DISPARITAS KEWENANGAN LEMBAGA PENEGAK HUKUM DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Abstract
Munculnya KPK yang oleh Undang-Undang ditempatkan sebagai lembaga negara extra power menimbulkan kecemburuan di lembaga penegak hukum yang lebih dulu berperan dalam sistem pidana Indonesia (Indonesian Criminal Justice System), dan akan berpengaruh pada proses deligitimisasi institusi penegak hukum. Hal ini didasarkan kepada, pertama KPK sebagai institusi terobosan (breaking through) terhadap kemandegan kredibilitas penegak hukum di Indonesia, yang sampai hari ini tidak dibatasi pemberlakuannya. Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis tertarik untuk meneliti Bagaimana kewenangan lembaga penegak hukum di tahap penyidikan dan penuntutan dalam tindak pidana korupsi serta bagaimana membangun keterpaduan penegak hukum dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di masa yang akan datang. Untuk menganalisis permasalahan tersebut, metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif, dengan pendekatan normatif empiris. Hasil penelitian menunjukan bahwa : 1) Disparitas kewenangan ketiga lembaga penegak hukum dapat dilihat dalam Undang-Undang tentang KPK dimana KPK dalam melakukan penyidikan tindak pidana korupsi dapat melakukan penyadapan dan perekaman pembicaraan, dapat mengambil alih penyidikan atau penuntutan, melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. 2) Disparitas kewenangan dalam hal penuntutan dilihat dalam kewenangan KPK yaitu dapat melakukan penyidikan tanpa memerlukan izin khusus sebagaimana lazimnya yang berlaku. Dalam rangka supervisi, KPK berwenang mengambil alih penyidikan dan penuntutan melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukana aparat penegak hukum atau penyelenggara negara. Juga untuk perkara-perkara korupsi yang mendapat perhatian dan meresahkan masyarakat dan/atau menyangkut kerugian Negara paling sedikit Rp. 1 Milyar
Full Text:
PDFReferences
Abdul Kadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, Cet.1, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 2004
Andi Hamzah,Hukum Acara Pidana Indonesia, Edisi kedua, Jakarta, Sinar Grafika, 2008
Aziz Syamsuddin, Tindak Pidana Khusus, Jakarta, Sinar Grafika, 2011
H. A. Rasyid Noor, “Korupsi Dan Pemberantasannya Di Indonesia”, Majalah Hukum Varia Peradilan Tahun XXIV No. 278 Januari 2009
Leden Marpaung, Proses Penanganan Perkara Pidana, Jakarta, Sinar Grafika, 2009
Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung, 2005.
Ni’matul Huda, Sengketa Lembaga Negara (MK dan KY), artikel dalam majalah keadilan, ed. I/XXII/2007
R. Indra Sanjaya, Relevansi Kejaksaan dengan KPK dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi ditinjau dari Sistem Peradilan Pidana, diakses dari situs : http://www.hukum-ku.blogspot.com/2008/07/sistem-peradilan-pidana.html
DOI: http://dx.doi.org/10.30870/ucej.v5i2.10511
Refbacks
- There are currently no refbacks.
View My Stats