Konsepsi dan Pengaturan Kedaulatan Wilayah Udara Indonesia Dalam Aspek Hukum Nasional dan Internasional (Studi Kasus Pesawat Sipil Tanpa Izin dan Pesawat Tempur di Wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia)

Chandra Muliawan, Syofia Gayatri, Hendi Gusta Rianda

Abstract


 ABSTRACT:

This study aims to analyze the conceptions and regulations of national and international law regarding the sovereignty of airspace in Indonesia which several times threatens Indonesia's sovereignty internationally. The incident analyzed was a civil aircraft flight without a permit on October 22, 2014 and was outside the Indonesian Archipelago Sea Route in the Sulawesi area, then there was also a fighter plane thought to belong to the United States which carried out a maneuver in the Indonesian Exclusive Economic Zone on April 6, 2021 in west of the Natuna Islands. Research in this writing uses a normative juridical research method with a statutory approach (statute aptoach) which is then presented descriptively-analytically. The results of the analysis obtained are first, there is disharmony of laws and regulations related to action in airspace violations committed by foreign aircraft without permission between the Indonesian National Air Force and the Ministry of Transportation, and the non-aplication of sanctions as mandated by Law Number 1 of 2009 concerning Aviation and Government Regulation Number 14 of 2018 concerning Safeguarding the Airspace of the Republic of Indonesia, causing disparities in budgeting and implementation in maintaining territorial sovereignty in the air, secondly, theabsence of both national and international legal instruments that prohibit combat aircraft activities or military activities carried out by a countries in the territory of the Indonesian Exclusive Economic Zone, so the need for the government to issue policies in the form of regulations regarding the Indonesian Exclusive Economic Zone so that there is a ban on military activities in the Indonesian Exclusive Economic Zone, both in regions of Indonesia. water or air.

Keywords: Conception, Regulation, Air Sovereignty, Indonesia

ABSTRAK:

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mengenai konsepsi dan peraturan hukum nasional maupun internasional mengenai kedaulatan wilayah udara di Indonesia yang beberapa kali mengancam kedaulatan Indonesia secara Internasional. Peristiwa yang dianalisis adalah penerbangan pesawat sipil tanpa izin pada 22 Oktober 2014 dan berada di luar jalur Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) di daerah Sulawesi, kemudian ada pula pesawat tempur yang di duga milik Amerika Serikat yang melakukan manuver di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia pada 6 April 2021 di sebelah barat Kepulauan Natuna. Penelitian dalam penulisan ini menggunakan metode penelitian secara yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute aptoach) yang kemudian disajikan secara deskriptif-analitis. Hasil analisis yang didapat adalah pertama, adanya disharmoniasi peraturan perundang-undangan terkait penindakan dalam pelanggaran wilayah udara yang dilakukan oleh pesawat asing tanpa izin antara TNI AU dan Kementrian Perhubungan, serta tidak dijalankannya sanksi yang merupakan amanat UU Penerbangan dan PP Pamwilub sehingga menyebabkan disparitas penganggaran dan pelaksanaan dalam menjaga kedaulatan wilayah di udara, kedua,tidak adanya instrumen hukum baik nasional maupun internasional yang melarang aktifitas pesawat tempur maupun aktifitas militer yang dilakukan oleh suatu negara di wiliayah Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia, sehingga perlunya pemerintah mengeluarkan kebijakan berupa pengaturan tentang ZEE Indonesia agar adanya larangan aktifitas militer di wilayah ZEE Indonesia baik di daerah perairannya maupun udara.

Kata Kunci: Konsepsi, Pengaturan, Kedaulatan Udara, Indonesia

Keywords


Konsepsi, Pengaturan, Kedaulatan Udara, Indonesia

Full Text:

PDF

References


Abdurrasyid, Priyatna. Beberapa Bentuk Hukum Sebagai Pengaturan Menuju Indonesia Emas 2020. Fikahati Aneska Bekerja Sama Dengan Badan Arbitrase Nasional Indonesia. Jakarta, 2008.

Agus, Pramono. Dasar-Dasar Hukum Udara Dan Ruang Angkasa. Bogor: Ghalia Indonesia, 2011.

Astuti, Sylvia Mega. “Pelanggaran Hak Lintas Di Wilayah Udara Indonesia Oleh Pesawat Militer Asing.” Kertha Negara 4, no. 3 (2016).

Bunga Rampai Ketahanan Nasional (Konsepsi Dan Teori). Jakarta: PT. Ripres Utama, 1980.

