Tinjauan Terhadap Putusan Hakim Pada Pelaku Tindak Pidana Penistaan Agama Melalui Jejaring Sosial
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Achmad Ali, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interperpretasi Undang-Undang (Legisprudence), Kencana Prenada Media Group, Jakarta. 2009
Adami Chazavi dan Ardy Ferdian, Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik, Malang, Media Nusa Creative, 2015
Ahmad Ramli, Cyber Law dan HAKI-Dalam System Hukum Indonesia, Bandung, Rafika Aditama, 2004
Andi Zainal dan Andi Hamzah. Pengantar Dalam Hukum Pidana Indonesia. Jakarta. Yasrif Watampon. 2010
Ahmad Ali, Mengungkap Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Yurisprudensi), Termasuk Tafsir Hukum (Praktik Legislatif), Kencana Prenada Media Group, Jakarta. 2009
Barda Nawawi Arief, Perbandingan Hukum Pidana, PT. Chitra Aditya Bakti, Bandung, 1996
Budi Suhariyanto, Tindak Pidana Andi Hamzah, Sistem Pidana dan Sistem Pemidanaan Indonesia, Pradnya Paramita, Jakarta, 1993
Damang, Definisi Pertimbangan Hukum, tersedia di http://www.damang.web.id, diakses 10 Juni 2023, 20:00 WIB.
Damang, Definisi Pertimbangan Hukum, dalam http://www.damang.web.id, diakses tanggal 10 Juni 2023 jam 20.00 wib
Fauzan Lubis. “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Penistaan Agama Melalui Jejaring Sosial dikaitkan dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transsaksi Elektronik”. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Medan. 2013
Hidayat, M., & Ambarsari, R. (2020). Anotasi Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 46/PUU-XIV/2016 dalam Perspektif Hermeneutika Hukum. Nurani Hukum, 3(2), 1-14. doi:http://dx.doi.org/10.51825/nhk.v3i2.8573
Jannah, N., Khoidin, M., & Suhartono, S. (2023). Analyzing the Legality of Confiscating Third Party Property in Cases of Corruption. Nurani Hukum, 6(1), 181-197. doi:http://dx.doi.org/10.51825/nhk.v6i1.19395
John M. Echols & Hasan Shadily, Kamus Inggris - Indonesia, Bekasi, Gramedia Pustaka Utama, 2005
Mafita, M. (2020). Pelaksanaan Lelang Melalui Internet Terhadap Aset Barang Milik Negara Pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Serang Berdasarkan Asas Kepastian Hukum. Nurani Hukum, 2(2), 26-34. doi:http://dx.doi.org/10.51825/nhk.v2i2.8560
Nurul Qamar. Hak Asasi Manusia Dalam Negara Hukum Demokrasi. Jakarta, Sinar Grafika Cetakan 1. 2013
Putri, R., Laila, S., Putri, Y., & Sabatira, F. (2023). Overcoming Global Issues on Gender-Biased in Adjudication Process: The Role of Companions for Rape Victims. Nurani Hukum, 6(1), 141-163. doi:http://dx.doi.org/10.51825/nhk.v6i1.19613
Pratama, M. (2020). Kebijakan Kriminalisasi Terhadap Perbuatan Trading In Influence dalam Tindak Pidana Korupsi. Nurani Hukum, 3(1), 14-29. doi:http://dx.doi.org/10.51825/nhk.v3i1.8275
Rusli Muhammad, Hukum Acara Pidana Kontemporer, Citra Aditya, Bandung, 2007
R. Subekti dan Titrosoedibio, Kamus Hukum, Jakarta: Pradnya Paramita, 1999
Sunarso Siswanto, Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik: Studi Kasus Prita Mulyasari, Jakarta, Rineka Cipta, 2009
Saharuddin, S., Pede, A., Yunus, Y., Lasori, S., & Salam, S. (2022). The Role of Community Policing for Law Enforcement in Resolving Issues Outside of Court. Nurani Hukum, 5(1), 23-33. doi:http://dx.doi.org/10.51825/nhk.v5i1.14627
Teknologi Informasi (Cybercrime): Urgensi Pengaturan dan Celah Hukumnya, Rajawali Pers, Jakarta, 2013
Van Apeldorn, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta, Pradnya Paramita, 1981
Wirjono Prodjodikoro, Tindak Tindak Pidana Tertentu Di Indonesia, P.T Eresco, Jakarta , 1980
DOI: http://dx.doi.org/10.51825/yta.v3i3.21555
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Yustisia Tirtayasa: Jurnal Tugas Akhir
Jl. Tirtayasa, Sindangsari, Kec. Pabuaran, Serang, Provinsi Banten
Telp. (0254) 280330 Ext. 218, Fax.: (0254) 281254
Website: https://jurnal.untirta.ac.id/index.php/nhk
E-mail : [email protected]
OPEN ACCESS POLICY
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.