Penerapan Keadilan Restoratif Di Kejaksaan Sebagai Perlindungan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Hendra Meylana, Aan Asphianto

Abstract


The implementation of restorative justice in the prosecutor's office has been carried out, one of which is in cases of domestic violence. The purpose of this research is to examine the application of restorative justice by the prosecutor's office in realizing protection for victims of domestic violence. The research method uses normative legal research with a case approach and qualitative descriptive analysis. The results of the study found that the application of restorative justice in the prosecutor's office in handling cases of domestic violence can protect victims because the process is carried out with mediation between the victim and the perpetrator, so that the victim can convey his wishes and needs facilitated by the prosecutor. Victims benefit from the law enforcement process and reduce the accumulation of cases in court.

Keywords


Victims domestic violence; restorative justice; prosecutor

Full Text:

PDF

References


References

Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2018.

Andi Hamzah, Terminology Hukum Pidana, Jakarta, Sinar Grafika, 2019.

Andi Suharto, Syawal Abdulajid dan Suwarti, Efektivitas Penuntut Umum Dalam Penanganan Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Melalui Penerapan Prinsip Keadilan Restoratif, Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia Vol. 7, Special Issue No. 1, Januari 2022.

Andro Giovani Ginting, Vici Utomo Simatupang dan Sonya Arini Batubara, Keadilan restorative Sebagai Mekanisme Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga, JURNAL RECTUM Volume 1 Nomor 2, Juli 2019.

Anwar Rabbani, Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Perspektif Restorative Justice, Al’ Adl: Jurnal Hukum, Volume 12 Nomor 2, Juli 2020.

Bagir Manan, Refleksi Dinamika Hukum Rangkaian Pemikiran dalam Dekade Terakhir, Perum Percetakan Negara RI, Jakarta, 2008.

Bambang Waluyo, Penelitian Hukum dalam Praktek, Jakarta, Sinar Grafika, 2017.

Fanani, Estu Rakhmi, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga, Antara Terobosan Hukum dan Fakta Pelaksanaannya. Jurnal Legislasi Indonesia, 5(3), 2018.

Irsyad Dahri dan Ahmad Syahril Yunus, Pengantar Restorative Justive, 2018.

Jumlah Korban Kekerasan Terhadap Perempuan Menurut Tempat Kejadian, diakses dari https://dmsppid.bantenprov.go.id/upload/dms/16/data-terpilah-p2tp2a.pdf pada 18 April 2022 jam

Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Perempuan Dalam Himpitan Pandemi: Lonjakan Kekerasan Seksual, Kekerasan Siber, Perkawinan Anak, Dan Keterbatasan Penanganan di Tengah Covid-19, CATAHU Tahun 2021.

Kuat Puji Prayitno, Keadilan restorative untuk Peradilan Pidana di Indonesia, Jurnal Dinamika Hukum Vol. 12, 2012.

Marlina, Peradilan Pidana Anak di Indonesia Pengembangan Konsep Diversi dan Restrative Justice, Bandung: Refika Aditama, 2019.

Pardamean, Martino Andreas David, Peranan Kejaksaan dalam Bidang Ketertiban dan Ketentraman Umum untuk Menyelenggarakan Kegiatan Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat Berdasarkan Pasal 30 Ayat (3) Huruf A Undang-undangnomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Studi pada Kejaksaan Negeri Mempawah). Jurnal Nestor Magister Hukum, 4(4), 2017.

Perdana, Kejari Pandeglang Selesaikan Kasus KDRT dengan Program Restorative Justice, diakses dari https://wartabanten.id/2021/10/perdana-kejari-pandeglang-selesaikan-kasus- kdrt-dengan-program-restorative-justice/ diakses pada 23 Mei 2022 jam 21.55 wib

Restorative Justice, Kejagung Hentikan Penuntutan 3 Kasus Penipuan-KDRT, diakses dari https://news.detik.com/berita/d-6018337/restorative-justice-kejagung-hentikan-penuntutan-3- kasus-penipuan-kdrt pada 02 Juni 2022 jam 12.10 wib

Ridwan Mansyur, Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga Menurut Sistem Peradilan Pidana dalam Presfektif Restorative Justice, Jurnal Hukum dan Peradilan, Volume 5, Nomor 3, November 2016.

Ronny Hanitijo Soemitro, Metode Penelitian Hukum dan Jurimentri, Jakarta, Ghalia Indonesia, 2017.

Saputra, Ferdy, Kalo, Syafrddin, Mulyadi, Mahmud, & Hamdan, Muhammad, Analisis Yuridis Penerbitan Surat Perintah Penghentian Penuntutan oleh Kejaksaan Dikaitkan dengan Asas Oportunitas dan Undang-undang No 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI. USU Law Journal, 2 (1), 2014.

Soejono Soekanto, Faktor-faktor yang mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2018.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta, Rajawali Press, 2018.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, UI-Pres, 2017.

Sukardi, Ellora, Pasaribu, Debora, Jennifer, Graceyana, & Kaliye, Vanessa Xavieree, Memberantas Prostitusi Online Pada Masa Pandemi Covid-19 Melalui Sosialisasi Hukum Perspektif Teori Keadilan Bermartabat. Jurnal Kajian Lemhannas RI, 9 (1), 2021.

Taufik Makarao, Pengkajian Hukum Tentang Penerapan Keadilan restorative Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak-Anak, Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI, 2013.

Wawan Aolawi dan Dani Durahman, Pelaksanaan Keadilan restorative Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Tahap Penyidikan, Wacana Paramarta Jurnal Ilmu Hukum Vol 21 No 1, 2022.




DOI: http://dx.doi.org/10.51825/sajv.v2i2.25193

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Southeast Asian Journal of Victimology

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

EDITORIAL ADDRESS
Faculty of Law, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
Jl. Tirtayasa, Sindangsari, Kec. Pabuaran, Serang, Provinsi Banten       
Telp. (0254) 280330 Ext. 218, Fax.: (0254) 281254
Website: https://jurnal.untirta.ac.id/index.php/sajv/index
E-mail  : [email protected] 

Creative Commons License

Southeast Asian Journal of Victimology is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License