Kewenangan Majelis Kode Etik Dalam Penerapan Sanksi Terhadap ASN Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta

Muhammad Fabyan Fauzan, Muhammad Fasyehhudin

Abstract


Aparatur Sipil Negara dalam menjalankan tugas pemerintahan memiliki pedoman berperilaku yang disebut pedoman kode etik. Proses pelaksanaan kode etik dilakukan oleh Inspektorat Provinsi DKI Jakarta selaku Majelis Kode Etik yang mengatur mengenai pengawasan dan pembinaan aparatur sipil negara salah satunya pada Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta. Tujuan dari penerapan pedoman kode etik adalah untuk menunjukan sikap professionalitas bekerja aparatur sipil negara yang baik dalam etika bernegara, etika berorganisasi dan etika dalam bermasyarakat. Identifikasi masalah, bagaimana kewenangan Majelis Kode Etik dalam penerapan sanksi terhadap ASN berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 98 tahun 2021 Tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai ASN? dan Apa kendala penerapan sanksi kode etik ASN pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Teori yang digunakan adalah teori kewenangan dan penegakan hukum. Metode yang digunakan adalah yuridis empiris dengan analisis data melalui pendekatan kualitatif menggunakan data primer berupa wawancara dan data sekunder berupa penelitian kepustakaan. Hasil penelitian menunjukan bahwa Inspektorat sebagai Majelis Kode Etik ASN memiliki kewenangan melakukan proses pengawasan hingga pasca kejadian pelanggaran berupa penerimaan laporan, penelusuran, pemeriksaan, persidangan, hingga rekomendasi penjatuhan sanksi. Kendala yang dihadapi berupa kurangnya kesadaran ASN akan pedoman kode etik, kapasitas pegawai yang tidak sebanding dengan jumlah beban kerja dan efektivitas alur penjatuhan sanksi yang belum maksimal. Kesimpulan, Inspektorat sebagai Majelis Kode Etik belum bisa melaksanakan tugasnya dengan sesuai disebabkan oleh berbagai kendala dalam pelaksanaan. Saran, Inspektorat provinsi DKI Jakarta perlu melakukan optimalisasi penanganan pengawasan hingga pasca kejadian pelanggaran kode etik.

Full Text:

PDF (Indonesian)

References


Buku

Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya, Bandung, 2004.

Chandra dkk, Manajemen Sumber Daya Pendidik dan Tenaga Kependidikan, LPPI, Medan 2019

Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2015.

Riawan Tjandra, Hukum Administrasi Negara, Sinar Grafika, Jakarta, 2018.

Santoso, D. W, Hubungan Etika Kerja dan Lingkungan Terhadap Kinerja Karyawan, Koperasi Primer Tursina, Surabaya, 2018.

Satjipto Rahardjo, Masalah Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Genta Publishing, Yogyakarta, 2009.

Soerjono dan Sri Mamuji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2009.

Sri Hartini, Hukum Kepegawaian Di Indonesia, PT Sinar Grafika, Jakarta, 2008.

Sugiyono, Metodologi Penelitian Kuantitatif, Kualitatif Dan R&D, Bandung, Alfabeta, 2013

Suharismi Arikunto, Dasar-Dasar Research, Tarsoto, Bandung, 1995.

Suparman Usman, Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia, Gaya Media Pratama, Tangerang, 2006.

Jurnal

Amaludin, Pelaksanaan Pemberian Sanksi Disiplin Pegawai Negeri Sipil Di Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lahat. Jurnal Manivestasi, Vol 3, No. 1 Juni 2021, DOI: https://doi.org/10.31851/jmanivestasi.v3i1.6402

Asep Nurwanda, Elis Badriah, “Analisis Program Inovasi Desa Dalam Mendorong Pengembangan Ekonomi Lokal Oleh Tim Pelaksana Inovasi Desa (PID) Di Desa Bangunharja Kecamatan Ciamis”, Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Negara, Vol 7 No 1, 2020, DOI: http://dx.doi.org/10.25157/dinamika.v7i1.3313.

Hasyim Hasanah, “Teknik-Teknik Observasi Sebuah Alternatif Metode Pengumpulan Data Kualitatif Ilmu-Ilmu Sosial, Jurnal at-Taqaddum, Vol 8 No 1, 2016, DOI: https://doi.org/10.21580/at.v8i1.1163,

Mudayana, Fansyuri Ilham, dan Sri Suryoko, Pengaruh Kompetensi, Kompensasi, dan Lingkungan Kerja Terhadap Kinerja Karyawan Melalui Motivasi Kerja Sebagai Variabel Intervening, Jurnal Ilmu Administrasi Bisnis Vol 5 No.1, 2016. DOI: https://doi.org/10.14710/jiab.2016.10426

Muhammad Rendi Santoso, “Pengaruh Beban Kerja Dan Lingkungan Kerja Terhadap Kinerja Karyawan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta”, Jurnal Ilmiah M-Progress, Vol 12 No 1, 2022, DOI:https://doi.org/10.35968/m-pu.v12i1.868.

Pramanti Oktariana, “Pengaruh Disiplin Preventif dan Keterlibatan Kerja dalam Memediasi Budaya Kerja Terhadap Kinerja Auditor Inspektorat Provinsi DKI Jakarta”, Jurnal Tadbir Peradaban, Vol 3 No 3, 2023, DOI: https://doi.org/10.55182/jtp.v3i3.322,.

Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 05 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps Dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps Dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 98 Tahun 2021 Tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Keputusan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 113 Tahun 2021 Tentang Majelis Kode Etik Dan Kode Perilaku III, IV dan V.

Website

Dishub DKI Jakarta, Tugas dan Fungsi, https://dishub.jakarta.go.id/tugas-dan-fungsi dikunjungi pada Selasa, 15 Agustus 2023, 10.00 WIB.

Media Indonesia, Citra PNS Yang Bobrok Di Mata Masyarakat Publik Masih Bertahanhttps://m.mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/231965/citra-pns-yang-bobrok-di-mata-publik-masih-bertahan, dikunjungi pada Kamis, 14 September 2023, 18.52 WIB.

Mega Politan Kompas, Nasib Pejabat Dishub Flexing, https://megapolitan.kompas.com/read/2023/04/13/06250131/nasib-pejabat-dishub-dki-buntut-istri-anak-hobi-flexing-dirotasi-dan, dikunjungi pada Senin, 18 Desember 2023, 14.17 WIB.

Tribun Jakarta, Dishub DKI Kandangkan Oknum Petugas Arogan, https://jakarta.tribunnews.com/amp/2022/10/29/dishub-dki-kandangkan-oknum-petugas-arogan-yang-rusak-spion-mobil-di-jaksel-sanksi-berat-menanti dikunjungi pada Rabu, 13 September 2023, 11.54 WIB.




DOI: http://dx.doi.org/10.51825/beleid.v3i1.26268

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Beleid

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

EDITORIAL ADDRESS
Faculty of Law, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
Jl. Tirtayasa, Sindangsari, Kec. Pabuaran, Serang, Provinsi Banten       
Telp. (0254) 280330 Ext. 218, Fax.: (0254) 281254
Website: Beleid (untirta.ac.id)
E-mail  : [email protected] 

 Creative Commons License

Beleid is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License
Authors who publish with Beleid agree to the term of journal retains copyright