Perlindungan Hukum bagi Anggota Arisan Online yang Dirugikan oleh Owner Arisan Online akibat Wanprestasi (Studi Kasus: Arisan Online Opslot Arisanco)

Maria Gita Kartikasari Pribadi

Abstract


Saat ini teknologi telah menciptakan hal-hal baru salah satunya bentuk kegiatan arisan yang dulu berkembang di tengah masyarakat dilakukan secara bertemu langsung tetapi pada saat ini dapat dilakukan secara online, menimbulkan permasalahan yang baru yang cukup rentan terjadi. Salah satu kasus arisan online dalam penelitian ini adalah kasus Opslot Arisanco, bermula tergugat selaku owner arisan online dengan sengaja melakukan tindakan wanprestasi dengan cara tidak melakukan pembayaran kepada anggota arisan online yang seharusnya pada waktu tersebut mendapatkan haknya sesuai yang telah dijanjikan oleh owner arisan online. Penelitian ini membahas mengenai bagaimana perlindungan hukum bagi anggota arisan online yang dirugikan akibat wanprestasi oleh owner arisan online. Jenis metode penelitian ini menggunakan yuridis normatif yang didukung dengan pendekatan perundang-undangan (the statue approach) dan pendekatan kasus (case approach). Penelitian yuridis normatif merupakan prosedur penelitian dengan tujuan menemukan kebenaran yang berdasarkan norma-norma hukum serta melakukan penelitian kepustakaan yang mengacu pada teori, konsep, dan asas hukum yang berlaku. Berdasar penelitian ini dapat diketahui bahwa anggota arisan online yang telah dirugikan oleh owner arisan online akibat wanprestasi berhak mendapat perlindungan hukum secara preventif maupun represif. Meskipun perjanjiannya dilakukan secara lisan, perjanjian tersebut dapat dibuktikan dengan bukti percakapan di dalam platform media sosial yang digunakan, sehingga bagi anggota arisan online yang telah dirugikan akibat owner arisan online yang wanprestasi dapat menggunakan bukti percakapan tersebut di Persidangan serta wajib menghadirkan saksi yang menyatakan bahwa perjanjian arisan tersebut benar adanya dilakukan oleh para pihak yang bersangkutan.


Full Text:

PDF

References


Dewi, Erlin Kusnia. “Anak Agung Sagung Laksmi Dewi, I Made Minggu Widyantara, Akibat Hukum Terhadap Pelaksanaan Arisan Online Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.” Jurnal Kontruksi Hukum 1, no. 1 (2022): 300.

Ishaq. Dasar-Dasar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

Purbaya, Angling Adhitya. “Tipu-tipu Arisan Online di Grobogan, Polisi: Kerugian Capai Rp 2 M.” DetikNews, 2021.

Putra, I Ketut Artadi dan I Dewa Nyoman Rai Asmara. Implementasi Ketentuan-Ketentuan Hukum Perjanjian Kedalam Perancangan Kontrak. Denpasar: Udayana University Press, 2020.

Utari, Dewa Gede Ari Yudha Brahmanta dan Anak Agung Sri. “Hubungan Hukum Antara Pelaku Usaha Dengan Konsumen.” Kertha Semaya Jurnal Ilmu Hukum 1, no. 1 (2016): 3.




DOI: http://dx.doi.org/10.51825/yta.v2i1.14346

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Yustisia Tirtayasa: Jurnal Tugas Akhir

EDITORIAL ADDRESS
Faculty of Law, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
Jl. Tirtayasa, Sindangsari, Kec. Pabuaran, Serang, Provinsi Banten       
Telp. (0254) 280330 Ext. 218, Fax.: (0254) 281254
Website: https://jurnal.untirta.ac.id/index.php/nhk
E-mail  : [email protected] 

 

OPEN ACCESS POLICY

Yustisia Tirtayasa is an open access journal, so articles are freely available to the readers.

 


This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.