Tinjauan Yuridis Persidangan Perkara Korupsi Secara In Absentia Terhadap Terdakwa Daftar Pencarian Orang (DPO)

Shinfani Kartika Wardhani

Abstract


Persidangan In Absentia pada perkara korupsi atas Terdakwa DPO semata-mata bertujuan untuk pengembalian kerugian keuangan negara. KUHAP tidak mengatur persidangan tanpa kehadiran Terdakwa. UU PTPK hanya mengatur dasar diperbolehkannya persidangan In Absentia, namun tidak mengatur hukum acaranya secara spesifik. Penelitian ini bertujuan untuk menggali hukum acara manakah yang digunakan dalam persidangan In Absentia pada perkara korupsi atas Terdakwa DPO dan apa dampak dari hukum acara tersebut. Penelitian ini menggunakan metodologi yuridis normatif. Pendekatan penelitian yang digunakan ialah Peraturan Perundang–Undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (the case approach) yang telah berkekuatan hukum tetap. Pengumpulan data diperoleh dengan cara studi kepustakaan dan wawancara. Metode analisis data yang digunakan ialah dengan logika deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum acara yang digunakan ialah sebuah kombinasi antara KUHAP sebagai hukum acara dan UU PTPK sebagai dasar persidangan In Absentia yang merupakan eksistensi dari asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis. Peraturan perundang-undangan di Indonesia sejatinya tidak ada yang mengatur secara spesifik terkait hukum acara tersebut. Pengabaian hak-hak terdakwa yang dapat berujung Miscarriage of Justice dalam hal ini terjadi karena tidak didasari dengan hukum acara secara spesifik. Kerugian keuangan negara dalam hal ini tidak membuat pulih, justru menyebabkan pengeluaran keuangan negara bertambah. Dengan demikian telah menunjukkan bahwa adanya ketidaksesuaian dengan tujuan hukum Negara Indonesia. Pembentukan Sistem Peradilan Pidana In  Absentia menjadi urgensi sebagai ius constituendum. Persidangan secara In Absentia pada perkara korupsi terhadap Terdakwa DPO saat ini tetap harus dilaksanakan berdasarkan ius constitutum semata-mata sebagai upaya penegakan hukum dan upaya pemberantasan korupsi di Negara Indonesia.


Keywords


Corruption, In Absentia, DPO Defendant

Full Text:

PDF

References


A. Made Yuda Dwi Hendrata, Dkk. “Persidangan In Absentia terhadap Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan Nomor: 13/Pid-Sus-Tpk/2017/Pn. Mtr.).” Jurnal Analogi Hukum 1, no. 1 (2019): 2.

Amin, Rahman. Pengantar Hukum Indonesia. Yogyakarta: CV. Budi Utama, 2019.

Andi Muhammad Sofyan, Abd. Asis, Amir Ilyas. Hukum Acara Pidana. Jakarta: Kencana, 2020.

Basri, Hasan. “Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Berdasarkan Sistem Peradilan Pidana In Absentia.” Jurnal Hukum 2, no. 2 (2021): 105.

Efendi, Suharto & Jonaedi. Panduan Praktis bila Anda Menghadapi Perkara Pidana mulai Proses Penyelidikan hingga Persidangan. Jakarta: Kencana, 2020.

Had, De. Mengadili Alibi Menguji Bukti, Hakim Laksana Makan Buah Simalakama ketika Mengadili Alibi Terdakwa. Bogor: guepedia, 2020.

Nadiyah, Haziratun. “Peradilan In Absentia Bagi Terdakwa Tindak Pidana Korupsi.” Universitas Muhammadiyah Palembang, 2019.

S, M. Farouq. Hukum Pajak di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2018.

Setiadi, Wicipto. “Korupsi di Indonesia (Penyebab, Bahaya, Hambatan dan Upaya Pemberantasan, serta Regulasi).” Jurnal Legislasi Indonesia 15, no. 3 (2018): 22.

Syahroni, Dkk. Korupsi Bukan Budaya tapi Penyakit. Sleman: Deepublish, 2018.




DOI: http://dx.doi.org/10.51825/yta.v2i1.13843

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Yustisia Tirtayasa: Jurnal Tugas Akhir

EDITORIAL ADDRESS
Faculty of Law, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
Jl. Tirtayasa, Sindangsari, Kec. Pabuaran, Serang, Provinsi Banten       
Telp. (0254) 280330 Ext. 218, Fax.: (0254) 281254
Website: https://jurnal.untirta.ac.id/index.php/nhk
E-mail  : [email protected] 

 

OPEN ACCESS POLICY

Yustisia Tirtayasa is an open access journal, so articles are freely available to the readers.

 


This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.