Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelecehan Seksual Yang Mengalami Viktimisasi Sekunder di Media Sosial

Gina Maulida, Muhamad Romdoni

Abstract


Viktimisasi sekunder terjadi ketika korban pelecehan seksual mengalami tekanan dan intimidasi dari pihak lain, termasuk masyarakat, media, atau bahkan aparat penegak hukum, setelah kejadian Pelecehan seksual. Dalam konteks media sosial, viktimisasi sekunder dapat terjadi berupa penghinaan dan intimidasi melalui komentar, postingan, atau pesan di media sosial, yang dapat memperparah trauma dan stres yang mereka alami. Penggunaan identitas korban yang disebarluaskan secara tidak sah di media sosial, sehingga korban mengalami ancaman terhadap keamanan dan privasi. Penggunaan gambar atau video yang disebarluaskan tanpa izin, yang dapat memperparah trauma dan stres korban. Penggunaan media sosial untuk memperluas Pelecehan seperti dengan cara membagikan konten yang menghina korban atau mempromosikan perilaku pelecehan seksual. Penggunaan media sosial untuk memperluas stigma seperti dengan cara membagikan konten yang menghina korban atau mempromosikan perilaku pelecehan seksual. Penelitian ini mengkaji bagaimana pemenuhan hak-hak korban Pelecehan Seksual dan mekanisme pemenuhan hak-hak korban Pelecehan Seksual menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Pelecehan Seksual. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus, serta menggunakan sumber data sekunder, yang kemudian dianalisis secara deskriptif analitis. Penelitian ini mencapai pada kesimpulan bahwa terdapat kendala dalam memberikan perlindungan hukum bagi korban pelecehan seksual di media sosial diantaranya, tidak ada aturan khusus mengatur perlindungan tentang pelecehan seksual di media sosial, budaya hukum yang masih menerapkan budaya patriarki, aparat penegak hukum tidak berperspektif korban, dan rendahnya kesadaran korban pelecehan seksual di media sosial. 

 


Keywords


Perlindungan Hukum; Pelecehan Seksual; Media Sosial; Korban.

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.51825/sajv.v2i1.25445

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Southeast Asian Journal of Victimology

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

EDITORIAL ADDRESS
Faculty of Law, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
Jl. Tirtayasa, Sindangsari, Kec. Pabuaran, Serang, Provinsi Banten       
Telp. (0254) 280330 Ext. 218, Fax.: (0254) 281254
Website: https://jurnal.untirta.ac.id/index.php/sajv/index
E-mail  : [email protected] 

Creative Commons License

Southeast Asian Journal of Victimology is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License