Penjatuhan Sanksi Pidana Rehabilitasi Bagi TNI Pelaku Penyalahguna Narkotika (Studi Putusan Kasasi Nomor 88/K/MIL/2015)

Amellya Varizky Oktavy

Abstract


Penelitian yang digunakan Penulis dalam artikel ini adalah metode yuridis normatif yaitu dengan melakukan analisa hukum pada suatu pokok permasalahan yang didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku sebagai pedoman bertingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat. Penelitian dalam artikel ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana rehabilitasi bagi TNI yang melakukan tindak pidana narkotika dalam Putusan Kasasi Nomor 88/K/MIL/2015 dan untuk mengetahui dampak Putusan Kasasi Nomor 88/K/MIL/2015 terhadap penjatuhan sanksi pidana bagi TNI yang melakukan tindak pidana narkotika. Penelitian ini diawali dengan pengumpulan data primer yaitu wawancara dengan Hakim Militer Pengadilan Militer III-13 Madiun dan Oditur Militer I-04 Padang juga data sekunder yaitu dengan mencari putusan, membaca literatur baik undang-undang, buku, jurnal hukum maupun skripsi hukum yang berkaitan dengan kebutuhan penelitian ini. Setelah data terkumpul kemudian dianalisis secara kuantitatif dan ditulis secara deskriptif. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini yaitu penjatuhan sanksi pidana rehabilitasi narkotika pada TNI yang dijatuhkan dalam Putusan Kasasi Nomor 88/K/MIL/2015  tidak dapat dilakukan eksekusi dan penjatuhan sanksi pidana bagi TNI pelaku penyalahguna narkotika yang tepat adalah pemecatan dari dinas militer sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di lingkungan TNI.


Keywords


Drug Rehabilitation, Indonesian National Army

Full Text:

PDF

References


Arto, Mukti. Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama. Yogyakarta: Pustaka Fajar, 2004.

Diantha, I Made Pasek. Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta: Kencana, 2016.

Djamiati, Philipus M. Hadjon dan Tatiek Sri. Argumentasi Hukum. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2005.

Dr. Dini Dewi Heniarti, S.H., M.H. Sistem Peradilan Militer di Indonesia. Bandung: PT Refika Aditama, 2017.

Dr. Jonaedi Efendi, S.H.I., M.H. dan Prof. Dr. Johnny Ibrahim, S.H., S.E.,M.M., M.Hum. Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris.

Dr. Jonaedi Efendi, S.H.I., M.H. Rekontruksi Dasar Pertimbangan Hukum Hakim Berbasis Nilai-nilai Hukum dan Rasa Keadilan yang Hidup dalam Masyarakat. Depok: Prenamedia Group, 2018.

Gultom, Dikdik M. Arief Mansur dan Elisatris. Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2007.

Holijah. “Dinamika Penguatan Fungsi Putusan Mahkamah Agung Sebagai Lembaga Peradilan di Indonesia.” Jurnal Nurani 14, no. 2 (n.d.): 83.

Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty, 2005.

Prof. Dr. Peter Mahmud Marzuki, S.H., M.S., LL.M. Penelitian Hukum. Jakarta: Prenadamedia Group, 2016.

Soemitro, Roni Hanitijo. Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1994.

Wantu, F.M. “Mewujudkan Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan Dalam Putusan Hakim di Peradilan Perdata.” Jurnal Dinamika Hukum 7, no. 1 (2012): 486.

“Wawancara dengan Letkol Chk Sunandi, S.E., S.H., M.H. selaku Oditur Militer di Oditurat Militer Padang I-04, pada tanggal 15 Desember 2021, pukul 09.49 WIB.,” n.d.

“Wawancara dengan Mayor Chk Suparlan, S.H. selaku Hakim Militer Pengadilan Militer III-13 Madiun, pada tanggal 5 November 2021 pukul 14.00 WIB.,” n.d.




DOI: http://dx.doi.org/10.51825/yta.v2i1.13956

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Yustisia Tirtayasa: Jurnal Tugas Akhir

EDITORIAL ADDRESS
Faculty of Law, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
Jl. Tirtayasa, Sindangsari, Kec. Pabuaran, Serang, Provinsi Banten       
Telp. (0254) 280330 Ext. 218, Fax.: (0254) 281254
Website: https://jurnal.untirta.ac.id/index.php/nhk
E-mail  : [email protected] 

 

OPEN ACCESS POLICY

Yustisia Tirtayasa is an open access journal, so articles are freely available to the readers.

 


This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.