Perlindungan Hukum Terhadap Korban Konten Kejahatan Pornografi Balas Dendam (Revenge Porn) Ditinjau Dari Perspektif Viktimologi

Assytha Salsabila, Ayu Salwa Maharani

Abstract


Pornografi balas dendam (revenge porn) merupakan tindakan pemaksaan, ancaman terhadap seseorang untuk menyebarluaskan materi pornografi tanpa adanya persetujuan dari pihak korban. Pelaku bisa pacarnya, mantan pasangan yang ingin kembali atau orang yang tidak dikenal. Akibat dari perbuatan tersebut korban mengalami kerugian fisik dan psikologis. Berdasarkan hal tersebut, tulisan ini bertujuan untuk menelaah korban revenge porn dengan meninjau dari perspektif viktimologi. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif, dengan teori kepustakaan dengan cara mengkaji karya tulis ilmiah beserta teori-teori yang relevan dan perundang-undangan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa korban pornografi acapkali melakukan balas dendam. Proses viktimisasi dimulai dari korban itu sendiri. Banyak pasangan yang dulunya saling mencintai, tetapi setelah berpisah mereka menjadi saling membenci dan berakhir balas dendam dengan menyebarluaskan materi pornografi yang melibatkan keduanya saat masih bersama. Kasus ini didominasi oleh perempuan, namun ada juga beberapa kasus yang melibatkan laki-laki, revenge porn dianggap sebagai kekerasan seksual. Revenge porn merupakan tindak pidana karena melanggar privasi korban. Perlindungan terhadap korban revenge porn diatur dalam UU 13 Tahun 2006 jo UU RI No.31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, UU Pornografi, UU ITE dan UU RI No.12 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Adapun aksi dari revenge porn based on consent memenuhi unsur dalam UU RI No.12 Tahun 2022 Pasal 14 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.


Keywords


Revenge Porn; Protection; Victims

Full Text:

PDF

References


Arisanti, Ni Putu Winny, and I Ketut Rai Setiabudh. "Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Revenge Porn (Pornografi Balas Dendam) Menurut Hukum Positif Indonesia." Jurnal Kertha Desa, Vol. 9 No. 5, n.d.: 11-22. Diakses dari: https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthadesa/article/download/69819/39774/

Devan Septyan Prayoga, T.N. " Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Di Perguruan Tinggi Dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia." Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra, 2023. https://doi.org/10.38156/jihwp.v1i2.164

Fuadi, M. Anwar. "Dinamika Psikologis Kekerasan Seksual: Sebuah Studi Fenomenologi." Jurnal Psikologi Islam Vol 8 No. 2, 2011: 191-208. https://doi.org/10.18860/psi.v0i0.1553

Hibrawan, Aryatama. "Implementation Of Restorative Justice By Judges Through Immosing Conditional Criminal Decisions." Southeast Asian Journal of Victimology, 2023: 153-167. Diakses dari: https://jurnal.untirta.ac.id/index.php/sajv/article/view/24688

Huțul, T.-D., & Karner-Huțuleac, A. "Sexting: On the border from simple curiosity to “Revenge Porn” and the impact of sexual cyberbullyng." Diakses dari: https://www.researchgate.net/publication/372657345_Sexting_On_the_border_from_simple_curiosity_to_Revenge_Porn_and_the_impact_of_sexual_cyberbullyng

Kang, Cindy. "Urgensi Pengesahan RUU PKS sebagai Upaya Perlindungan Hukum Bagi Korban Revenge Porn." Jurnal Yustika, 2023: 49-62. https://doi.org/10.24123/yustika.v24i01.4601

Kusumaningrum, Anggraini Endah, and Hervina Puspitosari. "Victim Impact Statement Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Revenge Porn." Jurnal USM Law Review Vol 4 No 1, 2021: 67-81. https://doi.org/10.26623/julr.v4i1.3307

Nurisman, E. " Risalah Tantangan Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasca Lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022." Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2022: 170–196. https://doi.org/10.14710/jphi.v4i2.170-196

Permata, Karina, Megha Ayu Lestari, and Serla Yolanda Azahra. "Analisis Yuridis dalam Fenomena Revenge Porn di Indonesia dan Upaya Perlindungan Hukum terhadap Korban." Jurnal Pendidikan Tambusai Volume 8 Nomor 1, 2024: 5512-5519. Diakses dari: https://jptam.org/index.php/jptam/issue/view/28

Ramadhan, Sagita Destia, and Elva Imeldatur Rohmah. "Revenge Porn dalam Kajian Viktimologi." Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum Volume 5, Nomor 1, 2024: 1-26. https://doi.org/10.15642/mal.v5i1.317

Sugiyanto, Okamaisya. "Perempuan dan Revenge Porn: Konstruksi Sosial Terhadap Perempuan Indonesia dari Preskpektif Viktimologi." Jurnal Wanita dan Keluarga, 2021: 23-31. https://doi.org/10.22146/jwk.2240

Sundari, Mega Triutami. "Victim Blaming Terhadap Penyebaran Konten Video Pornografi Pada Korban Toxic Relationship dan Balas Dendam (Revenge Porn)." Jurnal Kajian Kontemporer Hukum dan Masyarakat, 2023: 1-25. Diakses dari: https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/338/183

Wangsa, Anak Agung Istri Agung Gita Gayatri, and Dana Sugama I Dewa Gede. "Implementasi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pornografi Balas Dendam (Revenge Porn) Di Indonesia." Jurnal Kertha Semaya, Vol. 12 No. 03, 2023: 280-294. Diakses dari: https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/download/108560/52380/




DOI: http://dx.doi.org/10.51825/sajv.v2i1.25434

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Southeast Asian Journal of Victimology

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

EDITORIAL ADDRESS
Faculty of Law, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
Jl. Tirtayasa, Sindangsari, Kec. Pabuaran, Serang, Provinsi Banten       
Telp. (0254) 280330 Ext. 218, Fax.: (0254) 281254
Website: https://jurnal.untirta.ac.id/index.php/sajv/index
E-mail  : [email protected] 

Creative Commons License

Southeast Asian Journal of Victimology is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License