluyo, Viktimologi Perlindungan Korban & Saksi, Sinar Grafika, Jakarta, 2018.

_______________, Penegakan Hukum Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2016.

Dikdik M. Arief Mansur & Elisatris Gultom, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan Antara Norma Dan Realita, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2012.

Johan Jasin, Penegakan Hukum Dan Hak Asasi Manusia Di Era Otonomi Daerah, CV Budi Utama, Yogyakarta, 2019.

Liliana Tedjosaputro, Etika Profesi Notaris Dalam Penegakan Hukum Pidana, PT. Bayu Indra Grafika, Yogyakarta, 2012.

Kalimatul Jumroh Dan Ade Kosasih, Perkembangan Asset Negara Dari Pelaku Tindak Pidana Korupsi, CV, Zigie Utama, Bengkulu, 2015.

Maria SW Sumardjo Dan Imam Kuswahyono, Dinamika Omnibus Law Di Era New Norma : Peluang Serta Tantangan Bagi Profesi Hukum, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang, 2020.

Muhamad Sadi Dan Sobandi, Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia, Kencana, Jakarta, 2020.

Muntaha, Kapita Selekta Perkembangan Hukum Pidana Di Indonesia, Kencana, Jakarta, 2018.

M. Syukri Akrub dan Baharuddin Baharu, Wawasan Due Proses of Lawa Dalam Sistem Peradilan Pidana, Mahakarya Rangkang, Yogyakarta, 2012.

Parman Soeparman, pengaturan hak mengajukan upaya hukum peninjauan kembali dalam perkara pidana bagi korban kejahatan, PT. Refika Aditama, Bandung, 2009.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kharisma Putra Utama, Jakarta, 2019.

Rena Yulia, Viktimologi Perlindungan Hukum Terhadap Korban kejahatan, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2010.

Ridwan, Kebijakan Formulasi Tindak Pidana Korupsi (Dalam Perspektif Perbandingan), Untirta Press, Serang, 2014.

R. Ismala Dewi, “System Peradilan Pidana Anak Peradilan Untuk Keadilan Restorative”, Azza Grafika ,Jakarta, 2015.

Rusli Muhammad, Potret Lembaga Pengadilan Indonesia, PT.Grafindo Persada, Yogyakarta, 2012.

R. Soesilo, Kitab-Kitab Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentar Lengkap Pasal Demi Pasal, Politea, Bogor, 2011.

Satjipto Rahardjo, Permasalahan Hukum Di Indonesia, Alumni, Bandung, 2021.

______________, Hukum Dan Masyarakat, Cetakan Terakhir Angkasa, Bandung, 2021.

______________, Ilmu Hukum, Bandung P.T. Citra Aditya Bakti, 2021.

______________, Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Genta Publishing, 2011.

Siswanto Sunarso, Viktimologi dalam Sistem Peradilan Pidana, Jakarta Sinar Grafik, 2015.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Penerbit Universitas Indonesia, Jakarta, 2014.

_______________, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajagrafindo, Jakarta, 2014.

Soerjono Soekanto Dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2017.

Sudarto, Kapita Selekta Hukum Pidana, P.T. Alumni, Bandung, 2011.

Zainudin Ali, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2016.

Jurnal

Aulia Virgitasari, Anang Dony Irawan, “Pelecehan Seksual Terhadap Korban Ditinjau Dari Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021”, Jurnal Media Of Law And Sharia,Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Surabaya, Volume 3, Nomor 2, Maret, 2022. DOI: http://dx.doi.org/10.18196/mls.v3i2.14336.

Farida Sekti Pahlevi, “Pemberantasan Korupsi Di Indonesia: Perspektif Legal System Lawrence M. Freidman”, Jurnal El-Dusturie, Fakultas Syariah Institut Agama Islam

Gede Nyoman Gigih Anggara, “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Kekerasan”, Jurnal Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Udayana, Vol. 07, No. 05, November 2018, DOI: https://doi.org/10.35194/jj.v1i1.1115.

Huang Betty Dan Patti, Ivone, “Pemulihan Traumatic Terhadap Penyintas Yang Mengalami Pelecehan Seksual Di Masa Kanak-Kanak Di Sekolah Tinggi”, Jurnal Jaffray, Sekolah Tinggi Theologia Jaffray, Vol 15, Nomor 23, Juli 2014, DOI: http://dx.doi.org/10.25278/jj71.v11i2.81.

