Efektivitas Program Kuliah Kerja Mahasiswa UNTIRTA Sebagai Bentuk Tridharma Perguruan Tinggi Dalam Memajukan Kesejahteraan Masyarakat
Abstract
ABSTRACT
Implementation of the Student Work Lecture program, the implementation of which is that students only use Student Work Lecture activities as formal activities to fulfill academic requirements. The goals that are expected to solve community problems and advance community welfare are not properly considered and actualized. As for identifying the problem, what is the effectiveness of the Student Work Study program as a form of the Tridharma of Higher Education as stated in Law Number 12 of 2012 concerning Higher Education in advancing community welfare? and What are the obstacles to the effectiveness of the Sultan Ageng Tirtayasa University Student Work Lecture program as a form of the Tridharma of Higher Education in advancing community welfare based on Law Number 12 of 2012 concerning Higher Education? The theories in this research are, Legal Effectiveness Theory and Welfare Theory. The research method is empirical juridical. The research specification is descriptive analysis. The data source is primary data supported by secondary data. The data collection technique is interviews. Data was obtained and analyzed descriptively using a qualitative approach method. The results of the research are based on the indicators mentioned by Soerjono Soekanto, namely, Legal Factors, Regulations governing Tridharma are clearly regulated in the Law, Law Enforcement Factors, supervision of implementation has not been carried out properly, Means or Facilities Factors, the process of fulfilling the facilities for students who are looking for , determining and even financing it yourself, Community Factors, the implementation of work programs created by students is still far from achieving community prosperity, Cultural Factors, the cultural culture of students who still do not have legal awareness. The obstacles faced are; Constraints on student performance, lack of supervision of the implementation of Student Work Lectures, Failure to Provide Facilities. The conclusion is that, based on the 5 (five) indicators, only 1 (one) is effective, namely Legal Factors, then 4 (four) are ineffective, namely Law Enforcement Factors, Community Factors , Facilities and Facilities Factors, Cultural Factors. It can be concluded based on this that Student Work Lectures have not been effective for the past 3 (three) years. Suggestions: It is necessary to carry out good supervision and make efforts to increase students' self-awareness regarding the implementation of the Student Work Lecture program, and facilities and facilities must be provided.
Keywords: Tridharma of Higher Education, Student Work Study, Public Welfare.
ABSTRAK
Pelaksanaan program Kuliah Kerja Mahasiswa, pelaksanaannya mahasiswa hanya menjadikan kegiatan Kuliah Kerja Mahasiswa sebagai kegiatan formalitas pemenuhan syarat akademis. Tujuan yang diharapkan menyelesaikan permasalahan masyarakat dan memajukan kesejahteraan masyarakat tidak diperhatikan dan diaktualisasikan dengan baik. Adapun identifikasi masalahnya, Bagaimana efektivitas program Kuliah Kerja Mahasiswa sebagai bentuk dari Tridharma Perguruan Tinggi yang tertuang dalam Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi dalam memajukan kesejahteraan masyarakat? dan Bagaimana kendala efektivitas program Kuliah Kerja Mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa sebagai bentuk Tridharma Perguruan Tinggi dalam memajukan kesejahteraan masyarakat berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi?. Teori dalam penelitian ini yaitu, Teori Efektivitas Hukum dan Teori Kesejahteraan. Metode penelitian yaitu, yuridis empiris. Spesifikasi penelitian yaitu deskriptif analisis. Sumber data yaitu data primer yang ditunjang oleh data sekunder. Teknik pengumpulan data adalah wawancara. Data diperoleh dan dianalisis secara deskriptif dengan metode pendekatan kualitatif. Hasil penelitian berdasarkan Indikator yang telah disebutkan oleh Soerjono Soekanto yaitu, Faktor Hukum, Peraturan yang mengatur Tridharma sudah diatur secara jelas didalam Undang-Undang, Faktor Penegak Hukum, pengawasan pelaksanaan belum dilakukan dengan baik, Faktor Sarana atau Fasilitas, proses pemenuhan fasilitas Mahasiswa yang mencari, menentukan bahkan mebiayai sendiri, Faktor Masyarakat, pelaksanaan program kerja yang dibuat oleh mahasiswa masih jauh dalam mencapai kesejahterakan masyarakat, Faktor Kebudayaan, kultur budaya mahasiswa yang masih belum memiliki kesadaran hukum. kendala yang dihadapi yaitu; Kendala kinerja mahasiswa, kurangnya pengawasan pelaksanaan Kuliah Kerja Mahasiswa, Tidak Diberikannya Fasilitas Kesimpulannya yaitu, berdasarkan dari 5 (lima) indikator hanya 1 (satu) yang efektif yaitu Faktor Hukum, kemudian 4 (empat) tidak efektif, yaitu Faktor Penegak Hukum, Faktor Masyarakat, Faktor Sarana dan Fasilitas, Faktor Kebudayaan. disimpulkan berdasarkan hal tersebut bahwa Kuliah Kerja Mahasiswa belum efektif selama periode waktu 3 (tiga) tahun belakang, Saran, Perlunya melakukan pengawasan dengan baik dan melakukan upaya meningkatkan kesadaran diri mahasiswa mengenai pelaksanaan program Kuliah Kerja Mahasiswa, serta harus dipenuhinya sarana dan fasilitas.
