Penegakan Hukum Terhadap Pencemaran Laut Bintan Dalam Mengimplementasikan Pasal 192-237 UNCLOS 1982
Abstract
ABSTRACT
Another incident of sea pollution due to black oil waste occurred in early March 2022. The waves hit Bintan Beach during the north wind season which brought waste allegedly dumped by foreign ships in Indonesian border waters. In the village of Malang Meeting, Bintan Province, the coastline was damaged by pollution from black oil, which leads into the South China Sea. The problems that will be reviewed in writing are how the legal arrangements for this case are based on the applicable law of the sea convention and what are the law enforcement procedures for marine pollution. This study uses normative legal research methods, namely research conducted by examining secondary data and using statutory and conceptual approaches. From the results of this research, it can be concluded that the events that occurred on Bintan Beach violated the provisions of Article 192-237 UNCLOS 1982 and also that there were law enforcement procedures that could be carried out by seeking evidence, prosecution, and financial fines against perpetrators of marine pollution.
Keywords; Bintan; UNCLOS 1982; Marine Pollution.
ABSTRAK
Kejadian pencemaran laut lainnya akibat limbah minyak hitam terjadi pada awal Maret 2022. Pantai Bintan dihempas ombak saat musim angin utara yang membawa limbah yang diduga dibuang oleh kapal asing di perairan perbatasan Indonesia. Di Desa Malang Rapat, Provinsi Bintan, garis pantainya rusak akibat pencemaran dari minyak hitam, yang mengarah ke Laut Cina Selatan. Permasalahan yang akan diulas dalam penulisan yaitu bagaimana pengaturan hukum terhadap kasus tersebut berdasarkan konvensi hukum laut yang berlaku dan bagaimana prosedur penegakan hukum dari adanya pencemaran laut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti data sekunder dan menggunakan pendekatan perundang-undangan beserta konseptual. Dari hasil penelitian ini nantinya akan dapat disimpulkan peristiwa yang terjadi di Pantai Bintan tersebut telah melanggar ketentuan pada pasal 192-237 UNCLOS 1982 dan juga adanya prosedur penegakkan hukum yang dapat dilakukan dengan mencari bukti, penuntutan, dan juga denda keuanngan terhadap pelaku pencemaran laut.
Kata Kunci; Bintan; UNCLOS 1982; Pencemaran Laut.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Kusumaatmadja, Mochtar. Hukum Laut Internasional. Bandung: Binacipta, 1986:
Sodik, Dikdik M. (Dikdik Mohamad). Hukum Laut Internasional Dan Pengaturannya Di Indonesia. Edited by Aep Gunarsa. Bandung: Refika Aditama, 2011
Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press, 2020.
Prodjodikoro, Wirjono. Hukum Laut Bagi Indonesia.Bandung: Sumur Bandung, 1984.
Sunggono, Bambang. Metodologi penelitian hukum. Rajawali Pers, 2016
Azhura, Putri, Adji Suradji Muhammad, and Yudhoyanto Satyagraha Adiputra. 2022. “COLLABORATIVE GOVERNANCEDALAM PENANGANAN LIMBAH MINYAK DI PERAIRAN BINTAN.” Student Online Journal (SOJ) UMRAH - Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik 3 (1): 588–96. https://soj.umrah.ac.id/index.php/SOJFISIP/article/view/1732. .
Chan, E. S., Tkalich, P., Gin, K. Y. H., & Obbard, J. P. 2006. "The physical oceanography of Singapore coastal waters and its implications for oil spills. In The Environment in Asia Pacific Harbours." Springer, Dordrecht.
Hong, Nong. 2012. UNCLOS and Ocean Dispute Settlement : Law and Politics in the South China Sea. 1st ed. Routledge.
Isfarin, Nadia Nurani. 2012. “PERLINDUNGAN LINGKUNGAN LAUT SELAT MALAKA DARI PENCEMARAN MINYAK LINTAS BATAS.” Jurnal Ilmu Hukum 15 (2): 206–24. https://publikasiilmiah.ums.ac.id/xmlui/handle/11617/4008.
Junginger. A. A. J. 2021. “PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PENGRUSAKAN DAN PENCEMARAN LINGKUNGAN LAUT DI LINTAS BATAS NEGARA MENURUT INSTRUMEN HUKUM INTERNASIONAL.” LEX ET SOCIETATIS, 9(1).
Ku, Charlotte. 1990. “THE CONCEPT OF RES COMMUNIS IN INTERNATIONAL LAW.” History of European Ideas 12 (4): 459–77. https://doi.org/https://doi.org/10.1016/0191-6599(90)90002-V.
Ningsih, Novia Kusma. 2016. “PERTANGGUNGJAWABAN NEGARA TERHADAP PENCEMARAN LAUT TIMOR OLEH TUMPAHAN MINYAK AUSTRALIA BERDASARKAN UNCLOS III 1982 DAN HUKUM LINGKUNGAN INTERNASIONAL.” Jom Fakultas Hukum. PhD Thesis, Riau University. https://www.neliti.com/publications/116560/pertanggungjawaban-negara-terhadap-pencemaran-laut-timor-oleh-tumpahan-minyak-au.
Purnaweni, Hartuti, Jumadil Saputra, Ali Roziqin, Kismartini Kismartini, Titik Djumiarti, and Thomas Seitz. 2022. “Oil Spill Governance: Evidence from Bintan Island, Indonesia.” Sustainability 14 (3): 1–17. https://doi.org/10.3390/su14031603.
Ruddy, F.S. 1968. Res Nullius and Occupation in Roman and International Law. 36th ed
Sjawie, F Hasbullah. 1999. “KONSEP NEGARA KEPULAUAN PAD A KONFERENSI HUKUM LAUT T AHUN 1958 DAN T AHUN 1960.” Hukum Dan Pembangunan 29 (2): 131–43. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.21143/jhp.vol29.no2.555.
Soemarmi, Amiek, Erlyn Indarti, Pujiyono, and Amalia Diamantina. 2019. “KONSEP NEGARA KEPULAUAN DALAM UPAYA PERLINDUNGAN WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN INDONESIA.” Masalah-Masalah Hukum 48 (3): 241–48. https://doi.org/10.14710/mmh.48.3.2019.241-248.
Syofyan, Ahmad. 2010. “TANGGUNG JAWAB DALAM PENCEMARAN LAUT YANG DISEBABKAN OLEH MINYAK MENURUT HUKUM INTERNASIONAL.” INSPIRASI 1 (10): 139–64. http://jurnal.untad.ac.id/jurnal/index.php/INSP/article/view/2792.
DOI: http://dx.doi.org/10.51825/tjil.v1i2.17759
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Tirtayasa Journal of International Law
Tirtayasa Journal of International Law (TJIL) is an open access journal, so articles are freely available to the readers.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.