Retribusi Perpanjangan Izin Tenaga Kerja Asing Sebagai Pendapatan Daerah Kota Cilegon

Khusna Dewi Fransisca

Abstract


Pelaksanaan Retribusi Perpanjangan izin tenaga kerja asing di Kota Cilegon belum sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang seharusnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 11 Tahun 2022 tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Adapun identifikasi masalahnya, Bagaimana Pelaksanaan Retribusi Perpanjangan Izin Tenaga Kerja Asing sebagai Pendapatan Daerah di Kota Cilegon Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 11 Tahun 2022 tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan, Bagaimana Hambatan Dinas Tenaga Kerja Kota Cilegon dalam Pelaksaan Retribusi Perpanjangan Izin Tenaga Kerja Asing?. Teori yang digunakan yaitu, teori kewenangan dan teori penegakan hukum. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yuridis empiris dengan analitis data melalui pendekatan kualitatif menggunakan data primer berupa wawancara kepada pihak Dinas Tenaga Kerja Kota Cilegon, sumber data sekunder terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian yang di dapat, implementasi peran Dinas Tenaga Kerja Kota Cilegon terhadap pelaksaan retribusi perpanjangan izin tenaga kerja asing di Kota Cilegon tidak terlaksana dengan optimal. Kesimpulan, Implementasi peran Dinas Tenaga Kerja Kota Cilegon dalam pelaksanaan retribusi perpanjangan izin tenaga kerja asing yang merupakan sumber kewenangan delegasi tidak seluruhnya terlaksana, karena masih banyak pelanggaran yang dilakukan oleh tenaga kerja asing yang tidak memiliki visa izin bekerja dan tidak memperpanjang visa izin kerja dan retribusi daerah dalam pendapatan daerah sudah masuk 84,13 persen dari target Pemerintah Daerah Kota Cilegon. Kendala dalam pelaksanaan perpanjangan izin tenaga kerja asing yaitu, kurangnya budaya hukum secara aspek penegakan hukum, minimnya kesadaran tenaga kerja asing terhadap pentingnya visa izin kerja dan kurang pengawasan pihak Dinas Tenaga Kerja Kota Cilegon serta kurang tegasnya sanksi dari para penegak hukum. Saran, Dinas Tenaga Kerja Kota Cilegon harus lebih ketat dalam penggunaan tenaga kerja Asing dengan melakukan pengecekan secara berkala terhadap masa berlakunya visa izin bekerja yang dimiliki tenaga kerja asing agar penarikan retribusi bisa maksimal dalam penggunaan dan perpanjangan izin tenaga kerja asing di Kota Cilegon.

Keywords


Retribusi, Dinas Tenaga Kerja Kota Cilegon, Penegakan Hukum, Perpanjangan Izin, Tenaga Kerja Asing

Full Text:

PDF

References


Buku

Arifin, Rois, dan Helmi Muhammad, Pengantar Manajemen, Empatdua, Malang, 2016.

M. Hadjon, Philipus, dkk., Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2015.

Nain, Umar, Pembangunan Desa Dalam Perspektif Sosiohistoris, Garis Khatulistiwa, Makassar, 2019.

Nazir, M., Metode Penelitian, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2003.

Sigit Pramudi, Angger, dan Melyani Chahyaningsih, Pengawasan Hukum Terhadap Aparatur Negara, Media Presindo, Jakarta, 2018.

Soekanto, Soerjono, Penelitian Hukum Normatif, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011.

Sudrajat, Tedi, Hukum Birokrasi Pemerintah: Kewenangan dan Jabatan, Sinar Grafika, Jakarta, 2017.

Widjaja, HAW, Otonomi Desa: Merupakan Otonomi Yang Asli, Bulat, dan Utuh, RajaGrafindo, Jakarta, 2010.

Jurnal

Trinah Asi Islami dan Irnawati, “Analisis Penyelesaian Sengketa Pemberhentian Kepala Dusun Kedung Cangkring Dalam Perspektif Hukum Acara Tata Usaha Negara”, Jurnal Civic Hukum, Volume 6, Nomor 1, 2021. DOI: https://doi.org/10.22219/jch.v6i1.15397.

