Kewenangan DISKOMINFO Kabupaten Tangerang Dalam Penanganan Pengaduan Masyarakat Berbasis Online Melalui Aplikasi SP4N-LAPOR! Terhadap Kualitas Pelayanan Publik

Mutiara Larasati, Ahmad Lanang Citrawan

Abstract


ABSTRACT

Public service is a basic right of every human being which must be fulfilled by the state, as mandated by the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, Article 34 paragraph (3). The first identification is what is the authority of the Tangerang Regency Communication and Informatics Service in handling online-based public complaints via the SP4N-LAPOR application! on the quality of public services based on Tangerang Regent's Regulation Number 20 of 2021 concerning Management of Public Service Complaints?. Second, what are the obstacles for the Tangerang Regency Communication and Informatics Service in handling online-based public complaints via the SP4N-LAPOR application! on the Quality of Public Services?. The theories used are the theory of authority and the theory of public service. The research method used is empirical juridical with analytical descriptive research specifications. The results of this research are that the Tangerang Regency Communication and Informatics Service has the authority to coordinate in handling and resolving public complaint reports on SP4N-LAPOR! and the implementation of Tangerang Regent Regulation Number 20 of 2021 concerning Management of Public Service Complaints, but it is not optimal. The conclusion is the accumulated number of completed incoming reports for 2021-2023 via SP4N-LAPOR! reached 39.1% of the predetermined completion target and the lack of Human Resources (HR) and incomplete facilities and infrastructure became obstacles in the process of completing the report. The suggestions in this research are increasing socialization to the public regarding SP4N-LAPOR!, increasing the number of handling officers, as well as providing proper and adequate facilities and infrastructure.

 

Keyword: Tangerang Regency Communication and Information Service, Management of Public Service Complaints, SP4N-LAPOR!.

 

ABSTRAK

Pelayanan publik merupakan hak dasar setiap manusia yang harus dipenuhi oleh negara hal ini sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 34 ayat (3). Identifikasi pertama yakni Bagaimana Kewenangan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tangerang dalam Penanganan Pengaduan Masyarakat Berbasis Online melalui Aplikasi SP4N-LAPOR! terhadap kualitas pelayanan publik berdasarkan Peratuan Bupati Tangerang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik?. Kedua, Apa Kendala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tangerang dalam Penanganan Pengaduan Masyarakat Berbasis Online melalui Aplikasi SP4N-LAPOR! terhadap Kualitas Pelayanan Publik?. Teori yang digunakan yaitu teori kewenangan dan teori pelayanan publik. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Hasil dari penelitian ini yaitu Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tangerang memiliki kewenangan melakukan koordinasi dalam penanganan dan penyelesaian laporan pengaduan masyarakat pada SP4N-LAPOR!. Terlaksananya Peraturan Bupati Tangerang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, tetapi belum maksimal. Kesimpulannya adalah akumulasi jumlah penyelesaian laporan masuk tahun 2021-2023 melalui SP4N-LAPOR! mencapai 39,1% dari target penyelesaian yang telah ditentukan serta kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM) dan tidak lengkapnya sarana dan prasarana menjadi kendala dalam proses penyelesaian laporan. Saran dalam penelitian ini yaitu meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai SP4N-LAPOR!, penambahan jumlah petugas penanganan, serta penyediaan sarana dan prasarana yang layak dan memadai.

 

Kata Kunci: Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tangerang, Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, SP4N-LAPOR!.


Keywords


Hukum Administrasi Negara, Pelayanan Publik, Pengaduan Masyarakat, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tangerang, SP4N-LAPOR!

Full Text:

PDF (Indonesian)

References


Daftar Pustaka

Buku

Andi Prastowo, Metode Penelitian Kualitatif Dalam Perspektif Rancangan Penelitian, Ar-ruzzmedia, Yogyakarta, 2012.

Bambang Suggono, Metode Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 2010.

Bambang Waluyo, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta, 1996.

Bambang Widjanarko dan Dewi Juliah Ratnaningsih, Konsep Dasar Dalam Pengumpulan Dan Penyajian Data, Universitas Terbuka, Tangerang Selatan, 2016.

Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2015.

Nur Solikin, Hukum, Masyarakat Dan Penegakan Hukum, Qiara Media, Jawa Timur, 2019.

Ronny Hanitijo Soemitro, Metode Penelitian Hukum Dan Jurimetri, PT. Ghalia Indonesia, Jakarta, 1988.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 1986.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Rajawali Pers, Jakarta, 2015.

Jurnal

Arif Syarifudin Yahya, Setiyono, “Efektivitas Pelayanan Publik Melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Aplikasi SP4N-LAPOR!”, Jurnal Media Birokrasi, Vol. 4, No. 1, 2022.

DOI: https://doi.org/10.33701/jmb.v4i1.2432.

Asep Nurwanda, Elis Badriah, “Analisis Program Inovasi Desa Dalam Mendorong Pengembangan Ekonomi Lokal Oleh Tim Pelaksana Inovasi Desa (PID) Di Desa Bangunharja Kecamatan Ciamis”, Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Negara, Vol. 7, No. 1, 2020.

DOI: http://dx.doi.org/10.25157/dinamika.v7i1.3313.

