Pelaksanaan Perlindungan terhadap Perempuan Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga (Studi di DP3AK dan UPT PPA Provinsi Jawa Timur)
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdurrachman, Hamidah. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam Putusan Pengadilan Negeri Sebagai Implementasi Hak-Hak Korban.” Jurnal Hukum 17, no. 3 (2010): 475–91.
Ali, Zainudin. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.
Alimi, Rosma, dan Nunung Purwati. “Faktor Penyebab Terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Perempuan.” Jurnal Pengabdian dan Penelitian Kepada Masyarakat (JPPM) 2, no. 1 (2021): 107.
Antonius. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Perkosaan Di Tingkat Penyidikan Di Wilayah Hukum Polresta Pontianak.” Jurnal Hukum 3, no. 1 (2014): 56.
Erdiawati, Naditya Kusumaningrum. “Meningkatnya Kekerasan Pada Perempuan Di Masa Covid-19 Dilihat Dari Sosiologi Hukum.” Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi 9, no. 1 (2021): 131.
Hanifah, Abu. “Permasalahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dan Akternatif Pemecahannya.” Jurnal Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial 12, no. 3 (2007): 45–46.
Ki Hajar Dewantara dalam Suwarno.Pengantar Ilmu Pendidikan. Jakarta:
Aksara Baru, 1982.
Mansur, Dikdik M. Arief, dan Elisatris
Gultom. Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan Antara Norma dan Realita. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2007.
Martha, Aroma Elmina. Perempuan, Kekerasan, dan Hukum. Yogyakarta: Penerbit UII Press, 2003.
Mestika, Hana Fairuz. “Perlindungan Hukum Pada Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Indonesia.” IPMHI Law Journal 2, no. 1 (2022): 2.
Muladi. Hak Asasi Manusia, Hakekat, Konsep dan Implikasinya dalam Perspektif Hukum dan Masyarakat. Bandung: Refika Aditama, 2005.
Narbuko, Cholid, dan Abu Achmadi. Metodologi Penelitian. Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2003.
Nugraha, Guntur Gusti. “Konsep Sosiologis KDRT Serta Praktiknya Dalam Kehidupan Masyarakat Indonesia” 8, no. 2 (2021): 77.
Nuryani, Rena Yulia. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Penegakan Hukum.” Jurnal Sosial dan Pembangunan 20, no. 3 (2004): 1.
Soeroso, Moerti Hadiati. Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Perspektif Yuridis Victimologis. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
Sukarna. Dasar-Dasar Manajemen. Bandung: Mandar Maju, 2011.
Syawitri, Melsi, dan Afdal. “Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Relasi Kuasa Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).” Jurnal Penelitian Guru Indonesia-JPGI 5, no. 1 (2020): 2.
Triyanto, Teguh. Pengantar Pendidikan. Jakarta: PT Bumi Aksara, 2014.
Waluyo, Bambang. Penelitian Hukum dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika, 2002.
Wulandari, Fenny, Dkk. “Konsekuensi Hukum Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) Serta Dampaknya terhadap Perkembangan Keluarga dan Anak-Anak.” Bhakti Hukum Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat 1, no. 1 (2022): 4.
DOI: http://dx.doi.org/10.51825/yta.v3i2.19864
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Yustisia Tirtayasa: Jurnal Tugas Akhir
Jl. Tirtayasa, Sindangsari, Kec. Pabuaran, Serang, Provinsi Banten
Telp. (0254) 280330 Ext. 218, Fax.: (0254) 281254
Website: https://jurnal.untirta.ac.id/index.php/nhk
E-mail : [email protected]
OPEN ACCESS POLICY
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.