Sinta Yusuf, Irwandi, “Analisis Terhadap Kewenangan Badan Permusyawaratan Desa Dalam Pengawasan Kinerja Kepala Desa Dalam Membina Dan Meningkatkan Perekonomian Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa”, Limbago: Journal of Constitutional Law, Volume 1, Nomor 3, 2021. DOI: https://doi.org/10.22437/limbago.v1i3.16212.

Riyanti Samaun, Bala Bakri, dan Achmad Risa Mediansyah, “Upaya Pemerintah Desa Mendorong Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan Desa Oluhuta Kecamatan Atinggola Kabupaten Gorontalo Utara”, Hulondalo Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Ilmu Komunikasi, Volume 1, Nomor 1, 2022. DOI: https://doi.org/10.59713/jipik.v1i1.18.

R. Didi Djajuli, “Pelaksanaan Pengawasan Oleh Pimpinan Dalam Meningkatkan Kinerja Pegawai”, Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Negara, Volume 4, Nomor 4, 2017. DOI: http://dx.doi.org/10.25157/dinamika.v4i4.879.

Parjiyana, dkk., “Peran Kepala Dusun Dalam Membantu Tugas Kepala Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar”, Jurnal Ilmu Administrasi Publik, Volume 5, Nomor 2, 2019. DOI: https://doi.org/10.25299/jiap.2019.vol5(2).4251.

Mohamad Fasyehhudin, Ahmad Lanang Citrawan, “Asas Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Sebagai Perwujudan Pelayanan Publik Untuk Mewujudkan Good Governance”, Justitia: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, Volume 9, Nomor 1, 2022. DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v9i1.574-581

Fajar Tri Sakti dan Sanri Nabila Fauzia, “Pengaruh Pengawasan Pajak Hotel Terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak”, Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Volume 8, Nomor 1, 2018. DOI: https://doi.org/10.15575/jp.v8i1.2963.

Eki Furqon, Ahmad Rayhan, dan Habib Febrian, “Konsep Pembangunan yang Berkelanjutan dari Perspektif Otonomi Daerah”, ¬National Conference on Law Studies (NCOLS), Volume 5, Nomor 1, 2023.

E. Rakhmat Jazuli, dkk., “Kewenangan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang Dalam Pembinaan Terhadap Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing”, Justitia: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, Volume 9, Nomor 5, 2022. DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v9i5.2717-2725.

Danel Aditia Situngkir, “Mengenal Teori Demokrasi dan Teori Kewenangan Dalam Ilmu Hukum”, Ensiklopedia of Journal, Volume 5, Nomor 4, 2023. DOI: https://doi.org/10.33559/eoj.v5i4.1745.

Chusnul Chotimah, Rohmad Widodo, dan Trisakti Handayani, “Efektivitas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Dalam Pelaksanaan Pembangunan Desa Bululawang”, Jurnal Civic Hukum, Volume 4, Nomor 2, 2019. DOI: https://doi.org/10.22219/jch.v4i2.

Andi Ariadi, “Perencanaan Pembangunan Desa”, Meraja Journal, Volume 2, Nomor 2, 2019. DOI: https://doi.org/10.33080/mrj.v2i2.54.

Abdul Rauf Alauddin S, “Pembagian Kewenangan Pemerintah Pusat – Pemerintah Daerah Dalam Otonomi Seluas-luasnya Menurut UUD 1945”, Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, Volume 9, Nomor 4, 2015. DOI: https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v9no4.613.




DOI: http://dx.doi.org/10.51825/beleid.v2i2.24994

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Beleid

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

EDITORIAL ADDRESS
Faculty of Law, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
Jl. Tirtayasa, Sindangsari, Kec. Pabuaran, Serang, Provinsi Banten       
Telp. (0254) 280330 Ext. 218, Fax.: (0254) 281254
Website: Beleid (untirta.ac.id)
E-mail  : [email protected] 

 Creative Commons License

Beleid is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License
Authors who publish with Beleid agree to the term of journal retains copyright