Kata Kunci: Tridharma Perguruan Tinggi, Kuliah Kerja Mahasiswa, Kesejahteraan Masyarakat.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Daftar Pustaka
Buku
Abu Bakar Ebyhara, Pengantar Ilmu Politik, Ar-Ruzz Media, Yogyakarta, 2010.
Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjamin Mutu (LP3M) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Standar Pengabdian Sistem Penjamin Mutu Internal (SPMI), 2020.
Soejono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1983.
Jurnal
Dara Pustika Sukma, “Perkembangan Hukum di Indonesia dan Korelasinya Dengan Sosiologi Hukum”, Jurnal Inovasi Penelitian, Volume 3, Nomor 12, 2023. DOI: https://doi.org/10.47492/jip.v3i12.2576.
Ellyana Kusumawardhani, “Pelaksanaan PNPM Mandiri dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa Sidomukti Kecamatan Margoyoso, Pati”, Jurnal Ilmiah PPKN Ikip Veteran Semarang, Volume 2. Nomor 1, 2014, -DOI: https://adoc.pub/pelaksanaan-pnpm-mandiri-dalam-meningkatkan-kesejahteraan-ma.html.
Herlina Emila, “Bentuk dan Sifat Pengabdian Masyarakat yang Ditetapkan Oleh Perguruan Tinggi”, Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, Volume 2, Nomor 3, 2022. DOI : 10.37567/pkm.v2i3.1127.
Junaedi, “Hakikat dan Fungsi Negara: Telaah Atas Persoalan Kebangsaan di Indonesia”, Journal Of Multidisciplinary Studies, Volume 11, Nomor 01, 2020. DOI: https://doi.org/10.25134/logika.v11i01.2717.
Muhardi, “Kontribusi Pendidikan Dalam Meingkatkan Kualitas Bangsa Indonesia”, Jurnal Sosial dan Pembangunan, Volume 20, Nomor 4, 2004. DOI : https://doi.org/10.29313/mimbar.v20i4.153.
Rudy Hendra Pakpahan dan Eka N.A.M.Sihombing, “Tanggung Jawab Negara Dalam Pelaksanaan Jaminan Sosial (Responsibility State in The Implementation of Social Security), Jurnal Legislasi Indonesia , Volume 9, Nomor 2, 2012. DOI : https://doi.org/10.54629/jli.v9i2.383
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Standar Pendidikan Tinggi
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjamin Mutu Pendidikan Tinggi.
Peraturan Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Nomor 11 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Bisnis Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Tahun 2020-2024.
Internet
Annisa Fella, “Heterogenitas Masyarakat Indonesia”, https://blog.unnes.ac.id/annisafella97/2017/12/04/heterogenitas-masyarakat-indonesia-2/, dikunjungi pada hari Selasa, 1 November 2023, Pukul 14.53.
Ascarya Academia, “Tridharma Perguruan Tinggi Sebagai Komponen Utama Universitas”,https://ascarya.or.id/tridharma-perguruan-tinggi/#, dikunjungi pada hari Senin, 11 September 2023, pukul 21.09.
LPPM UNTIRA, “Timeline KKM Tematik Reguler”, lppm.untirta.ac.id, dikunjungi pada hari Kamis, 8 Febuari 2024, Pukul 21.22.
Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, “Visi dan Misi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Tahun 2019-2023”. https://untirta.ac.id/tentang/visi-dan-misi/, Dikunjungi pada hari Selasa 26 September 2023, pukul 17.23.
Lainnya
Koordinator Pusat Kuliah Kerja Mahasiswa, Laporan Koordinator Pusat Kuliah Kerja Mahasiswa Tahun 2021-2023.
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Buku Panduan Kuliah Kerja Mahasiswa Reguler Tematik Pada Masa Pandemi Covid-19 Tahun 2021.
Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjamin Mutu (LP3M) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Standar Pengabdian Sistem Penjamin Mutu Internal (SPMI), 2020.
DOI: http://dx.doi.org/10.51825/beleid.v2i1.25029
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Beleid
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Jl. Tirtayasa, Sindangsari, Kec. Pabuaran, Serang, Provinsi Banten
Telp. (0254) 280330 Ext. 218, Fax.: (0254) 281254
Website: Beleid (untirta.ac.id)
E-mail : [email protected]
Beleid is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License
Authors who publish with Beleid agree to the term of journal retains copyright