FULFILLING THE RIGHTS OF TERRORISM VICTIMS ACCORDING TO POSITIVE LAW IN INDONESIA
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
a. Buku
Arif Gosita, Masalah Korban Kejahatan, Jakarta: C.V Akademika Pressindo,1983.
Arif Gosita, Masalah Perlindungan Anak, CV Akademik Presindo, Jakarta, 1989
Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakkan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam penanggulangan kejahatan, Prenada Media Group, Jakarta, 2007
C. Maya Indah, Perlindungan Korban Suatu Perspekif Viktimologi dan Kriminologi, Kencana, Jakarta, 2014
Dikdik M.Arief Mansur, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2008.
G. Doerner ,William & Steven P. Lab, Victimology, Anderson Publishing Co, America, 2002, P.95-96.
I Made Pasek Diantha, Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum, Prena da Media Group, Jakarta, 2016
Johnny Ibrahim. Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif, cet. III, Bayumedia Publishing, Malang, 2007.
Mahrus Ali, Hukum Pidana Terorisme Teori dan Praktik, Gramata Publishing, Jakarta, 2012.
Moh. Nazir. Metode Penelitian, cet. 10, Ghalia Indonesia, Bogor, 2014.
Rena Yulia, Viktimologi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2010.
Siswanto Sunarso, Viktimologi dalam Sistem Peradilan Pidana, Sinar Grafika, Jakarta,2015
Soerjono Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 1986.
Zainudin Ali. Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.
b. Makalah/Jurnal/tesis/disertasi
Ario Ponco Wiguno, “Kajian Viktimologi Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Kesusilaan”, Jurnal Ilmu Hukum Legal OpinionEdisi I, Volume 1, Tahun 2013.
Ketut Adi Wirawan, “Perlindungan Terhadap Korban Sebagai Penyeimbang Asas Legalitas”, Jurnal Advokasi Vol. 5 No.2 September 2015
Rena Yulia, “Keadilan Restoratif dan Korban Pelanggaran HAM”, Jurnal Hukum dan Peradilan, Volume 1, Nomor 3 Nopember 2012.
c. Perundang-undangan
Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, Dan Bantuan Kepada Saksi Dan Korban.
d. Sumber lain
http://ejournal.unsa.ac.id
https://news.okezone.com
https://lk2fhui.law.ui.ac.id
https://kumparan.com
https://www.republika.co.id
http://www.tribunnews.com
https://www.hukumonline.com
https://www.deteksiindonesia.com
https://www.lpsk.go.id
https://www.wikipedia.org
DOI: http://dx.doi.org/10.51825/sajv.v1i2.24687
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Southeast Asian Journal of Victimology
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Jl. Tirtayasa, Sindangsari, Kec. Pabuaran, Serang, Provinsi Banten
Telp. (0254) 280330 Ext. 218, Fax.: (0254) 281254
Website: https://jurnal.untirta.ac.id/index.php/sajv/index
E-mail : [email protected]
Southeast Asian Journal of Victimology is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License