Pemenuhan Hak Restitusi Anak Korban Tindak Pidana Persetubuhan (Kasus Herry Wirawan)
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
References
Fienso Suharsono, Kamus Hukum, Edisi 09, Vandetta Publishing, Bogor, 2010.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Kelima, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, 2017.
John M. Echols dan Hasan Shadily, Kamus Bahasa Indonesia-Inggris Edisi yang diperbaharui, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2017.
John M. Echols dan Hasan Shadily, Kamus Bahasa Inggris- Indonesia Edisi yang diperbaharui, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2017.
Agustinus Yitsak Mannuel Kapitan, I Made Sepud, I Nyoman Sujana, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Di Bawah Umur Yang Menjadi Korban Tindak Pidana Persetubuhan (Berdasarkan Putusan Nomor 58/Pid.Sus/2015/Pn.Tab), Jurnal Preferensi Hukum, Vol. 1, No. 2 – September 2020, DOI: http://doi.org/10.22225/jph.v1i2.2369.1-5
Bagus Ahmad Rizaldi, Jaksa sebut kasus asusila santri HW kejahatan terencana https://www.antaranews.com/berita/2615773/jaksa-sebut-kasus-asusila-santri-hw-kejahatan-terencana
Efvi Rahmawati, Ni Putu Rai Yuliartini, Dewa Gede Sudika Mangku, Penerapan Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Persetubuhan (Studi Kasus Putusan No. 23/Pid.Sus/2020/Pn.Sgr), Journal Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha, Volume 4 No 1 Tahun 2021, DOI: http://dx.doi.org/10.23887/jatayu.v4i1.33016
Iman Herdiana, Kasus HW sebagai Kejahatan Seksual Luar Biasa, https://bandungbergerak.id/article/detail/1965/kasus-hw-sebagai-kejahatan-seksual-luar-biasa.
Irwan Safaruddin Harahap, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kejahatan Seksual dalam Perspektif Hukum Progresif, Jurnal Media Hukum, Vol 23, No 1 (2016), DOI: 10.18196/jmh.2015.0066.37-47
Karmawan, I, P, A., Sepud, I, M., Dewi, A, A, S, L, Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Berdasarkan Putusan Nomor: 119/Pid.Sus/2016/Pn.Gin, Jurnal Analogi Hukum, Vol 2, Nomor 3, 2020, Doi: https://doi.org/10.22225/ah.2.3.2495.288-292
Mahrus Ali dan Ari Wibowo, Kompensasi Dan Restitusi Yang Berorientasi Pada Korban Tindak Pidana, YURIDIKA, Volume 33 No. 2, Mei 2018, DOI: 10.20473/ydk.v33i2.7414
MISZUARTY*, Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana Sebagai Bentuk Pembaruan Hukum Pidana Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017, SOUMATERA LAW REVIEW, Volume 2, Nomor 1, 2019 DOI: http://doi.org/10.22216/soumlaw.v2i1.3567.g1347
Mochamad Farhan Sutansyaddaafi dan Mulati, Analisis Pemenuhan Hak Restitusi Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Ditinjau dari-Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Studi Kasus: Putusan Nomor 116/Pid.Sus-Anak/2018/Pn.Kng), Jurnal Hukum Adigama, Volume 3 Nomor 1, Juli 2020, DOI: http://dx.doi.org/10.24912/adigama.v3i1.8899
Nauval bahari, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban dan PelakuKejahatan,https://www.academia.edu/8280497/Perlindungan_Hukum_Terhadap_Anak_Sebagai_Korban_dan_Pelaku_Kejahatan
DOI: http://dx.doi.org/10.51825/sajv.v2i2.25152
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Southeast Asian Journal of Victimology
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Jl. Tirtayasa, Sindangsari, Kec. Pabuaran, Serang, Provinsi Banten
Telp. (0254) 280330 Ext. 218, Fax.: (0254) 281254
Website: https://jurnal.untirta.ac.id/index.php/sajv/index
E-mail : [email protected]
Southeast Asian Journal of Victimology is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License