Penegakan Hukum terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Studi di Polresta Sidoarjo)
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Cet.7. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
Amiruddin, dan Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2012.
Asshiddiqie, Jimly. Menuju Negara Hukum yang Demokratis, 2008.
Bangkut, Natasha Stella. “Kajian Yuridis Gelar Perkara Oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.” Lex Et Societatis 7, no. 2 (2019): 158. https://doi.org/https://doi.org/10.35796/les.v7i2.24666.
Berutu, Edy Sunaryo. “Penangkapan Dan Penahanan Tersangka Menurut Kuhap Dalam Hubungannya Dengan Hak Asasi Manusia.” Lex Crimen 8, no. 6 (2017): 85.
Guntur, Muhammad. “Fungsi Kepolisian Negara dalam Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban pada Masyarakat Kota Sengkang Kabupaten Wajo.” Al Hikam 1, no. 3 (2017): 65.
Hairi, Prianter Jaya. “Problem Kekerasan Seksual: Menelaah Arah Kebijakan Pemerintah Dalam Penanggulangannya (Sexual Violence Problems: Analyzing The Direction Of Government Policy In Handling The Problems).” Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan 6, no. 1 (2016): 3. https://doi.org/10.22212/jnh.v6i1.243.
Iffah, Fadhilah. “‘Living Hadis Dalam Konsep Pemahaman Hadis.’” Thullab: Jurnal Riset dan Publikasi Mahasiswa 1, no. 1 (2021): 1–15. http://ejournal.iainkerinci.ac.id/index.php/thullab/article/view/903%0Ahttp://ejournal.iainkerinci.ac.id/index.php/thullab/article/download/903/430.
Marbun, Rocky. “Pasivitas Fungsi Advokat Dalam Proses Pra-Adjudikasi: Membongkar Tindakan Komunikatif Instrumental Penyidik.” Jurnal Hukum Samudra Keadilan 15, no. 1 (2020): 17–35. https://doi.org/10.33059/jhsk.v15i1.2190.
Muladi, dan Barda Nawawi Arief. Teori-teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: PT. Alumni, 2010.
Nurisman, Eko. “Risalah Tantangan Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasca Lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 4, no. 2 (2022): 17.
Rahma, Siti. “Proses Pembuktian dalam Penyidikan Alat Bukti Visum Et Repertum Tindak Pidana.” Jurnal Hukum Das Sollen 1, no. 1 (2017): 10.
Rakia, ASRS. “Simplifikasi Terhadap Peraturan-Peraturan Pelaksanaan Yang Dibentuk Oleh Presiden Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia.” Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 10, no. 2 (2021): 252.
S., Laurensius Arliman. Penegakan hukum dan kesadaran Masyarakat. Yogyakarta: Deepublish, 2015.
Santoyo, Santoyo. “Penegakan Hukum Di Indonesia.” Jurnal Dinamika Hukum 8, no. 3 (2008): 200.
Setiadi, Wicipto. “Penegakan Hukum: Kontribusinya Bagi Pendidikan Hukum Dalam Rangka Pengembangan Sumber Daya Manusia (Law Enforcement: Its Contribution To Legal Education In The Contect Of Human Resource Development).” Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional (UPN), 2018, 7.
Soekanto, Soerjono. Faktor-faktor yang mempengaruhi Penegakan Hukum. Cet.16. Jakarta: Raja Grafindo, 2019.
Sumaryono, Eugenius. “Etika Profesi Hukum (Norma-norma Bagi Penegak Hukum),” 1995, 115.
Susila, Jaka. “Monodualistik Penanganan Tindak Pidana Pelecehan Seksual Perspektif Pembaharuan Hukum Acara Pidana Indonesia.” Al-Ahkam Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum 4, no. 2 (2019): 10.
Utiarahman, Andre Putra. “Upaya Paksa Dalam Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia.” Lex Criment 8, no. 10 (2020): 75.
DOI: http://dx.doi.org/10.51825/yta.v3i2.19100
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Yustisia Tirtayasa: Jurnal Tugas Akhir
Jl. Tirtayasa, Sindangsari, Kec. Pabuaran, Serang, Provinsi Banten
Telp. (0254) 280330 Ext. 218, Fax.: (0254) 281254
Website: https://jurnal.untirta.ac.id/index.php/nhk
E-mail : [email protected]
OPEN ACCESS POLICY
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.