Perlindungan Hukum terhadap Nasabah BTPN Jenius akibat Tindakan Phishing (Studi Kasus Bank Tabungan Pensiunan Nasional Jenius)
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdul Halim Barkatullah. Hukum Transaksi Elektronik Sebagai Panduan Dalam Menghadapi Era Digital Bisnis E-Commerce Di Indonesia. Bandung: Nusa Media, 2020.
Amin Muftiadi. “Studi Kasus Keamanan Jaringan Komputer: Analisis Ancaman Phisingterhadap Layanan Online Banking.” Hexatech: Jurnal Ilmiah Teknik 1, no. 2 (2022): 60–65.
Andika Persada Putera. Prinsip Kepercayaan Sebagai Fondasi Utama Kegiatan Perbankan. Surabaya, 2020.
Ayu Andreana Beru Tarigan, Herdian, and Darminto Hartono Paulus. Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Atas Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital, 2019.
David Y. Wonok. Perlindungan Hukum Atas Hak-Hak Nasabah Sebagai Konsumen Pengguna Jasa Bank Terhadap Risiko Yang Timbul Dalam Penyimpangan Dana, 2012.
Jein Stevany Manumpil. Klausula Eksonerasi Dalam Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia, 2016.
Jenius. https://www.jenius.com/terms-and-conditions, pada 8 Agustus 2022, pukul 13.27 WIB.
Johannes Gunawan, dkk. Perjanjian Baku Masalah Dan Solusi. Jakarta, 2021.
Kompas.com. “Jenius BTPN: Tidak Ada Kasus Nasabah Kehilangan Dana Karena Sistem Keamanan Bank.” https://Money.Kompas.Com/Read/2021/08/26/123152626/Jenius-Btpn-Tidak-Ada-Kasus-Nasabah-Kehilangan-Dana-Karena-Sistem-Keamanan?Page=all, diakses pada 26 September 2022, pukul 11.05 WIB.
Latifahi, Fitri Nur, Imron Mawardi, and Bayu Wardhana. “Ancaman Pencurian Data (Phising) Di Tengah Trend Pengguna Fintech Pada Pandemic Covid-19 (Study Phising Di Indonesia).” Study Phishing Di Indonesia) 74 Perisai 6, no. 1 (2022): 73–85.
Mahesa Jati Kusuma. Hukum Perlindungan Nasabah Bank, Upaya Hukum Melindungi Nasabah Bank Terhadap Tindak Kejahatan ITE Di Bidang Perbankan. Bandung: Nusa Media, 2019.
Marnia Rani. Perlindungan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Kerahasiaan Dan Keamanan Data Pribadi Nasabah Bank. Vol. 2, 2014.
Otoritas Jasa Keuangan. “Panduan Penyelenggaraan Digital Branch Oleh Bank Umum.” https://www.ojk.go.id/Id/Kanal/Perbankan/Pages/Panduan-Penyelenggaraan-Digital-Branch-Oleh-Bank-Umum.Aspx.
Radiansyah, Ikhsan, and Yudi Priyadi. “Analisis Ancaman Phising Dalam Layanan Online Banking.” Bulan Januari Tahun 7, no. 1 (2016): 1–14. http://ejournal.umm.ac.id/index.php/.
Situmeang, Sahat Maruli Tua. “Penyalahgunaan Data Pribadi Sebagai Bentuk Kejahatan Sempurna Dalam Perspektif Hukum Siber.” SASI 27, no. 1 (March 25, 2021): 38–52.
Trisadini P. Usanti, and Shomad. Hukum Perbankan. Jakarta: Kencana, 2017.
Yuniarti, Siti. “Perlindungan Hukum Data Pribadi Di Indonesia.” Business Economic, Communication, and Social Sciences (BECOSS) Journal 1, no. 1 (2019): 147–154.
Zainuddin Ali. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2018 Tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital Oleh Bank Umum.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.
Wawancara Dengan Ajeng Risda Rahmadani, Subkor Edukasi Dan Promosi PDP Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi Dan Informatika.
Wawancara Dengan Departemen Perlindungan Konsumen, Otoritas Jasa Keuangan.
Wawancara Dengan Direktorat Pengembangan Pengawasan Bank, Otoritas Jasa Keuangan.
Wawancara Dengan Haryono K.P, Service Point Jenius.
DOI: http://dx.doi.org/10.51825/yta.v3i1.17650
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Yustisia Tirtayasa: Jurnal Tugas Akhir
Jl. Tirtayasa, Sindangsari, Kec. Pabuaran, Serang, Provinsi Banten
Telp. (0254) 280330 Ext. 218, Fax.: (0254) 281254
Website: https://jurnal.untirta.ac.id/index.php/nhk
E-mail : [email protected]
OPEN ACCESS POLICY
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.