Hasaziduhu Moho, “Penegakan Hukum Indonesia Menurut Aspek Kepastian Hukum Keadilan dan Kemanfaatan”, Jurnal Warta Edisi, Fakultas Hukum, Universitas Dharmawangsa, Volume 13, Nomor 1, Januari, 2019. Doi: Https://Doi.Org/10.46576/Wdw.V0i59.349.

Husein Maurapey, “Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara, Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi, ”, Mahasiswa Prodi Administrasi Public S3 UNPAD, Volume 7, Nomor 1 Juni, 2017, DOI:10.34010/jipsi.v7i1.329.

Johan, “Perlindungan Hukum Bagi Saksi dalam Proses Peradilan Pidana”, Jurnal GaneC Swara, Fakultas Hukum Universitas Gunung Rinjani Selong Lombok Timur, Vol. 10 No.2 September, 2016, DOI: 10.33061/1.jwh.2012.11.1.733

Kanyaka Prajnaparamita, “Perlindungan Tenaga Kerja”, Jurnal Administrative Law & Governance, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Volume, 01, Nomor. 02, Agustus, 2018. DOI: Https://Doi.Org/10.14710/Alj.Vli2.215-230.

Mega Widyawati, Tindak Pidana Persetubuhan Pada Anak Ditinjau Dari Hukum Positif Dan Hukum Islam, Jurnal Usm Law Review, Magister Hukum Universitas Semarang, Semarang, Vol 1, No.1, Tahun 2018, hlm 74, Doi: Http://Dx.Doi.Org/10.26623/Julr.V1i1.2232

Montisa Mariana, “Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Pelecehan Seksual Yang Dilakukan Pengemudi Ojek Online Terhadap Penumpang”, Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati Cirebon Jawa Barat, Jurnal Ilmiah, Fakultas Hukum UniversitasSwadaya Gunung Jati Cirebon, Vol. 11, No. 2, Oktober, 2020. DOI: http://dx.doi.org/10.33603/responsif.v11i2.5016

Muhammad Fachri Said, “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia”, Jurnal Cendekia Hukum, Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia, Vol. 04, No. 1, September 2018, DOI:10.33760/jch.v4i1.97.

Sapto Handoyo, “Pelaksanaan Pidana Bersyarat Dalam Sistem Pemidanaan Di Indonesia”, Jurnal Pakuan Law Review, Fakultas Hukum, Universitas Pakuan, Volume 4, Nomor 1 Juni 2016. DOI : 10.33751/palar.v4il.782.

Peraturan perundang-undangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 78 Tahun 2021 tentang perlindungan khusus bagi anak.

Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana

Peratutan Pemerintah No. 44 Tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban

Internet

Cnn Indonesia, Kemenpppa: Kasus Kekerasan Anak Dan Perempuan Meningkat Di 2021, Https://Www.Cnnindonesia.Com/Nasional/202112081954 08-20-731671/Kemenpppa-Kasus-Kekerasan-Anak-Dan- Perempuan-Meningkat-Di-2021/Amp, Di Akses Pada Tanggal 05 Januari 2022 Pukul 11.35 Wib.

Justika, Ancaman Pidana Pencabulan Anak Dibawah Umur, Https://Blog.Justika.Com/Pidana-Dan-Laporan-Polisi/Ancaman-Pidana-Pencabulan-Anak-Di-Bawah-Umur/, Di Akses Pada Tanggal 26 Oktober 2022, Pukul 15.16 Wib

Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Tergerusnya Ruang Aman Perempuan Dalam Pusaran Politik Populisme, Catatan Tahunan Tentang Kekerasan Terhadap Perempuan, Jakarta, 2018.

Paralegal.Id, Perlindungan Anak, Https://Paralegal.Id/Pengertian/PerlindunganAnak/, Diakses Pada Tanggal 29 Mei 2022 Pukul 14.00 Wib.

Hukum Online.Com, Pengertian Perlindungan Hukum Dan Cara Memperolehnya, Https://Www.Hukumonline.Com/Berita/A/Perlindungan-Hukum-Lt61a8a59ce8062, Di




DOI: http://dx.doi.org/10.51825/sajv.v1i2.24686

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Southeast Asian Journal of Victimology

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

EDITORIAL ADDRESS
Faculty of Law, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
Jl. Tirtayasa, Sindangsari, Kec. Pabuaran, Serang, Provinsi Banten       
Telp. (0254) 280330 Ext. 218, Fax.: (0254) 281254
Website: https://jurnal.untirta.ac.id/index.php/sajv/index
E-mail  : [email protected] 

Creative Commons License

Southeast Asian Journal of Victimology is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License