BENTUK TANGGUNGJAWAB PEMERINTAH DAERAH TERHADAP PEMENUHAN HAK HAK PENDIDIKAN

Qotrun Nida

Abstract


Anak merupakan sebuah aset bangsa dimasa depan, dimana pembangunan negeri ini tergantung oleh sumber daya manusia yang sudah disiapkan sedari sekarang. Salah satu hal yang harus dipersipkan adalah segi pendidikan. Karena pendidikan sendiri adalah hak bagi setiap orang, dan sudah diatur dalam Undang-Undang 1945 untuk tetap melindungi hak tersebut. Maka dari pada itu permasalahan yang terdapat pada tesis ini adalah : pertama, Bagaimana tanggung jawab pemerintah terhadap pemenuhan hak pendidikan dasar Anak Suku Baduy sebagai warga negaramenurut Undang-Undang Dasar 1945?, kedua, Bagaimana bentuk implementasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten lebak terhadap pemenuhan hak pendidikan dasar Anak Suku Baduy sebagai warga negara?. Untuk menganalisis permasalahan tersebut, metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif,  dengan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa : pertama, Pemerintah Kabupaten Lebak bertanggung jawab terhadap pemenuhan hak atas pendidikan dasar anak Suku Baduy sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Namun Pemerintah Kabupaten Lebakbelum bertanggung jawab sepenuhnya karena kurangnya sosialisasi tentang pendidikan kepada masyarakat baduy., kedua, Bentuk Pemenuhan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Lebak yaitu terdapat dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Lebak Pasal 74 yang mana didalamnya terdapat pembahasan tentang wajib belajar 12 (dua belas) tahun dan Dinas Pendidikan juga mempunyai program kerja yaitu Lebak cerdas 2019, dengan dibuatnya program pendidikan kejar paket A, B, C dan pengkaderan bagi masyarakat Suku Baduy dalam yang dimana sampai hari ini belum bisa menerima pendidikan moderen, yang bagi masyakat pengkaderan ini lebih dikenal dengan Tutor Sebaya yang dicetuskan pada tahun 2007 dimana Pemerintah Daerah bekerja sama dengan WAMBI (Wadah Musyawarah Masyarakat Baduy).


Full Text:

PDF

References


Abdullah, Natsir. Penanganan Komunitas Adat Terpencil Di Indonesia MetodeDan Pendekatan. Prosiding Seminar Pengembangan Kawasan Tertinggal Berbasis Komunitas Adat Terpencil. Jakarta. Direktorat Pengembangan Kawasan Khusus dan Tertinggal BAPPENAS.2004.

Adimihardja, Kusnaka. Dinamika Budaya Lokal. Bandung. CV. Indra Prahastadan PusatKajian LBPB

Ahmad Sihabudin,Strategi Pendidikan Layanan Khusus Dengan Pendekatan Pengembangan Sumber Daya Manusia Untuk Komunitas Adat Terpencil (KAT) Baduy,

Asep Kurnia dan Ahmad Sihabudin,Saatnya Baduy Bicara. Jakarta : Bumi Aksara.2010.

Burhan Ashshofa, Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta, 1996

Garna, Judistira, K.. Masyarakat Baduy di Banten., dalam Koentjaraningrat (ed)Masyarakat terasing di Indonesia.

Jakarta:Depsos RI, Dewan Nasional Indonesia untukKesejahteraan Sosial, dan Gramedia. 1993.

Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta : GhaliaIndonesia. 1990.

Soedijarto, Landasan Arah Pendidikan Nasional Kita. Jakarta : Kompas, 2008.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta : Universitas Indonesia (UI-Press), Cet.3, 2008.

Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Perubahan atas

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.




DOI: http://dx.doi.org/10.30870/ucej.v3i1.3613

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


 

 

 

View My Stats