Dirwan, A. “Analisis Masalah Pengaturan Ruang Udara Di Atas Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI).” Jurnal Teknologi Kedirgantaraan 6, no. 1 (2021). doi:10.35894/jtk.v6i1.32.

Gumilang, Endeng, Hari Utomo, Kresno Buntoro, and Universitas Pertahanan. “Dampak Aktivitas Militer Asing Di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia Terhadap Keamanan Maritim.” Jurnal Keamanan Maritim 4, no. 3 (2018).

Haryono, Harry P. “Wllayah Udara Indonesia: Sudahkan Kita Memanfaatkan Dan Menjaganya?” Jurnal Fakultas Hukum Univerisitas Indonesia 6, no. 4 (2009).

Heryandi. Hukum Laut Internasional (UNCLOS 1982 Dan Implementasinya). Bandar Lampung: Universitas Lampung, 2005.

Herayandi. Perkembangan Hukum Nasional Dan Internasional. Bandar Lampung: Justice Publisher, 2015.

Indonesia, Sekretariat Negara Republik. Risalah Sidang BPUPKI Dan PPKI 28 Mei 1945-22 Agustus 1945. IV. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia, 1998.

Jessica Irma Uli Clorinda, M. Iman Santoso, dan Hartono Widodo. “PELANGGARAN HAK LINTAS NAVIGASI OLEH PESAWAT ASING DI RUANG UDARA TERITORIAL INDONESIA (Studi Kasus Pelanggaran Hak Lintas Navigasi Oleh Pesawat Militer Amerika).” Jurnal Krisna Law 1, no. 3 (2019).

Mamudji, Soerjono Soekanto dan Sri. Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Jakarta: Rajawali Pers, 2001.

Mauna, Boer. Hukum Internasional: Pengertian, Peranan Dan Fungsi Dalam Era Dinamika Global. Bandung: PT. Alumni, 2011.

Muhammad, Abdul Kadir. Hukum Dan Penelitian Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2004.

News, Detik. “Melintas Tanpa Izin, TNI AU Sergap Pesawat Australia,” n.d.

Nugraha, Ridha Aditya, Konrardus Elias, Liat Tedemaking, and Vicia Sacharissa. “Penguatan Kedaulatan Negara Di Udara Dan Urgensi Sinkronisasi Hukum.” Kertha Patrika 43, no. 1 (2021).

Risdiarto, Danang. “Kendala Hukum Penindakan Terhadap Pesawat Udara Sipil Asing Tidak Berizin Yang Memasuki Wilayah Udara Indonesia.” Jurnal LEGISLASI INDONESIA 16, no. 3 (2019).

Risdiarto, Danag. “Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Wilayah Udara Yuridiksi Indonesia Oleh Pesawat Terbang Asing Tidak Terjadwal.” Jurnal Rechtsvinding 5, no. 1 (2016).

Sefriani, Sefriani. “Pelanggaran Ruang Udara Oleh Pesawat Asing Menurut Hukum Internasional Dan Hukum Nasional Indonesia.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 22, no. 4 (2015): 538–65. doi:10.20885/iustum.vol22.iss4.art2.

Setiani, Baiq. “Konsep Kedaulatan Negara Di Ruang Udara Dan Upaya Penegakan Pelanggaran Kedaulatan Oleh Pesawat Udara Asing.” Jurnal Konstitusi 14, no. 3 (2017).

Sudiro, K. Martono dan Ahmad. Hukum Udara Nasional Dan Internasional Publik. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2012.

Susetyorini, Peni. “Kebijakan Kelautan Indonesia Dalam Perspektif Unclos 1982.” Masalah-Masalah Hukum 48, no. 2 (2019): 164. doi:10.14710/mmh.48.2.2019.

TV, Kompas. “Respons TNI AU Saat Pesawat Tempur Asing Terbang Rendah Di Atas Kilang Minyak Perairan Natuna,” n.d.

Wiradipradja, E. “Wilayah Udara Negara (State Air Territory).” Indonesia Journal Of International Law 6, no. 4 (2009).




DOI: http://dx.doi.org/10.51825/tjil.v1i1.14550

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Tirtayasa Journal of International Law

EDITORIAL ADDRESS
 
Faculty of Law, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
Jl. Raya Palka KM 3, Sindangsari, Kec. Pabuaran, Kab. Serang, Provinsi Banten       
Telp. (0254) 280330 Ext. 218, Fax.: (0254) 281254
Website: https://jurnal.untirta.ac.id/index.php/tirtayasatjil
E-mail  : [email protected] 

OPEN ACCESS POLICY

Tirtayasa Journal of International Law (TJIL) is an open access journal, so articles are freely available to the readers.

 This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.