Pertanggungjawaban Pidana Tenaga Kependidikan Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak

David Siregar, Rahman Amin

Abstract


Tindak pidana pencabulan merupakan tindakan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul serta menyerang kehormatan kesusilaan, di mana pelaku pencabulan biasanya melakukan suatu perbuatan yang dilakukan dengan banyak cara untuk pemenuhan atau pencapaian hasrat seksualnya. Dewasa ini marak terjadi tindak pidana pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh tenaga kependidikan yang semestinya melindungi dan mendidik anak sehingga terhadap pelakunya dikenakan pemberatan pidana namun kenyataannya pemberatan pidana belum diterapkan.  Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian bahwa pertanggungjawaban pidana tenaga kependidikan dalam perkara Putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor 60/Pid.Sus/2018/PN Gst dan Putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 45/Pid.Sus/2016/PN Tpg, hakim semestinya menjatuhkan putusan sesuai dengan perbuatan terdakwa sebagai prevensi umum agar masyarakat terlindungi dari perbuatan terdakwa, maupun sebagai prevensi khusus agar terdakwa tidak mengulangi lagi perbuatannya, dan bertujuan sebagai sarana pembinaan bagi terdakwa agar dapat memperbaiki sikap, tingkah laku dan perbuatannya dikemudian hari. Perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana pencabulan oleh tenaga kependidikan harus mendapatkan perlindungan hukum menurut Pasal 69A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak berupa edukasi tentang kesehatan reproduksi, nilai agama, dan nilai kesusilaan, rehabilitasi sosial, pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan, dan pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap tingkat pemeriksaan mulai dari penyidikan, penuntutan, sampai dengan pemeriksaan di sidang pengadilan.

Full Text:

PDF

References


Buku

Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian I, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2011.

Chairul Huda, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Jakarta: Kencana Prenada Media, 2015.

C.S.T Kansil, Pokok-pokok Hukum Pidana, Jakarta: PT. P. Paramitha, 2007.

Eddy O.S Hiariej, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2014.

H. Joko Sriwidodo, Kajian Hukum Pidana Indonesia, Jakarta: Kepei Press, 2019.

Mohammad Ekaputra, Dasar-dasar Hukum Pidana, Medan: USU Press, 2015.

Philipus M. Hadjon, Perlindungan Bagi Rakyat diIndonesia, Surabaya: PT. Bina Ilmu, 1987.

R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Bogor: Politea, 1996.

Siska Elvandari, Peranan Hukum Pidana Dalam Penyelesaian Sengketa Medis Didasarkan Pada Perkembangan Hukum Kesehatan Indonesia, Universitas Padjajaran, Bandung, 2013.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Sumber Lain

Putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor 60/Pid.Sus/2018/PN.Gst

Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Nomor 45/Pid.Sus/2016/PN.Tpg




DOI: http://dx.doi.org/10.51825/sajv.v2i2.27748

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Southeast Asian Journal of Victimology

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

EDITORIAL ADDRESS
Faculty of Law, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
Jl. Tirtayasa, Sindangsari, Kec. Pabuaran, Serang, Provinsi Banten       
Telp. (0254) 280330 Ext. 218, Fax.: (0254) 281254
Website: https://jurnal.untirta.ac.id/index.php/sajv/index
E-mail  : [email protected] 

Creative Commons License

Southeast Asian Journal of Victimology is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License