Pengawasan Dinas Perhubungan terhadap Retribusi Parkir Kota Serang dalam Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Berdasarkan Peraturan Walikota Serang Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perparkiran

Bella Andani, Rila Kusumaningsih

Abstract


Retribusi parkir adalah salah satu bagian dari retribusi daerah yang merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah. Pemerintah Kota Serang kesulitan dalam mencapai target realisasi dari retribusi parkir padahal seiring berjalannya waktu jumlah mobilitas kendaraan semakin naik. Berdasarkan permasalahan tersebut, penulis melakukan penelitian skripsi ini dan memberi batasan pada dua identifikasi masalah yaitu bagaimana peran Dinas Perhubungan dalam meningkatkan retribusi parkir di Kota Serang berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Perparkiran dan bagaimana hambatan dalam meningkatkan retribusi parkir di Kota Serang. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori pengawasan dan teori Pendapatan Asli Daerah. Metode penelitian yang penulis gunakan dalam penyusunan penulisan hukum ini adalah penelitian yuridis empiris yaitu dengan mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi pada kenyataannya, dengan spesifikasi analisis deskriptif yaitu dengan membahas bagaimana peran Dinas Perhubungan dalam meningkatkan retribusi parkir yang bersumber pada data primer yaitu perundang-undangan, buku, jurnal hukum serta bahan kepustakaan lain yang berkaitan dengan objek penelitian dan dianalisis menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian peran Dinas Perhubungan Kota Serang telah berjalan dengan baik namun belum efektif dan belum maksimal, sistem pemungutan dan pengelolaan realisasi retribusi parkir masih dilakukan secara manual, Dinas Perhubungan masih kurang dalam hal koordinasi serta kurang dalam aspek ketegasan dalam pengawasan dan pemberian sanksi serta alternatif solusi. Hambatan Dinas Perhubungan dalam meningkatkan retribusi parkir yaitu dikarenakan oleh banyak faktor seperti faktor geografis, faktor pengelolaan yang masih manual, faktor cuti dan hari besar nasional, faktor ketaatan pengguna jasa parkir serta faktor pengawasan. Maka dari itu Dinas Perhubungan Kota Serang perlu melakukan berbagai pembenahan dalam beberapa sistem yang belum maksimal. 

Keywords


Retribusi Parkir, Dinas Perhubungan, Pendapatan Asli Daerah.

Full Text:

PDF

References


Buku:

Abdulkadir Muhammad. Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2004.

I Made Wirartha. Pedoman Penulisan Usulan Penelitian, Skripsi dan Tesis, Yogyakarta: Andi, 2006.

Jurnal:

Aan Prabowo, Heriyanto. Analisis Pemanfaatan Buku Elektronik (e-book) Oleh Pemustaka di Perpustakaan SMA Negeri 1 Semarang”, Jurnal Ilmu Perpustakaan, Vol 2 Nomor 2, (2013).

Internet:

Kabar Banten. Retribusi Dishub Paling Kecil Sumbang PAD Kota Serang. (12 Februari, 2021). https://kabarbanten.pikiranrakyat.com/serang/pr59630029/retribusidishub-paling-kecil-sumbang pad-kota-serang.

Alkhaeli Kurnialam. DPRD Serang : Pemkot Belum Serius Genjot PAD. m.Republika. (12 Februari 2021),https://www.republika.co.id/berita/q0tvam366/dprdserang-pemkot-belum-serius-genjot-pad.

Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah.

Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Serang.

Peraturan Gubernur Banten Nomor 83 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Tipe, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Banten.

Peraturan Walikota Nomor 17 Tahun 2017 Mengenai kedudukan susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Perhubungan.

Peraturan Walikota Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Perparkiran.




DOI: http://dx.doi.org/10.51825/yta.v2i1.13116

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Yustisia Tirtayasa: Jurnal Tugas Akhir

EDITORIAL ADDRESS
Faculty of Law, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
Jl. Tirtayasa, Sindangsari, Kec. Pabuaran, Serang, Provinsi Banten       
Telp. (0254) 280330 Ext. 218, Fax.: (0254) 281254
Website: https://jurnal.untirta.ac.id/index.php/nhk
E-mail  : [email protected] 

 

OPEN ACCESS POLICY

Yustisia Tirtayasa is an open access journal, so articles are freely available to the readers.

 


This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.