Dien Islamiaty Khairunnisa, Mohamad Fasyehhudin, dan Nurikah, “Kewenangan Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Dalam Pengembangan Ekowisata Situ Kelapa Dua Kabupaten Tangerang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan”, Jurnal Tugas Akhir: Yustisia Tirtayasa, Vol. 2, No. 2, 2022.

DOI: http://dx.doi.org/10.51825/yta.vli2.

Herman, Laode Anhusadar, “Pendidikan Islam Anak Suku Bajo: Penelitian Lapangan Pada Suku Bajo”, Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini: Obsesi, Vol. 6, No. 4, 2022, hlm. 2665.

DOI: https://doi.org/10.31004/obsesi.v6i4.2266.

Kornelius Benuf, Muhamad Azhar, “Metodologi Penelitian Hukum Sebagai Instrumen Mengurangi Permasalahan Hukum Kontemporer”, Jurnal Gema Keadilan, Vol. 7, No, 1, 2020.

DOI: https://doi.org/10.14710/gk.2020.7504.

Lia Muliawaty, Shofwan Hendryawan, “Peranan E-Government Dalam Pelayanan Publik (Studi Kasus: Mal Pelayanan Publik Kabupaten Sumedang)”, Jurnal Ilmu Administrasi: Kebijakan, Vol. 2, No. 11, 2020.

DOI: https://doi.org/10.23969/kebijakan.v11i2.2898.

Meita Sekar Sari, Muhammad Zefri, “Pengaruh Akuntabilitas, Pengetahuan, Dan Pengalaman Pegawai Negeri Sipil Beserta Kelompok Masyarakat (Pokmas) Terhadap Kualitas Pengelola Dana Kelurahan Di Lingkungan Kecamatan Langkapura”, Jurnal Ekonomi, Vol. 21, No. 3, 2019.

DOI: https://doi.org/10.37721/je.v21i3.608.

Riskha Ramanda, Zarina Akbar, R.A. Murti Kusuma Wirasti, “Studi Kepustakaan Mengenai Landasan Teori Body Image Bagi Perkembangan Remaja”, Jurnal Media Kajian Bimbingan Konseling: EDUKASI, Vol. 5, No. 2, 2019, hlm. 124. DOI: http://dx.doi.org/10.22373/je.v5i2.5019.

Silvia Eka Ramadhani P.G., & Diana Hertati, “Inovasi Pelayanan Pengaduan Masyarakat Melalui Aplikasi Wargaku Berbasis Android Di Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Surabaya”, Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, Vol. 22, No. 3, 2022.

DOI: 10.33087/jiubj.v22i3.2462.

Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 62 Tahun 2018 tentang Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 tentang Road Map Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Tahun 2020-2024.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Desa.

Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pelayanan Publik.

Peraturan Bupati Tangerang Nomor 109 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tangerang.

Peraturan Bupati Tangerang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik.

Internet

Diskominfo Kabupaten Tangerang, “Tim Koordinasi P4 Jelaskan Efektivitas Dan Tantangan SP4N-LAPOR! Dalam Audiensi Independent Assessment”, https://tangerangkab.go.id/detail-konten/show-berita/9027, dikunjungi pada tanggal 17 September 2023 pukul 20.32 WIB.

Kementerian Komunikasi dan Informatika, “Penggunaan SP4N-LAPOR! Tingkatan Pelayanan Publik Berkualitas”, https://aptika.kominfo.go.id/2021/11/penggunaan-sp4n-lapor-tingkatkan-pelayanan-publik-berkualitas, dikunjungi pada tanggal 16 September 2023 pukul 19.43 WIB.

Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, “E-Government: Inovasi Dalam Strategi Komunikasi”, https://www.setneg.go.id/baca/index/e_government_inovasi_dalam_strategi_komunikasi, dikunjungi pada tanggal 15 September 2023 pukul 15.31 WIB.

Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang, “Pemkab Tangerang Terima 1.333 Aduan Masyarakat Lewat SP4N-LAPOR!, 985 Kasus Selesai”, https://tangerangkab.go.id/detail-konten/show-berita/7920, dikunjungi pada tanggal 17 September 2023 pukul 14.28 WIB.

Pengadilan Negeri Pariaman, “Pedoman Penanganan Pengaduan”, https://pn-pariaman.gi.id/82-tentang-pengadilan/sistem-pengelolaan-pengadilan/414-pedoman-penanganan-pengaduan.html., dikunjungi pada tanggal 17 September 2023 pukul 14.14 WIB.

Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur, “SP4N-LAPOR!”, https://ppsdmaparatur.esdm.go.id/sp4n-lapor, dikunjungi pada tanggal 16 September 2023 pukul 20.08 WIB.

Sigit Kurniawan, “Kadiskominfo Tangerang Akui Laporan Warga Melalui SP4N-LAPOR! Berkurang”, https://elshinta.com/news/307836/2023/07/10/desktop, dikunjungi pada tanggal 17 September 2023 pukul 15.08 WIB.




DOI: http://dx.doi.org/10.62870/beleid.v2i1.25036

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Beleid

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License

Beleid is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License

Authors who publish with Beleid agree to the term of journal retains copyright